JAKARTA, PasarModern.com
Pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), serta Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini menjadi isu yang banyak dibicarakan oleh berbagai pihak. Sampai dengan Senin (1/12/2025), pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait masih belum mengambil keputusan tersebut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional. Menurutnya, banjir dan longsor di wilayah tersebut masih berada pada tingkat provinsi. Ia menilai perdebatan soal kenaikan status sejatinya tidak perlu diperpanjang karena penetapan bencana nasional di Indonesia sangat jarang terjadi.
Suharyanto menyebutkan bahwa hanya dua bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yaitu pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Ia juga menegaskan bahwa bencana besar seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Penetapan status bencana nasional memiliki parameter utama, antara lain kerusakan absolut, lumpuhnya pemerintahan daerah, serta hilangnya kendali layanan publik. Namun, situasi bencana di Sumatera belum mencapai ambang tersebut. Struktur pemerintahan daerah disebut masih mampu menangani keadaan dengan bantuan pusat yang terus mengalir.
Meski statusnya tingkat provinsi, keterlibatan pemerintah pusat tetap besar-besaran. Suharyanto menegaskan bahwa bantuan dari BNPB, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait tetap maksimal. Presiden telah mengerahkan bantuan besar-besaran, TNI mengirim alutsista dalam jumlah besar, dan BNPB menggerakkan seluruh kekuatan yang ada.
Tiga Bencana yang Pernah Ditetapkan sebagai Bencana Nasional di Indonesia
Di Indonesia, hanya tiga bencana yang pernah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional oleh pemerintah. Berikut penjelasannya:
-
Gempa dan Tsunami Flores 1992
Gempa berkekuatan sekitar 7,8 magnitudo mengguncang wilayah Pulau Flores, NTT, dan memicu tsunami besar yang menghantam kawasan pesisir utara. Gelombang tsunami dilaporkan mencapai ketinggian lebih dari 20 meter di beberapa titik. Status bencana nasional untuk tsunami Flores ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional. -
Gempa dan Tsunami Aceh 2004
Gempa berkekuatan 9,1–9,3 magnitudo terjadi pada 26 Desember 2004 di lepas pantai barat Aceh, lalu memicu tsunami raksasa yang juga melanda negara-negara di kawasan Samudra Hindia. Di Indonesia, wilayah paling terdampak adalah Aceh dan sebagian Sumatera Utara. Status bencana nasional ditetapkan lewat Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional. -
Pandemi Covid-19 2020
Kasus pertama Covid-19 di Indonesia tercatat pada 2 Maret 2020 dan menyebar di seluruh provinsi. Penetapan pandemi sebagai bencana nasional diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020. Pada 21 Juni 2023, Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa status pandemi dicabut, dan negara memasuki fase endemik.
Indikator Status Bencana Nasional
Indikator untuk ditetapkannya status bencana nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Terdapat lima indikator utama, yaitu:
* Jumlah korban;
* Kerugian harta benda;
* Kerusakan prasarana dan sarana;
* Cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
* Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dalam “Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana”, dijelaskan bahwa penentu pokok yang harus terpenuhi di dalam menetapkan suatu wilayah masuk dalam status keadaan darurat adalah adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan. Gangguan kehidupan merujuk pada kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian. Sedangkan gangguan penghidupan merujuk pada kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis.
Status bencana nasional dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak dinilai tidak memiliki kemampuan satu atau lebih sebagai berikut:
* Tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana.
* Tidak mampu mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.
* Tidak mampu melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Kemudian, ketidakmampuan pemerintah provinsi sebagaimana dijelaskan di atas ditentukan oleh pernyataan resmi dari gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana. Pernyataan tersebut harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait).


