LPS Akan Lindungi Pemegang Asuransi Jika Perusahaan Gagal Bayar, Gunakan Skema Transfer Polis

Posted on

Penjaminan Polis: Upaya Melindungi Pemegang Polis Asuransi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sedang mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai upaya melindungi pemegang polis asuransi. Mandat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan PPP, yang akan dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini.

Tugas baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan. Sebenarnya, mandat program penjaminan polis telah dicanangkan dalam Undang-Undang Asuransi Nomor 40 Tahun 2014. Namun demikian, penunjukkan LPS sebagai penyelenggara program penjaminan simpanan baru ada pada 12 Januari 2023.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Dwikoraja Purba mengatakan, penjaminan polis asuransi lebih kompleks dibandingkan dengan penjaminan simpanan perbankan. “Polis ini produknya sangat banyak dan tipikal, jadi antara satu dengan yang lain itu belum tentu sama. Jadi kita harus me-maintenance database juga bakal kompleks,” kata dia ketika ditemui di kawasan Jakarta pekan lalu.

Ia menjelaskan, penjaminan simpanan adalah dana masyarakat yang riil di dalam bank. Sementara itu, penjaminan polis adalah nilai yang diharapkan atas premi yang dibayar dalam bentuk uang pertanggungan. Dalam penjaminan polis, LPS perlu melihat berapa total manfaat atau uang pertanggungan (UP). Selain itu, program penjaminan polis juga perlu memperhitungkan apakah terdapat klaim yang belum terbayarkan. “Itu termasuk yang harus kami cover, itu masuk ke dalam limit gitu,” imbuh dia.

Secara umum program penjaminan polis hanya akan menjamin produk asuransi murni. Artinya, penjaminan ini akan memisahkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink dari segi investasinya. Penjaminan ini juga tidak akan masuk ke dalam program penjaminan dari pemerintah.

LPS sendiri telah menjadi full member dari Internasional Forum on Insurance Guarantee Schemes (IFIGIS) sejak 2023. IFIGIS merupakan asosiasi internasional dari lembaga penyelenggara penjaminan polis.

Skema Program Penjaminan Polis

Sebelumnya ketika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, pemegang polis hanya berharap mendapatkan pembayaran atau penjaminan dari aset yang dimiliki perusahaan asuransi. Sepanjang sejarahnya, Purba bilang, ketika perusahaan asuransi telah dilikuidasi, jaminan kepada nasabah tidak pernah berasal dari luar sistem keuangan perusahaan. Namun dalam semua kasus, aset yang dimiliki perusahaan tidak cukup untuk memenuhi semua liabilitasnya. “Dan umumnya tidak cukup (aset untuk bayar kewajiban),” ucap dia.

Sedikit catatan, sejak 2016 hingga November 2025, terdapat 19 perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut membuat polis otomatis dan tidak adanya perlindungan hak pemegang polis. Kondisi ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan industri.

Dengan adanya program ini, penjaminan polis pertama-tama akan melakukan transfer polis dari perusahaan mengalami gagal bayar. “Jadi polis yang ada itu kami transfer, karena tadi konsepnya, resolusi asuransi itu adalah menjamina keberlangsungan polis,” tegas dia. Ia menambahkan, program ini justru bukan menitikberatkan pada aktivitas membayar. Adapun pembayaran dapat masuk ke dalam opsi berikutnya.

Pembayaran jaminan polis tersebut nantinya akan dilakukan per polis. Adapun, perusahaan asuransi yang akan dijadikan tempat untuk memindahkan polis nasabah harus merupakan perusahaan yang layak dan sehat. Dengan kata lain, perusahaan asuransi tersebut harus memiliki kapasitas keuangan yang mampu menerima polis nasabah tanpa melakukan suntikan dana.

Dalam industri asuransi, salah satu indikator yang lazim digunakan untuk mengukur kesehatan asuransi adalah rasio risk based capital (RBC). Rasio ini dihitung dengan membandingkan modal perusahaan dengan total risiko yang dihadapi. Regulator sendiri mematok ambang batas minimal RBC perusahaan asuransi adalah 120 persen. Purba berharap dengan adanya program penjaminan polis, pemegang polis tetap tenang karena tahu polisnya akan ditransfer ke perusahaan asuransi lain.

“Misalnya hari Jumat masih di asuransi A, hari Senin sudah ada di asuransi B dan itu dijamin di Undang-Undang, kami bisa melakukannya,” ungkap dia. Program Penjaminan Polis ini memiliki kewenangan untuk memindahkan polis tanpa persetujuan dari pemegang polis. Adapun, produk polis yang ditransfer tersebut akan dipastikan tetap sama dengan produk sebelumnya.

Skema Transfer Polis Jaga Hak Nasabah Tetap Hidup

Pengamat asuransi Dedy Kristianto mengatakan, skema transfer polis yang rencananya akan dilakukan dalam program penjamin polis lebih tepat untuk struktur industri asuransi Indonesia. “Alasannya, menghindari moral hazard dan kerusakan reputasi industri,” ujar dia kepada PasarModern.com. Pasalnya ketika penjaminan berbentuk payout langsung dengan LPS membayar klaim saat perusahaan bangkrut, industri bisa dinilai berisiko, tetapi aman karen ada LPS.

Ketika asumsi itu berkembang, perusahaan yang buruk tidak terdorong memperbaiki manajemen risiko. Di samping itu, publik juga tetap akan kehilangan kepercayaan terhadap industri asuransi. Sementara itu, mekanisme transfer polis akan menjaga hal nasabah asuransi tetap hidup dan tidak membuka pintu moral hazard di perusahaan asuransi.

Skema tersebut juga menghindari rush for claim ketika perusahaan gagal bayar. Menurut Dedy, ketika polis dipindahkan ke perusahaan yang sehat, nilai proteksi tetap akan berjalan tanpa jeda. Selain itu, aset dan liabilitas tetap dalam bentuk portofolio, dan bukan dibubarkan. “Risiko likuidasi yang merusak nilai polis dapat ditekan,” ucap dia. Hal ini selaras dengan apa yang telah dipraktikkan di negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara di Eropa.

Disamping itu, portofolio yang dibereskan dan diteruskan tersebut dapat membantu menyehatkan sistem tanpa menghancurkan pemegang polis. “Menjagai reputasi seluruh industri dan menciptakan orderly exit mechanism seperti di perbankan,” ungkap dia. “Dengan demikian kebijakan fokus pada keberlanjutan polis adalah pendekatan yang paling sehat secara industri dan sistemik,” tutup dia.

Tujuan Program Penjaminan Polis

Program penjaminan polis ini sekurang-kurangnya memiliki tiga tujuan utama. Indonesia membutuhkan penjaminan polis untuk melindungi pemegang polis. Penjaminan polis ini akan memberikan perlindungan atas hak pemegang polis dan mengutamakan keberlanjutan polis ketika terjadi gagal bayar pada perusahaan asuransi. Kedua, penjaminan polis ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi. Kehadiran penjaminan ini akan menciptakan momentum pertumbuhan industri melalui peningkatan trust dan partisipasi masyarakat.

“Perlindungan ini akan meningkatkan confidence di masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah untuk diajak masuk ke dalam industri ini, karena kepercayaannya sudah muncul,” jelas Purba. Selanjutnya, penjaminan polis ini juga dapat mendukung stabilitas sektor keuangan, khususnya asuransi. Program ini akan mewujudkan ekosistem asuransi berkelanjutan yang mendukung stabilitas sektor keuangan.

Dengan demikian, urgensi program penjaminan polis adalah sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia yang menyediakan perlindungan atas hak pemegang polis atau tertanggung dan pelaksanaan resolusi secara tertib ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi.

Jenis Jaminan dan Batasan Manfaat Program Penjaminan Polis

Dalam melaksanakan penjaminan polis, LPS memiliki sekitar tiga jenis jaminan yang dapat diberikan. Pertama, program penjaminan polis akan memberikan jaminan atas klaim polis. PPP akan memberikan jaminan atas klaim secara penuh dan sebagian dari yang diajukan pemegang polis yang telah timbul klaimnya. Selain itu, PPP akan menjalankan pengalihan portofolio polis. Dalam rangka menjaga keberlangsungan manfaat dari polis. PPP dapat melakukan pengalihan portofolio polis kepada perusahaan asuransi lain.

Terakhir, PPP juga memberikan jaminan atas polis yang masih aktif atau belum berakhir melalui pengembalian hak pemegang polis, yang dilakukan dengan mempertimbangkan sisa masa pertanggungan. “Ini yang tidak kami inginkan, karena dia sudah pasti keluar ini dari industri asuransi,” ungkap Purba. “Karena biasanya di industri asuransi itu biasanya ada juga produk spesifik yang bisa disebut produk gagal gitu lho. Jadi di dia saja produk ini sudah rugi gitu lho, tidak bisa diapa-apakan, tapi begitu mau di transfer (ke perusahaan asuransi lain) tidak mau lah,” ungkap dia.

Adapun batasan manfaat PPP adalah terbatas (limited guarantee). PPP memberikan batasan nilai penjaminan atas klaim pemegang polis dalam hal terjadi kegagalan perusahaan asuransi. Batasan tersebut diberikan dalam bentuk maksimum nilai penjaminan. Purba mengungkapkan usulan limit untuk program penjaminan polis ini adalah Rp 500 juta per polis. Adapun, ketetapan terkait jenis produk yang dijamin dan nilai batas penjaminannya akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP).

Penjaminan Terbukti Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Sebelumnya, Purba menyampaikan, program penjaminan polis sama pentingnya dengan program penjaminan simpanan. Keberadaan LPS membuat masyarakat lebih percaya pada sistem perbankan, yang kemudian mendorong meningkatnya dana pihak ketiga setelah beroperasinya LPS. “Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga yang tumbuh lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelum LPS beroperasi. Dari sebesar 7,7% sebelum LPS beroperasi meningkat menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” jelas dia.

Sementara itu, adanya program penjaminan polis asuransi di Malaysia ternyata mendorong peningkatan pendapatan premi. Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan pendapatan premi yang tumbuh lebih tinggi setelah aktivasi penjaminan polis dibanding sebelumnya. Semula, pertumbuhan polis tercatat sebesar 5,5 persen sebelum aktivasi PPP, dan meningkat menjadi 9,7 persen setelahnya.

Implementasi Program Penjaminan Polis Tunggu Amandemen UU P2SK

LPS sendiri akan melakukan pemetaan terhadap kemampuan dan tingkat kesehatan perusahaan asuransi sepanjang tahun depan. Sebelumnya, muncul wacana dalam usulan amandemen UU P2SK agar implementasi PPP dipercepat mulai 2027. Sementara sebelumnya, program ini ditargetkan dapat berjalan lima tahun setelah penerbitan Undang-Undang atau pada 2028.

Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS Suwandi mengatakan, pihaknya telah berupaya mempersiapkan implementasi tersebut bisa terlaksana pada 2027. “Memang kami siapkan di 2027, kalau seandainya nanti penerapannya 2028 ya tidak apa-apa juga. Artinya kami masih punya waktu untuk menyempurnakan persiapan-persiapan,” ucap dia dalam kesempatan yang sama.

Ia menerangkan setahun ke depan, LPS tengah mempersiapkan tiga pilar utama seperti regulasi, persiapan teknologi informasi, dan sumber daya manusia (SDM). LPS juga telah mempersiapkan aturan terkait kepesertaan dalam program penjaminan polis ini. Pada umumnya, persyaratan kepesertaan program penjaminan adalah wajib untuk semua perusahaan asuransi. Namun, dalam ayat selanjutnya tertulis, perusahaan asuransi yang wajib harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu.

“Itu tingkat kesehatan nanti akan ditetapkan LPS dengan berkoordinasi dengan OJK,” ucap dia. Dalam pelaksanaan PPP, peran LPS adalah untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi melalui likuidasi. Program ini bertujuan untuk melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu. Proses seleksi perusahaan asuransi yang dapat bergabung dalam program ini dilakukan oleh LPS, dengan penilaian sehat atau tidaknya perusahaan asuransi tersebut akan disinkronkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *