Peluang PPPK Menjadi PNS: Perbedaan dan Kesejahteraan yang Harus Diperhatikan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang untuk dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika dialihkan, PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Meski status PPPK dan PNS sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat beberapa perbedaan, salah satunya mengenai gaji dan tunjangan, termasuk pensiun.
Peluang ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Salah satu RUU yang masuk adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ASN tersebut akan segera dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Perbedaan antara PNS dan PPPK
Menurut informasi dari laman BKAD Kabupaten Kulonprogo, PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun, terdapat perbedaan dalam beberapa aspek:
- Status kepegawaian
- PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
-
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
-
Hak
- PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
-
PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
-
Pengembangan kompetensi
- Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
-
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
-
Manajemen
- Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
-
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
-
Jabatan
- PNS memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang.
-
PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.
-
Masa kerja
- PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
-
PPPK memiliki masa kerja sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
-
Proses seleksi
- CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Gaji PPPK dan PNS
Gaji PPPK terbaru tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Berikut rincian gaji PPPK 2024 sesuai golongan dan masa kerjanya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Sementara itu, gaji PNS 2024 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya:
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200


