Akhirnya Terungkap: Kronologi Lengkap Kematian Joel Tanos Saat Mencari Stefani Goni

Posted on

Kronologi Lengkap Pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos

Pada Senin, 4 Agustus 2025, sebuah kejadian tragis terjadi di Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara. Alberto Benedict Joel Tanos, seorang remaja berusia 18 tahun, tewas akibat penikaman yang dilakukan oleh dua tersangka. Polda Sulawesi Utara kemudian menggelar rekonstruksi kasus tersebut untuk memperjelas kronologi peristiwa berdarah tersebut.

Rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan Tim Resmob Polda Sulut, Tim Inafis, serta jajaran kepolisian lainnya. Dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi kejadian, polisi memperagakan puluhan adegan yang mencakup seluruh proses kejadian.

Beberapa adegan menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana situasi memanas hingga berujung pada penikaman yang menewaskan korban. Salah satu adegan penting adalah adegan ke-15, di mana korban Joel sempat mencari saksi Stefani Goni di rumahnya dan mengintip dari balik kaca, namun tidak menemukannya.

Selanjutnya, pada adegan ke-17, korban Joel bersama saksi Stefanus Mandey menuju lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari Stefanus bahwa Stefani Goni berada di tempat tersebut. Informasi itu disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp dengan fitur “sekali lihat”.

Ketegangan mulai meningkat pada adegan ke-18, ketika Joel menendang pintu rumah di lokasi kejadian. Aksi itu memicu kemarahan dua tersangka, yakni Abdul R. Awasi alias Alo dan Ervannsio D. Siging, yang merasa tersinggung hingga terjadi perkelahian.

Dalam adegan ke-20, diperlihatkan Joel memukul tersangka Alo di bagian kanan mata. Lalu di adegan ke-23, Joel juga menendang bagian perut tersangka Ervannsio. Puncak tragedi terjadi pada adegan ke-25, di mana tersangka Ervannsio D. Siging menikam korban Joel di bagian perut dan dada. Saat itu posisi mereka berdiri, dengan saksi Stefanus Mandey berada di tengah mencoba melerai.

Setelah ditikam, Joel tersungkur di atas sofa. Namun situasi belum berhenti di situ. Dalam adegan lanjutan, Joel sempat menendang Ervannsio hingga terjatuh, tetapi kemudian Ervannsio kembali bangkit dan melancarkan tikaman kedua ke arah Joel, yang akhirnya roboh tak berdaya.

Peran Stefani Goni dalam Rekonstruksi

Sosok Stefani Goni menjadi perhatian publik saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos yang digelar di wilayah Kecamatan Sario, Manado, Sulut pada Senin (4/8/2025) lalu. Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulawesi Utara bersama Tim Resmob dan Inafis, Stefani terlihat pada adegan ke-12 mengenakan kaos hitam dan celana cokelat. Ia memperagakan tindakan sedang mengangkat handphone seolah-olah menelpon seseorang di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Sion Laundry, Jalan Sario, Kota Manado.

Berlanjut ke adegan ke-13, Stefani tampak berbonceng tiga dengan dua saksi lainnya, yakni Anugerah Jaya dan Claudia Rawung. Pada momen itu, suasana sempat riuh oleh teriakan warga yang menonton jalannya rekonstruksi. Warga menyebut Stefani sebagai kekasih korban, Joel Tanos.

Sebelum kejadian nahas itu, Joel sempat mencari keberadaan Stefani di rumahnya. Ia bahkan mengintip dari balik kaca, namun tidak menemukannya. Pada adegan ke-17, diperlihatkan bahwa Joel bersama saksi Stefanus Mandey mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi dari Stefanus melalui pesan WhatsApp berfitur “sekali lihat”, yang menyebut Stefani Goni berada di tempat tersebut.

Prosesi Pemakaman Joel Tanos

Langit di atas Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, dihiasi hamparan awan yang indah, Sabtu (9/8/2025) sore. Dari area Pekuburan Sentosa Maumbi, pemandangan itu terlihat jelas, kontras dengan suasana duka yang menyelimuti. Sejak siang, ratusan pelayat berbondong-bondong menuju tenda berwarna putih dan biru di kompleks pemakaman Yayasan Masa Depan Tentram, Sentosa Maumbi.

Joel, yang akrab disapa Beto oleh teman-temannya, merupakan cucu konglomerat Manado, Tony Tanos. Sekitar pukul 16.30 WITA, rombongan iring-iringan kendaraan tiba. Di depan, mobil patroli lalu lintas ganda kabin, diikuti mobil Toyota Alphard putih DB 1077 SQ yang mengangkut peti jenazah berwarna cokelat berisi jasad Joel. Mobil berhenti tepat di depan tenda utama.

Dari dalam, Ferdinand Tanos yang mengenakan kemeja putih turun sambil memeluk erat foto putra semata wayangnya. Di belakangnya, sang istri Anastasia Londa membawa bunga, disusul opa dan oma Joel, Tony Tanos dan Meyling Tampi. Raut kesedihan tampak jelas di wajah keluarga. Selama ibadah pemakaman yang dipimpin Pdt Tonny Budiman, Gembala Sidang GPdI Griya Paniki Indah, sang oma terus bersandar di pelukan sanak keluarga.

Keluarga Mengampuni Pelaku

Dirundung duka yang mendalam atas kematian Alberto Benedict Joel Tanos, atau Joel Tanos, (18) pihak keluarga masih menunjukkan belas kasih yang luar biasa kepada duka pelaku. Di mana keluarga Joel Tanos akan mengampuni dua pelaku yang membunuh Joel. Bahkan pihak keluarga Joel tidak akan menuntut para tersangka.

Dalam video yang beredar di media sosial, Meyling Tampi oma dari Joel Tanos menuturkan kata-kata menyentuh hati. Hal itu diungkapkan saat memberikan sambutan di ibadah malam penghiburan ketiga, Rabu (5/8/2025). “Kami sayang Joel, tapi Tuhan lebih sayang. Sampai saat ini kami tidak merasa sejahtera kalau belum mengampuni. Kami tahu Firman Tuhan, Tuhan Yesus akan membalas apa yang keluarga kami terima, Tuhan tidak pernah meninggalkan kami,” tutur Meyling.

Video tersebut sontak viral dan menuai banyak respon dari warganet. Ada yang mendoakan keluarga korban. Juga ada yang berharap agar proses hukum tetap berjalan.

Penangkapan Pelaku

Polda Sulut telah menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam terhadap korban Alberto Benedict Joel Tanos (18). Penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA. Pelakunya diketahui adalah dua orang laki-laki, masing-masing inisial EDS (27) dan AMR (28).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. “Bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelasnya Senin (11/8/2025). Dia pun memastikan proses hukumnya terus berjalan sampai saat ini. “Iya terus berjalan, para pelaku saat ini ditahan dan diproses dengan ketentuan hukum yang ada,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *