TRM Tipu Warga Ratusan Juta, Mantan Jaksa Bawa Senjata Api, Modus Terungkap

Posted on

Penipuan Mantan Jaksa di Tangerang Selatan

TRM (49), mantan jaksa yang kini menjadi tersangka penipuan, ditangkap setelah aksinya menipu warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Diketahui bahwa TRM pernah menjadi bagian dari korps Adhyaksa namun diberhentikan tidak dengan hormat pada 2009 silam akibat kasus indisipliner. Setelah dipecat, ia kembali melancarkan aksi penipuan berulang kali, meraup uang hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan terhadap TRM dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (13/11/2025) malam. Saat penangkapan, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan. Ia dibawa ke Kantor Kejari Tangsel tanpa sedang melakukan transaksi. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa uang sebesar Rp310 juta sudah ada dalam penguasaannya.

Dari hasil interogasi, TRM mengaku bahwa uang tersebut berasal dari aksi penipuan yang dilakukannya terhadap seseorang untuk mengurus perkara. Sebagian dari uang tersebut telah dimasukkan ke rekening pribadinya, sehingga hanya Rp283 juta yang diamankan sebagai barang bukti.

TRM juga mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Hal ini membuat korbannya percaya bahwa ia memiliki kemampuan untuk mengurus perkara hukum karena memiliki banyak kenalan di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, hal ini tidak benar adanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa TRM pernah melakukan penipuan serupa sebelumnya. Menurut pengakuan pelaku, ia pernah menipu dua orang dengan total uang sebesar Rp200 juta. Uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku.

Selain uang tunai, pihak kejaksaan juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, antara lain:

  • Satu buah handphone merek Nokia
  • Satu unit mobil Agya
  • Dua KTP
  • SIM A dan C
  • NPWP
  • Sepatu warna hitam
  • Dua keping kartu ATM

Apreza juga menekankan bahwa TRM belum ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan dilanjutkan oleh tim penyidik kepolisian, yang akan mengungkap lebih lanjut siapa saja korban penipuan tersebut.

Peran Mantan Jaksa yang Terlibat dalam Penipuan

TRM dikenal sebagai mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2009 akibat kasus indisipliner. Meski detail tempat tugasnya dahulu tidak dijelaskan secara rinci, Apreza menyatakan bahwa TRM pernah bekerja di lingkungan kejaksaan sebelum diberhentikan.

Menurut informasi yang didapatkan oleh pihak kejaksaan, TRM kembali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa. Karena adanya informasi tersebut, tim SIRI dan Pam SDO langsung bertindak cepat untuk menangkap pelaku di wilayah Pamulang.

Apreza mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang mengaku dapat membantu mengurus perkara hukum, terutama jika mereka mengatasnamakan institusi kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau mekanisme di Kejaksaan Republik Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk mengatur perkara hukum secara pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *