Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh dengan Polwan, Segera Dapat Sanksi

Posted on

Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Kota Blitar dengan Polwan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar akan segera memanggil anggota dewan berinisial GP untuk dilakukan konfrontasi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang disertai penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu. Pemanggilan ini dilakukan setelah pihak BK menerima surat penetapan tersangka GP oleh Polres Batu.

Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan setelah surat resmi dari polisi turun. “Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya,” ujarnya saat dihubungi Selasa (11/11/2025).

Setelah melakukan konfrontasi, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Sama-Sama Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Update terbaru mengenai kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar, GP, dengan polisi wanita (Polwan) Polres Blitar Kota, NW, menunjukkan bahwa keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak ada penahanan terhadap kedua pihak karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda menjelaskan bahwa penetapan status tersangka GP dilakukan setelah menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu. “Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu,” katanya.

Penetapan status tersangka ini didasarkan atas hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan polisi. Hal ini terjadi setelah suami NW melaporkan istrinya yang berpangkat Bripka itu karena curiga terhadap perilaku NW. Akhirnya, NW digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu.

Meski NW diamankan di dalam kamar hotel, GP tidak ada di tempat kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, GP telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu. Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.

Sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan menemukan NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Saat diamankan, NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Profil Polwan Bripka NW

Bripka NW, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan perselingkuhan di sebuah hotel di Kota Batu, Jatim, diduga menjadi pasangan gelap dari anggota DPRD Kota Blitar inisial GP. Suami dari Bripka NW juga merupakan anggota polisi dan bertugas di Polres Blitar Kota.

Profil Anggota DPRD Kota Blitar GP

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial GP diduga berselingkuh dengan polisi wanita (Polwan) Polres Blitar Kota, NW. Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap dari laporan suami NW yang juga anggota Polri dan sama-sama bertugas di Polres Blitar Kota.

Kemudian dilakukan penggerebekan di sebuah hotel yang berada di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (18/10/2025). Namun, dalam penggerebekan itu, tak ada GP di kamar hotel. NW hanya sendirian di sana, mengutip TribunJatim.com.

Adapun munculnya nama GP, berasal dari pengakuan NW saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Kota Batu. GP diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Respons Fraksi PPP

Buntut kasus dugaan perselingkuhan itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Blitar meminta pimpinan DPRD Kota Blitar menonaktifkan GP dari tugasnya selaku anggota legislatif untuk sementara. Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPRD Kota Blitar.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Agus sekaligus meminta maaf atas kejadian dugaan perselingkuhan GP. Adapun tujuan penonaktifan agar GP fokus menghadapi kasus dugaan itu.

“Pertama kami minta maaf atas kejadian ini. Agar yang bersangkutan ini bisa berkonsentrasi untuk menghadapi kasus dugaan itu, kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD untuk menonaktifkan dulu dalam kegiatan kedewanan,” ujar Agus di Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (20/10/2025) sore.

Agus menyebut, Fraksi PPP juga akan menonaktifkan sementara GP dari tugas-tugasnya di sejumlah alat kelengkapan DPRD Kota Blitar. Selain itu, DPCD PPP Kota Blitar juga tidak akan memberikan pendampingan hukum atas kasus yang menyeret GP.

Sebab, kasus itu tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan di DPRD maupun kepartaian. “Karena ini perbuatan pribadi, pendampingan hukum dan lain sebagainya partai tidak memberikan pendampingan,” ujarnya.

Penanganan Kasus

Kendati demikian, DPC PPP Kota Blitar sekaligus Fraksi PPP Kota Blitar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Lebih lagi, dari informasi yang diterima pihaknya, GP tidak berada di kamar bersama NW ketika polisi menggerebek kamar hotel Polwan tersebut.

Informasi itu, kata Agus, didapat dari GP sendiri serta sumber-sumber lain yang terpercaya. “Tidak. Karena lokasinya (kamar yang digerebek polisi) ini bukan lokasi acara dewan,” ujar dia.

Agus menuturkan, di hari penggerebekan itu, GP berada di Kota Batu bersama sejumlah anggota DPRD Kota Blitar lainnya untuk mengikuti kegiatan di sebuah hotel. Tidak adanya GP di kamar hotel saat penggerebekan terhadap NW itu dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar.

“Saat diamankan, laki-laki tidak ada. (Dugaan selingkuh) itu hasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si perempuan,” ucap Samsul, dikutip dari TribunJatim.com.

Adapun kasus dugaan perselingkuhan ini ditangani Polres Kota Batu, sedangkan, Polres Blitar Kota akan menangani aspek kode etik profesi setelah proses hukum di Polres Kota Batu selesai.

“Untuk penanganan kasusnya di Polres Batu karena locus delicti-nya di Batu. Polres Blitar Kota nanti akan menangani kode etiknya selaku anggota Polri,” terang Samsul.

“Tapi proses untuk kode etik itu menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Kota Batu,” sambungnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *