Perubahan dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan
Kini, masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau desa/kelurahan untuk mengurus sejumlah dokumen kependudukan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi. Ia menjelaskan bahwa surat pengantar hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Namun, terdapat beberapa dokumen kependudukan yang kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW. Berikut penjelasannya:
Dokumen Kependudukan yang Tidak Memerlukan Surat Pengantar
- Pindah Domisili
Proses pindah domisili kini sudah tidak membutuhkan surat pengantar RT/RW. Masyarakat dapat langsung datang ke Disdukcapil domisili dengan membawa: - Fotokopi KK
- Formulir F-1.03 (disediakan oleh Dinas Dukcapil)
- KTP-el asli (untuk verifikasi)
Selanjutnya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
- Pembuatan dan Penerbitan KTP
Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak lagi memerlukan surat pengantar. Syarat penerbitan KTP bagi WNI adalah: - Berusia 17 tahun atau sudah menikah, atau pernah menikah
- Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat
Untuk penerbitan ulang KTP karena hilang atau rusak, dibutuhkan:
– Surat keterangan hilang dari kepolisian jika KTP hilang
– KTP asli jika KTP rusak
- Pembuatan dan Penerbitan KK
Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) juga tidak lagi memerlukan surat pengantar. Syarat penerbitan KK karena perubahan data adalah: - KK lama
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Sedangkan untuk KK yang hilang atau rusak, syaratnya adalah:
– Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
– KTP asli
-
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Proses penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW. -
Penerbitan Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang membuktikan status dan peristiwa kelahiran seseorang. Penerbitan akta kelahiran tidak memerlukan surat pengantar RT, RW, atau desa/kelurahan. Versi kutipan akta kelahiran disimpan di rumah masyarakat. -
Penerbitan Akta Kematian
Pencatatan kematian di Indonesia hanya memerlukan: - Surat kematian
- Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing
Surat kematian bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah. Jika identitas korban tidak jelas, surat kematian bisa diperoleh dari kepolisian.
