Rencana Pembangunan 10 Insinerator di Kota Samarinda
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengambil langkah strategis untuk menangani masalah sampah yang semakin meningkat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah rencana pembangunan 10 unit insinerator, yang akan tersebar di berbagai kecamatan di kota ini. Proyek ini diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 10 miliar dan bertujuan untuk mengurangi volume sampah serta memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah TPA.
Anggaran dan Kapasitas Insinerator
Dari data yang diungkapkan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, biaya pembangunan 10 unit insinerator mencapai sekitar Rp 10 miliar. Rata-rata satu unit insinerator memiliki harga sekitar Rp 1 miliar. Setiap insinerator dirancang dengan kapasitas pembakaran hingga 10 ton sampah dalam waktu 4 jam. Jika bekerja secara efektif selama 12 atau 24 jam, kapasitasnya bisa meningkat signifikan, sehingga dapat menghasilkan produk turunan seperti energi listrik atau bahan baku lainnya.
Lokasi Pembangunan
Lokasi pembangunan 10 insinerator ini tersebar di enam kecamatan, yaitu:
– Kecamatan Samarinda Ulu: Jalan A.W. Syahranie (Folder Air Hitam), Kelurahan Air Hitam dan Jalan Pangeran Suryanata (TPA Bukit Pinang), Kelurahan Bukit Pinang.
– Kecamatan Sungai Kunjang: Jalan Jakarta 2, Kelurahan Lok Bahu dan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road 2), Kelurahan Lok Bahu.
– Kecamatan Samarinda Utara: Jalan Wanyi, Kelurahan Sempaja Utara dan Jalan Lempake Jaya Gang Istiqomah, Kelurahan Lempake.
– Kecamatan Palaran: Jalan Ampera (eks pasar), Kelurahan Bukuan dan Jalan Stadion Utama Kaltim, Kelurahan Simpang Pasir.
– Kecamatan Loa Janan Ilir: Jalan H.A.M.M. Rifaddin (samping Kantor Lurah Tani Aman), Kelurahan Tani Aman.
– Kecamatan Samarinda Seberang: Jalan PDAM, Kelurahan Baqa.
Progres Pengerjaan
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, menyampaikan bahwa empat dari lima titik pembangunan insinerator telah mencapai 60–80 persen. Satu titik lainnya harus dipindahkan karena lokasi awalnya terlalu dekat dengan kawasan sekolah. Saat ini, progres pengerjaan berbeda-beda, mulai dari pemasangan atap hingga proses pembangunan struktur. Target operasional insinerator diharapkan rampung pada Desember mendatang.
Prinsip Clean and Clear
Pembangunan insinerator diwajibkan memenuhi prinsip clean and clear, termasuk menjaga jarak dengan pemukiman warga. Emisi dari insinerator tidak dibuang langsung ke udara, melainkan melalui pengelolaan air dengan empat bak penyimpanan karbon. Hal ini dimaksudkan agar tidak merugikan lingkungan sekitar.
Respons DPRD Samarinda
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa tujuan utama pembangunan insinerator adalah penanganan sampah yang ramah lingkungan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. DPRD Samarinda tetap mendukung program tersebut selama prosesnya transparan dan sesuai regulasi. Evaluasi akan dilakukan setelah insinerator beroperasi untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan.
Persoalan Lahan di Kelurahan Baqa
Rencana pembangunan insinerator dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Kelurahan Baqa menjadi sorotan. Kawasan ini saat ini dihuni oleh sekitar 55 kepala keluarga (KK). Meski telah menerima uang kerohiman, warga belum juga mengosongkan area tersebut. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melakukan rapat koordinasi untuk merumuskan langkah persuasif dan memastikan prosedur penertiban sesuai aturan.
Pihak Satpol PP menyatakan bahwa proyek ini merupakan agenda strategis daerah dan nasional, sehingga pelaksanaannya tidak bisa ditunda. Surat perintah pendataan dan langkah persiapan penertiban telah diterbitkan. Imbauan persuasif akan diberikan kepada warga, dengan batas waktu tertentu. Jika warga tetap bertahan setelah tenggat waktu habis, penertiban gabungan bersama TNI dan Polri akan dilakukan sesuai SOP.


