PasarModern.com, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menetapkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK 2026.
Selain UMK 2026, Pemprov Kepri juga menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota (UMSP) serta UMSK 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK 2026 serta sejumlah upah minimum lainnya telah melalui serangkaian proses panjang.
Satu di antaranya pembahasan di gedung Graha Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri pada Senin (22/12/2026).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kepri berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Penetapan upah mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kepri.
Dalam aturan itu, penetapan upah minimum selambat-lambatnya dilakukan pada 24 Desember 2025.
Selain itu, UMSP dan UMSK juga ditetapkan untuk sektor unggulan seperti migas, galangan kapal, dan industri kimia sebagai pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja.
“Keputusan yang ditandatangani ini tidak lahir dari ruang hampa, tetapi melalui pertimbangan matang dan dialog semua pihak,” tegas Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, Selasa (23/12/2025).
Dicky menjelaskan, kebijakan upah minimum 2026 di Kepri berdiri di atas dua pilar utama.
Pertama, Pilar Kepastian Hukum.
Termasuk menjamin vhak pekerja sekaligus melindungi keberlangsungan dunia usaha.
Kedua, Pilar Realitas Ekonomi.
Penetapan upah mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kepri.
Selain itu, UMSP dan UMSK juga ditetapkan untuk sektor unggulan seperti migas, galangan kapal, dan industri kimia sebagai pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja.
Dicky menegaskan, Pemprov Kepri memahami tantangan ekonomi global yang masih berat.
Namun demikian, upah yang berkeadilan diyakini menjadi investasi jangka panjang bagi produktivitas dan stabilitas industri.
Dia juga menekankan kenaikan upah ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja dalam membangun ekonomi Kepri.
Dicky mengajak para pekerja memanfaatkan kenaikan upah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga serta terus mengasah kompetensi di tengah persaingan global.
Berikut Daftar UMP Kepri dan UMK 2026 Sejumlah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
UMP Kepri 2026
- Dari Rp 3.633.654 tahun 2025 menjadi Rp3.879.520 atau naik Rp 255.866 (7,06 persen).
UMSP Kepri 2026
- Rp3.902.006 UMSK Kepri 2026 sebelumnya Rp 3.659.891
UMK Batam 2026
- Rp 5.357.982, naik 7,38 persen atau Rp 368.382 dari UMK 2025 sebesar Rp 4.989.600.
UMK Tanjungpinang 2026
- Rp 3.817.375, naik 5,37 persen atau Rp193.721 dari UMK Tanjungpinang 2025 sebesar Rp3.623.654
UMK Bintan 2026
- Rp 4.583.221, naik 8,92 persen atau Rp375.459 dari UMK Bintan 2025 sebesar Rp4.207.762
UMK Karimun 2026
- Rp 4.241.935, naik 7,22 persen atau Rp 285.460 dari UMK Karimun 2025 sebesar Rp3.956.475
UMSK Karimun 2026
- Rp 4.248.268
UMK Lingga 2026
- Rp 3.833.531, naik 5,79 persen atau Rp 209.877 dari UMK Lingga 2025 sebesar Rp3.623.654
UMK Natuna 2026
- UMK 2026 mengikuti besaran UMP Kepulauan Riau, Rp3.879.520. UMK Natuna 2025 sebesar Rp3.628.002.
UMK Anambas 2026
- Rp 4.279.851, naik 4,77 persen atau Rp194.932 dari UMK Anambas 2025 sebesar Rp4.084.000.
Sikap Apindo
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 yang mencapai 7 persen dinilai memberatkan kalangan pengusaha.
Meski demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menegaskan tetap akan mematuhi dan menjalankan keputusan tersebut mulai Januari 2026.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan UMK Batam 2026 naik menjadi sekitar Rp5.357.000.
Angka tersebut lebih tinggi dari usulan Apindo yang sebelumnya hanya mengajukan kenaikan dengan alfa 0,5 atau sekitar Rp300 ribu.
“Di Dewan Pengupahan Kota Batam, Apindo mengusulkan alfa 0,5. Namun Wali Kota Batam mengambil jalan tengah dengan alfa 0,7, sehingga kenaikannya mencapai 7,3 persen. Kami menghormati keputusan tersebut dan akan menjalankannya,” kata Rafki, Selasa (23/12/2025).
Namun Rafki mengingatkan, kenaikan UMK yang relatif tinggi berpotensi memicu berbagai dampak serius bagi dunia usaha.
Salah satunya adalah penutupan perusahaan hingga relokasi investasi ke negara lain yang biaya produksinya lebih rendah.
“Pengusaha berada dalam posisi sulit. Jika tidak mampu, ada kemungkinan perusahaan tutup atau pindah ke luar negeri,” ujarnya.
Selain itu, Rafki menyebut kenaikan UMK juga mendorong perusahaan untuk beralih ke teknologi dan robotik, khususnya di sektor industri manufaktur dan elektronik.
“Ketika upah tenaga kerja sudah terlalu tinggi, pengusaha yang punya modal akan berpikir jangka panjang. Salah satunya beralih ke teknologi. Di area produksi, tenaga manusia mulai digantikan oleh robot,” katanya.
Menurut Rafki, tren penggunaan robotik di Batam sebenarnya sudah berlangsung dalam lima tahun terakhir, terutama di perusahaan elektronik.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mengurangi kebutuhan tenaga kerja dan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran.
“Kalau permintaan tenaga kerja berkurang, otomatis pengangguran akan naik. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” tegasnya.
Rafki juga menyoroti kebijakan alfa yang ditetapkan pemerintah pusat, dimana nilai rentang alfa yang kini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 tidak memberi ruang negosiasi bagi Dewan Pengupahan.
“Alfa itu mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan alfa 0,5 sampai 0,9, pemerintah seolah menilai pertumbuhan ekonomi 50 hingga 90 persen berasal dari pekerja. Padahal berbagai kajian menunjukkan kontribusi tenaga kerja hanya sekitar 10 hingga 30 persen, sisanya dari modal dan investasi,” paparnya. (PasarModern.com/Pertanian Sitanggang)


