Perencanaan Relokasi Polsek Samarinda Kota
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan komitmennya untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota dari bangunan lamanya di Jalan Bhayangkara. Keputusan ini diambil sebagai langkah realistis dalam menjaga keamanan masyarakat tanpa mengorbankan nilai sejarah yang terkandung dalam bangunan tersebut.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menggabungkan dua kepentingan utama, yaitu peningkatan keamanan dan pelestarian bangunan bersejarah yang telah memiliki status cagar budaya. Dalam pernyataannya, Andi Harun menekankan bahwa komunikasi lintas lembaga telah dilakukan secara intensif untuk mempercepat proses relokasi tersebut.
“Kami telah berdiskusi dengan Kapolresta dan Kapolda. Selama lahannya siap, maka kami akan menyediakan anggaran pembangunannya,” tegasnya, Jumat (7/11/2025). Ia juga menekankan bahwa dukungan infrastruktur bagi aparat penegak hukum merupakan bagian dari pembangunan nasional yang tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Status Bangunan Cagar Budaya
Bangunan Polsek Samarinda Kota saat ini merupakan peninggalan masa kolonial yang telah melampaui usia teknis kelayakannya. Statusnya sebagai cagar budaya menyebabkan langkah rehabilitasi harus mengikuti aturan ketat, sehingga banyak perbaikan struktural tidak dapat dilakukan.
Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah memiliki keterbatasan regulatif dalam melakukan rehabilitasi terhadap bangunan tersebut. Ia menegaskan, secara teknis kondisi konstruksi sudah mengalami kerusakan signifikan dan usia teknisnya dinilai habis.
“Apalagi bangunannya memang secara teknis sudah mengalami kerusakan. Usia teknisnya juga sudah nol, artinya sudah tidak layak,” ujarnya.
Dukungan dari DPRD
Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan dukungan terhadap relokasi Polsek Samarinda Kota. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah realistis sekaligus bentuk penghormatan terhadap status peninggalan sejarah tersebut sebagai bangunan cagar budaya.
Deni menilai kondisi saat ini jauh dari ideal. Struktur bangunan yang memisahkan ruang jaga di bagian depan dan sel tahanan di bagian belakang memperlebar celah keamanan. “Jarak yang tidak terpantau itu berpotensi besar memicu insiden seperti kaburnya tahanan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Selain itu, situasi kelebihan kapasitas juga memperburuk risiko pengawasan. Ia mengungkapkan, banyak kasus di mana sel berkapasitas hanya sekitar 10 orang namun diisi hingga 30 tahanan. Kondisi tersebut dinilainya tidak layak baik secara keamanan maupun kemanusiaan.
Kebutuhan Ruang Kerja yang Representatif
Menurut Deni, relokasi harus mempertimbangkan kebutuhan ruang kerja, mengingat wilayah hukum Polsek Samarinda Kota membawahi tiga kecamatan, yakni Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan. Jumlah personel pun diperkirakan mencapai 70–80 polisi, dengan asumsi satu polsek biasanya didukung 20–25 personel per kecamatan.
Karena itu, menurut Deni, pencarian lahan sempit bukanlah pilihan. “Kita harapkan nanti lahannya juga luas,” ujarnya. Politikus Partai Gerindra tersebut turut menyinggung keberadaan kantor polisi di kawasan Sambutan yang statusnya belum sepenuhnya jelas, apakah masih termasuk dalam struktur Polsek Samarinda Ilir atau rencana pengembangan baru.
Letaknya yang cukup jauh dari pusat kota membuatnya tidak ideal dijadikan pusat operasional pengamanan kota. “Dalam respons cepat penanganan keamanan dan ketertiban, kepolisian harus sigap hadir di tengah masyarakat, khususnya di pusat kota,” ujarnya.
Sel Tahanan Tak Masuk Cagar Budaya
Peristiwa kaburnya 15 tahanan Polsek Samarinda Kota meninggalkan lubang menganga di bagian belakang sel. Bangunan tersebut dinilai sudah tua dan perlu renovasi. Namun, renovasi tidak dapat dilakukan karena bangunan peninggalan Belanda itu berstatus cagar budaya.
Namun, gedung yang digunakan sebagai sel tahanan ternyata bukan bagian dari kompleks bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal ini disampaikan oleh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Samarinda, Ainun Jariah, yang menjelaskan bahwa hanya tiga bangunan di lingkungan Polsek Samarinda Kota yang berstatus cagar budaya.
“Tiga bangunan tersebut adalah bangunan utama di bagian depan dan dua bangunan terpisah di bagian belakang. Nah, untuk bangunan penjara itu tidak termasuk sebetulnya,” ujar Ainun kepada Tribun Kaltim pada Jumat (7/11/2025).
Prosedur Renovasi yang Harus Diikuti
Ainun menegaskan bahwa bagian tersebut dapat diperbaiki atau direnovasi. Ia menilai kerusakan yang terjadi tidak terlalu signifikan. Menurutnya, pembatasan renovasi hanya berlaku untuk bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, terutama pada elemen struktur penting seperti dinding, tiang penyangga, dan rangka atap yang menggunakan material khas era kolonial.
Komponen tersebut tidak boleh diubah atau dibongkar sembarangan. “Nah, kalau mau melakukan renovasi terhadap bangunan cagar budaya, harus memanggil tim ahli cagar budaya atau tim pendataan cagar budaya dari bidang kebudayaan,” jelasnya.
Ainun juga menceritakan bahwa sebelumnya TACB pernah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Samarinda untuk merenovasi bangunan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang masih berada dalam kawasan Polsek. Timnya pun segera turun ke lapangan untuk melakukan pendataan guna menentukan bagian mana saja yang boleh direnovasi.
Saran untuk Masa Depan
Ainun juga memberikan saran kepada pihak terkait agar tidak ragu untuk melibatkan TACB apabila ingin melakukan renovasi. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima permintaan atau dihubungi untuk membantu pendataan guna memastikan bagian bangunan mana yang bisa diperbaiki.
“Sebenarnya gampang, mereka tinggal memanggil kami. Kami tidak enak kalau datang tanpa undangan. Coba saja dipanggil, kami siap membantu,” pungkasnya.


