99,99 Persen Palsu, Roy Suryo Klaim Punya Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Posted on

Penjelasan Roy Suryo Mengenai Ijazah Jokowi

Pada Jumat (3/10/2025), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menggelar bedah buku Jokowi’s White Paper di Gedung Umat Islam Solo. Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menyampaikan keyakinannya bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Berbagai kejanggalan dalam ijazah dan skripsi Jokowi dipaparkan olehnya.

Roy Suryo menyebut bahwa saat ini ia sudah memegang salinan ijazah yang diberikan Jokowi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah memegang dokumen ini, ia makin yakin bahwa ijazah presiden ketujuh tersebut palsu.

“Ini menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan di buku ini tidak salah. Kami teliti bahannya sama. Sudah saya cek tinggal nyanyi keluar. Yang diberikan oleh KPU adalah sama dengan yang kami teliti. Ijazah itu 99,99 persen palsu,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Umat Islam Solo sebelum bedah buku Jokowi’s White Paper, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, posisi logo dan teks pada ijazah Jokowi tidak lazim, terutama jika dibandingkan dengan ijazah lain. “Bagaimana posisi cetaknya, posisi logo. Bahwa cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” terangnya.

Ia mendapatkan salinan ini sebelum menghadiri aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10/2025). Salinan ijazah yang dilegalisasi ini digunakan untuk persyaratan calon presiden. “Kemarin siang sebelum teriak-teriak di mobil komando depan KPK saya paginya ke KPU. Kami mendapat salinan ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo yang digunakan mendaftar menjadi calon presiden 2019. Kami masih menagih lagi 2014,” tutur Roy.

Menurutnya, salinan ijazah yang dilegalisasi hanya dapat digunakan untuk sekali. Dengan begitu semestinya legalisasi ijazah untuk syarat calon presiden tahun 2014 berbeda dengan 2019. “Karena tidak mungkin ijazah yang dilegalisasi sekali itu digunakan beberapa kali. Kalau digunakan ada batasnya. Kami akan cek benarkah dekan yang melegalisasi adalah orang yang ada pada saat itu. Yang 2019 sudah benar. Pak dr. Budiadi,” ungkapnya.

Ia mengaku mengantongi ijazah beberapa alumni lain yang lulus bersamaan dengan Jokowi. Menurutnya, ijazah Jokowi tidak identik dengan ijazah lain. “Dibandingkan Fronojiwo (1115), dengan almarhum Hari Mulyono (1116), Sri Murtiningsib (1117) itu beda. Padahal 3 nama tadi sama persis logonya. Yang saya lihat di KPU juga meleset,” terangnya.

Penjelasan UGM

Pada klarifikasinya beberapa waktu lalu, Rektor UGM Ova Emilia menyebut pihaknya memiliki dokumen autentik yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi asli. Padahal, saat ini keaslian ijazah Jokowi sedang jadi sorotan. Bahkan pakar telematika Roy Suryo, bersama ahli forensik Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, justru meyakini ijazah Jokowi itu palsu.

Klarifikasi Ova Emilia seolah menjawab buku Jokowi’s White Paper yang dirilis Roy Suryo bersama dua rekannya tadi. “UGM sudah menyatakan beberapa kali secara tegas bahwa Joko Widodo adalah alumni Universitas Gadjah Mada,” kata Ova Emilia, Jumat (22/8/2025), dikutip dari YouTube UGM.

“UGM memiliki dokumen autentik terkait keseluruhan proses pendidikan Joko Widodo di UGM,” imbuhnya. “Dokumen ini meliputi tahap penerimaan yang bersangkutan di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN hingga wisuda,” lanjutnya.

Sarjana muda adalah istilah yang mengacu pada dua hal berbeda; gelar akademik diploma atau program pendidikan vokasi setingkat di bawah sarjana penuh, dan juga istilah tidak resmi untuk calon mahasiswa atau fresh graduate yang baru lulus tanpa gelar resmi penuh, atau untuk program pendidikan menengah atas seperti di Inggris.

Penggunaan istilah “sarjana muda” kini sudah tidak berlaku sebagai gelar resmi di Indonesia dan tidak diakui secara luas sebagai ijazah resmi. Pengucapan sarjana muda sepertinya tak disadari Ova Emilia.

Ova Emilia menjelaskan bahwa Jokowi wisuda pada 19 November 1985, sedangkan kelulusannya pada 5 November 1985. Ova Emilia juga memastikan bahwa UGM sudah memberikan ijazah kepada Jokowi. Sesuai ketentuan hukum, kata Ova, UGM dapat menyampaikan data dan informasi yang bersifat publik, dan wajib melindungi data yang bersifat pribadi.

Hal ini berlaku untuk semua hal dan diterapkan untuk semua civitas akademika UGM termasuk alumni. “Alumni berhak menggunakan ijazah dan gelar akademik yang diperoleh dari UGM untuk berbagai kepentingan yang dibenarkan hukum,” kata Ova. “Alumni adalah satu-satunya pihak yang memegang ijazah asli miliknya, sehingga penggunaan dan perlindungannya adalah tanggunjawab alumni tersebut.” “UGM dengan tegas menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumni UGM yang telah mendapatkan ijazah dari UGM sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Analisis Ade Armando

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando memberikan analisanya mengenai pihak-pihak yang kemungkinan berada di balik polemik ijazah palsu. Ade mencurigai keterlibatan PDI Perjuangan yang memiliki dendam kepada Jokowi dan Gibran.

“Saya mau bilang satu yang bisa disebut sebagai, yang banyak disebut sebagai kemungkinan di belakang ini semua kalau betul ini semua adalah sesuatu yang saling berhubungan adalah, satu kemungkinan PDIP.” “Kedua, kelompok yang disebut sebagai kelompok 212, terkait sama Anies Baswedan.” “Ketiga adalah kelompoknya Roy Suryo yang orang menyebut bahwa jangan-jangan di sini adalah Partai Demokrat,” kata Ade di program Bola Liar, Kompas TV, Jumat (20/9/2025).

Selain itu, Ade juga menyebut Amerika Serikat hingga kelompok aktivis demokrasi sebagai kemungkinan pihak yang juga berada di balik isu ijazah. “Kemudian disebut pula ada yang mengatakan bahwa di belakang ini ada sebuah kekuatan besar misalnya negara Amerika Serikat.” “Kemudian ada pula yang mengatakan bahwa ini teman-teman, Anda pernah dengar istilah SJW, Social Justice Warriors ini lagi bergerak untuk menunjukkan bahwa kami peduli pada demokrasi,” kata Ade.

Namun, dari sejumlah pihak yang disebut, Ade tidak bisa menentukan mana yang benar-benar menjadi backing isu ijazah. “Sekarang kembali Anda tanya, lalu menurut Anda yang mana? Ya, saya enggak bisa jawab. Tapi yang jelas begini, yang penting begini, kalau Roy Suryo ingin mengatakan bahwa ijazah Jokowi itu palsu, kasih kami argumen, ya, bukti yang bisa dipakai untuk mengatakan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Wong ijazah Pak Jokowi itu enggak pernah dinaiki, tidak pernah dipertunjukkan kok,” ungkap Ade.

Jokowi Digugat Lagi

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tak hadir secara langsung dalam sidang perdana terkait gugatan dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM) di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. Sidang sedianya digelar pada Selasa (16/9/2025), namun ditunda lantaran para tergugat tidak hadir.

Dalam gugatan yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS), dua alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto menuding ijazah Jokowi palsu. Atas hal tersebut, mereka meminta Jokowi meminta maaf.

“Tadi dibuka sidang perkara tersebut kurang lebih pukul 11.30 WIB, di ruang Sidang Suryadi,” kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi, Selasa (16/9/2025) sore, seperti dilansir dari Kompas.com.

Pada perkara ini, Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.

“Kemudian Majelis Hakim terhadap perkara tersebut, memanggil lagi tergugat empat yang belum hadir, pada sidang pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, untuk hadir di persidangan,” lanjut Subagyo.

Berikut Isi Petitum atau Tuntutan Penggugat dalam Gugatan:

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga dan Tergugat empat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan bahwa Ijazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsu.
  • Menghukum Tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat Minta Hakim Diganti

Kuasa hukum Penggugat, M.Taufiq mengatakan, dalam sidang ini pihaknya meminta PN Solo agar menganti hakim Putu Gde Hariadi. Permintaan tersebut karena hakim telah memutuskan penolakan ijazah palsu Jokowi sebelumnya. “Kami menilai hal itu berpotensi melahirkan putusan serupa dan mencederai prinsip keadilan. Jadi hakim harus diganti,” kata Taufiq.

Ia menjelaskan, dalam setiap proses hukum, selalu ada kalimat pro justicia, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga sudah diatur dalam UU No 48/2009 tentang Pokok-Pokok Kehakiman. “Saya tidak melihat itu jika perkara ini tetap diadili hakim yang sama dengan perkara. Hari ini (Selasa) kami mengirimkan surat resmi kepada ketua pengadilan untuk meminta penggantian majelis hakim,” ucap dia.

Kuasa hukum Jokowi, YB. Irpan menyebutkan, pihaknya mendapatkan kuasa dari Jokowi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pihak tergugat IV dalam hal ini tidak hadir. “Sesuai jadwal sidang hari ini, majelis hakim memastikan para pihak dalam perkara nomor 211 dihadiri langsung oleh prinsipal maupun kuasa hukum,” kata Irpan.

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Ia menambahkan, timnya masih mendalami substansi gugatan CLS. Hal itu terkait pergantian hakim yang diusulkan penggugat merupakan internal PN Solo. “Kami sudah punya pemikiran apa yang akan dilakukan, tapi terlalu dini jika kami buka sekarang terkait gugatan CLS ini,” tandasnya.

Polisi Sebut Ijazah Jokowi Identik

Ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) identik dan otentik setelah dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kesimpulan itu disampaikan Bareskrim Polri yang memeriksa laporan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, uji banding dilakukan sebagai bagian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret Jokowi. “Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Dari hasil uji laboratorium forensik (labfor) tersebut, lanjut Djuhandhani, semua elemen ijazah dinyatakan identik, termasuk jenis kertas, tulisan, dan map penyimpanan dokumen. “Map yang digunakan untuk menyimpan ijazah Pak Jokowi itu masih sama persis dengan map milik rekan-rekannya,” katanya. “Bahkan, map tersebut kondisinya sudah kumal,” lanjut Djuhandhani.

Kondisi itu, menurut dia, memperkuat temuan bahwa ijazah tersebut benar-benar dikeluarkan oleh UGM pada periode yang sesuai. Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Aduan masyarakat itu dilakukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Namun, penyelidikan menunjukkan tidak ada indikasi pemalsuan setelah dilakukan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk UGM.

Djuhandhani mengatakan ijazah Jokowi diuji labfor dengan melakukan pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dekan dan rektor. “Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *