Sidang Vonis Kasus Korupsi NCC: Dua Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pada Jumat (10/10/2025), Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, NTB, telah membacakan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC). Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dinyatakan bersalah. Berikut adalah fakta-fakta penting dari sidang tersebut.
Vonis Lebih Ringan untuk Rosiady
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Rosiady secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Putusan yang dijatuhkan kepada Rosiady sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini menunjukkan bahwa Rosiady dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun dan denda Rp500 miliar.
Rosiady tidak dibebankan uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara senilai Rp15,2 miliar. Kerugian negara ini berasal dari ketidaksesuaian nilai dua gedung pengganti yakni Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok, serta gedung Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB senilai Rp7,2 miliar.
Seharusnya PT Lombok Plaza selaku pihak kedua dalam perjanjian kerjasama itu membangun gedung pengganti senilai Rp13,4 miliar, sesuai kesepakatan awal dalam rencana anggaran belanja (RAB). Majelis hakim juga menyebutkan bahwa letak kerugian negara dalam kasus ini pada tidak dibayarkan kewajiban tahunan sejak tahun 2016 sampai 2024 senilai Rp8 miliar.
Rosiady Pertimbangkan Ajukan Banding
Rosiady mengatakan bahwa seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya hampir semua di “amini” oleh hakim. Ia menyatakan bahwa tidak ada pembelaan dari penasihat hukumnya yang diterima oleh majelis hakim, terutama terkait dengan mengartikan kerugian negara.
Meski divonis bersalah dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider lima bulan penjara, Rosiady tetap bersikukuh bahwa tidak ada uang negara yang mengalir kepada dirinya. Ia menyebut vonis hakim ini sebagai potensi kerugian negara, bukan kerugian nyata.
Dengan fakta inilah Rosiady beserta kuasa hukumnya berkeyakinan bahwa ini persoalan perdata, bukan masalah pidana seperti yang diputuskan oleh majelis hakim. Kewajiban PT Lombok Plaza selaku pihak kedua yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, dengan pola bangun guna serah, dapat ditagih pejabat setelahnya.
Unsur Kerugian Negara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, menemukan tujuh unsur kerugian negara dalam perkara ini. Pertama, perjanjian kerja sama (PKS) dengan pola bangun guna serah (BGS), tidak melalui pembahasan bersama DPRD NTB. Kemudian penandatanganan PKS BGS berdasarkan kesepakatan bersama yang telah kadaluwarsa, meski sudah dua kali dilakukan adendum.
Bangunan pengganti yang diserahkan senilai Rp6,5 miliar yang ditandatangani kedua belah pihak sedangkan yang ditandatangani pengganti PKS BGS Rp 13,4 miliar. Penandatanganan PKS BGS tidak ditandatangani oleh Gubernur NTB, Rosiady dianggap melampaui kewenangan.
Bahwa penandatanganan PKS BGS tidak dituangkan dalam akta notaris. Bahwa PT Lombok Plaza tidak menyerahkan uang jaminan 5 persen atau 21,2 miliar. Bahwa PT Lombok Plaza tidak membayarkan kontribusi berjalan tahun berikutnya, dengan total Rp8 miliar sejak tahun 2016 sampai 2024.
Eks Dirut Divonis Lebih Ringan
Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution yang merupakan pihak kedua, dalam perjanjian kerjasama itu dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain menjatuhi hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kepada Dolly uang pengganti senilai Rp7,2 miliar. Namun jika ia tidak mampu membayarnya, diganti dengan kurungan penjara 3 tahun.
Kerugian Negara Jadi Rp7,2 Miliar
Uang pengganti yang dibebankan kepada eks Direktur Utama PT Lombok Plaza itu senilai Rp7,2 miliar. Jika uang pengganti ini tidak bisa dibayarkan setelah satu bulan pasca putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Uang pengganti yang dibebankan kepada Dolly ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa senilai Rp15,2 miliar, hanya saja majelis hakim menilai uang pengganti yang dituntut jaksa itu harus dibebankan kepada pihak lain.
Pidana tambahan ini bersumber dari kekurangan nilai dari dua bangunan Laboratorium Kesehatan dan PKBI uang pengganti yang semula sesuai rencana anggaran belanja senilai Rp12 miliar lebih, namun terjadi perubahan sehingga menjadi Rp6,5 miliar. Untuk membangun dua gedung tersebut, membutuhkan anggaran Rp13 miliar lebih sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB).
Namun dalam perjalannya, Dolly selaku direktur utama pada saat itu mengganti desain bangunan Laboratorium Kesehatan itu yang semula dua lantai, menjadi dua lantai sebagian dengan RAB menjadi Rp6,5 miliar. Sementara untuk kerugian negara yang bersumber dari kewajiban tetap PT Lombok Plaza senilai Rp8 miliar, tidak dibebankan kepada Dolly melainkan kepada manajemen perusahaan swasta itu. Imbalan tahunan menjadi tanggung jawab direksi baru PT Lombok Plaza bukan tanggung jawab terdakwa.


