Wapres Gibran Lahir di Mana? Dosen IPB Bantah Tamat SD, Ini Faktanya

Posted on

Latar Belakang Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan

Latar belakang pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi perbincangan publik setelah seorang dosen IPB University, Meilanie Buitenzorgy, membuat pernyataan yang viral di media sosial. Meilanie Buitenzorgy, yang memiliki keahlian dalam bidang Ekonomi Politik Lingkungan, menyatakan bahwa pendidikan SMA Gibran tidak bisa disetarakan dengan tingkat SMP atau SMA di Indonesia.

Menurut Meilanie, pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (Singapura) dan UTS Insearch (Australia) tidak memiliki kesetaraan dengan sistem pendidikan formal di Tanah Air. Ia menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki Gibran tidak memenuhi standar legalitas untuk menjadi calon wakil presiden.

Meilanie juga mempertanyakan proses penyetaraan ijazah luar negeri yang digunakan oleh Gibran sebagai dasar untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik nasional. Sebagai akademisi yang menyelesaikan pendidikan S1 di IPB University dan meraih gelar doktor dari University of Sydney, ia merasa perlu mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses penyetaraan ijazah tersebut.

Reaksi dari IPB University

Pernyataan Meilanie Buitenzorgy langsung memicu perdebatan publik. Nama Meilanie dan IPB University menjadi sorotan. Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut adalah pendapat pribadi dari Meilanie. Meski begitu, institusi tempatnya bekerja akan mengambil langkah persuasif dengan mengundang Meilanie untuk berdiskusi dan mengonfirmasi pernyataannya di media sosial.

Profil Meilanie Buitenzorgy

Dari laman resmi IPB University, Meilanie Buitenzorgy merupakan dosen ESL FEM IPB University dengan fokus pada bidang Ekonomi Politik Lingkungan. Minat penelitiannya mencakup Environmental Economics, dan ia telah menulis setidaknya lima artikel ilmiah di Google Scholar. Meilanie menempuh pendidikan S1 di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB pada tahun 1999, lalu melanjutkan studi S2 di Wageningen University, Belanda, dan meraih gelar PhD dari University of Sydney, Australia.

Gugatan Terhadap Ijazah Gibran

Sebelumnya, advokat bernama Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, Subhan Palal meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Ia juga meminta agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan Palal menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. Menurutnya, pendidikan SMA Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Surat Kementerian Era Jokowi

Dalam sebuah postingan, Dokter Tifa mengunggah salinan surat yang diduga berisi pernyataan untuk memuluskan langkah Gibran terjun ke politik. Surat tersebut berkop Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019. Isi surat menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, dan dianggap memiliki pengetahuan setara tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Namun, Dokter Tifa menegaskan bahwa UTS Insearch bukanlah sekolah formal, melainkan lembaga bimbingan untuk persiapan masuk universitas. Ia menilai bahwa surat tersebut tidak layak digunakan sebagai dasar legitimasi pendidikan Gibran.

Pendapat Said Didu

Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, juga menyampaikan pendapatnya tentang UTS Insearch. Ia menyatakan bahwa UTS Insearch bukan sekolah, melainkan bimbel bagi calon mahasiswa S1 UTS. Hal ini memperkuat argumen bahwa ijazah Gibran tidak layak disetarakan dengan ijazah SMA atau SMK di Indonesia.

Kesimpulan

Perdebatan mengenai ijazah dan latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka terus berlangsung. Berbagai pihak, termasuk akademisi, advokat, dan tokoh masyarakat, memberikan pandangan mereka. Mereka menegaskan bahwa syarat menjadi wakil presiden harus memenuhi standar pendidikan formal yang jelas. Proses penyetaraan ijazah luar negeri harus dipertanyakan lebih lanjut agar tidak merugikan sistem demokrasi dan hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *