Fakta Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi Kredit PT Prosympac Agro Lestari (PAL)
Dalam rangkaian sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), berbagai fakta penting terungkap. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, dan melibatkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan mengenai proses pendirian perusahaan serta pengelolaannya.
Pembentukan PT Prosympac
Pada sidang Rabu (8/10) pekan lalu, Komisaris PT PAL Arief Rohman dan Cris Onei Hercuantoro dari PT Prosympac selaku saksi menjelaskan proses pendirian PT Prosympac. Menurut Arief, PT Prosympac berdiri pada 2012 berdasarkan akta pendirian. Ia menyebut ada dua hingga tiga kali pertemuan dengan Wendy Haryanto, yang tertarik bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Setelah itu, Wendy diundang ke Medan.
PT PAL terbentuk pada 2014 dengan komposisi saham sebesar 45 persen untuk Arief dan sisanya milik Wendy. Arief juga menjelaskan bahwa pembangunan pabrik kelapa sawit dilakukan oleh PT DML dan PT DPL, yang disetujui oleh Wendy karena dianggap aman.
Perizinan dan KUD
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Wendy Haryanto, Roni Sianturi, mencecar enam saksi yang dihadirkan. Salah satunya adalah Zuharman, Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, yang menjelaskan bahwa izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) kelapa sawit PT PAL yang diterbitkan pada 2015 adalah asli dan sah.
Sementara itu, Arief Rohman menyebut bahwa pasokan tandan buah segar (TBS) sawit berasal dari tujuh koperasi unit desa (KUD). Nurhadi, pengurus KUD Karya Maju, menjelaskan bahwa kewajiban penjualan TBS bisa dilakukan ke perusahaan mana pun. Ia menambahkan bahwa beberapa kelompok tani lebih dekat dengan PT PAL karena mendapatkan keuntungan dari penjualan.
Tidak Ada Tunggakan
Kuasa hukum Wendy Haryanto melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL, yaitu Erly dan Hariyanto. Mereka menjelaskan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran antara PT PAL dan perusahaan mereka. Kontrak penjualan telah diserahkan kepada penyidik dan diverifikasi langsung oleh mereka di meja majelis hakim.
Cicilan Pinjaman ke CIMB Niaga
Roni Sianturi menyatakan bahwa PT PAL mampu mencicil pinjaman ke CIMB Niaga dengan baik. Hal ini didasarkan pada jawaban saksi dari CIMB Niaga, Alexander Halim, yang menyatakan bahwa cicilan dibayar tepat waktu tanpa tunggakan. Cicilan tersebut berjalan dari tahun 2016 hingga 2023.
Selain itu, Roni menjelaskan bahwa PT PAL memiliki rekam jejak baik di CIMB Niaga, termasuk dalam hal BI Checking. Hal ini terbukti ketika PT PAL melakukan take over kredit ke BNI, dan pengajuan kredit disetujui karena tidak ada masalah.
Pendirian PT PAL
Fakta lain yang terungkap adalah soal pendirian PT PAL. Arief Rohman mengaku diberitahu bahwa jika ada yang ingin membeli PT PAL, maka dipersilakan. Pada awal 2018, Viktor Gunawan menyampaikan ketertarikan mengelola kelapa sawit, dan Arief mengabarkan hal itu kepada Wendy. Wendy menyatakan bahwa jika harga cocok, silakan.
Arief menjelaskan bahwa pada Januari hingga Februari 2018, dirinya mengantar Viktor ke Medan untuk bernegosiasi dengan Wendy. Kemudian, PT PAL dibeli pada Mei 2018.
Biaya Pembangunan dan Hubungan Perusahaan
Biaya pembangunan pabrik kelapa sawit PT PAL sekitar Rp 115 miliar, menurut Arief. Kuasa hukum Viktor Gunawan dan Rais Gunawan bertanya tentang hubungan antara PT Prosympac dan PT PAL. Arief menjawab bahwa kedua perusahaan bekerja sama.
Soal posisi Wendy, Arief menyebut bahwa Wendy tidak ada di PT Prosympac. Ia keluar dari PT PAL karena tidak sejalan dengan pengelolaan perusahaan oleh Viktor Gunawan dan Begawan Kamto. Arief menjelaskan bahwa mereka menggunakan mindset pengelolaan hotel, sedangkan PT PAL mengelola sawit.
PT PAL Beralih
Sebelumnya, dalam sidang eksepsi atas dakwaan, kuasa hukum Wendy Haryanto menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) salah sasaran. Mereka menyebut bahwa Wendy sudah tidak lagi menjadi pengurus perusahaan saat kasus terjadi. Dalam RUPS Luar Biasa pada 12 November 2018, posisi Direktur Utama beralih kepada Victor Gunawan, sementara Komisaris Utama dijabat Bengawan Kamto dan Arief Rochman.
Kurang Modal
Kuasa hukum Wendy Haryanto, Roni Sianturi, menerangkan bahwa saat kepengurusan PT PAL Jambi yang baru, saksi Arief Rohman menyebut bahwa PT PAL kekurangan modal. Arief menjelaskan bahwa modal yang diberikan tidak ada, sehingga ia akhirnya keluar dari PT PAL. Ia menyebut bahwa pengurus baru menggunakan mindset pengelolaan hotel, sedangkan PT PAL mengelola sawit.


