Tidak Percaya Lechumanan, Refly Harun: Masa Eksekusi Silfester Matutina Masih Berlaku

Posted on

Perdebatan Hukum tentang Masa Eksekusi Silfester Matutina

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan informasi baru terkait masa eksekusi Silfester Matutina, yang disebut-sebut sudah kedaluwarsa. Sebelumnya, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa eksekusi tersebut tidak bisa dilakukan setelah gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lechumanan menjelaskan bahwa penolakan gugatan berarti eksekusi tidak perlu dilakukan lagi. “Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).

Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo. Namanya menjadi perbincangan publik karena kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2017. Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2019. Meskipun demikian, hingga saat ini Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi Silfester, sehingga ia belum ditahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa eksekusi harus segera dilakukan, namun belum menetapkan Silfester sebagai buronan (DPO) karena merasa masih bisa mencarinya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan juga bersikeras bahwa eksekusi pidana terhadap Silfester sudah kedaluwarsa, jika menilik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 84 ayat 2 dan 3. Menurut Ade, waktu pelaksanaan pidana terhadap Silfester sudah kedaluarsa karena melebihi lamanya vonis pidana yang dijatuhkan, mengacu pada KUHP Pasal 84 ayat 3.

Refly Harun menyatakan bahwa anggapan Ade Darmawan soal pelaksanaan pidana Silfester sudah kedaluwarsa salah. Menurut Refly, masa daluarsa pidana Silfester adalah 16 tahun, yang masih sangat lama batasnya. Hitungan daluarsa itu didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 136 ayat 1 huruf c. juncto Pasal 142 ayat 1 dan 2, serta KUHP Pasal 78 ayat 1 angka 3 dan Pasal 84 ayat 2.

Refly menjelaskan bahwa dengan ancaman hukuman 4 tahun, maka kedaluwarsa tuntutan Silfester adalah 12 tahun. Sehingga, waktu kedaluwarsa pidana Silfester menggunakan rumus kedaluwarsa tuntutan ditambah sepertiganya, yakni 12 + (1/3 x 12) = 16 tahun.

Refly menilai, jika pun masa pelaksanaan pidana Silfester telah kedaluwarsa, Kejaksaan Agung RI tidak akan sembarangan menyatakan akan mencari dan mengeksekusi relawan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu. “Kejaksaan itu tidak bodoh. Kalau sudah daluarsa seperti yang Anda katakan, mereka tidak mungkin mengeluarkan statement macam-macam bahwa mereka akan mencari dan lain sebagainya,” paparnya.

Refly menegaskan bahwa advokat harus tetap fair atau adil, jika putusan sudah inkrah, janganlah mencari celah untuk menghindar demi membela klien. “Menurut saya, seorang lawyer, membela klien memang boleh, tetapi kalau putusan sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap, jangan mencari-cari celah untuk menghindari hukuman,” ujar Refly.

Daluwarsa dalam Hukum Pidana

Sebagai informasi, ada dua jenis kadaluwarsa atau daluwarsa dalam pelaksanaan hukum pidana, yakni daluwarsa penuntutan dan daluwarsa pelaksanaan putusan. Daluwarsa penuntutan adalah batas waktu bagi negara untuk menuntut seseorang sebelum adanya putusan pengadilan. Sementara, daluwarsa menjalankan pidana adalah batas waktu bagi negara untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah hukuman dijatuhkan.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, daluarsa penuntutan dan daluwarsa pelaksanaan pidana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 136 ayat 1 huruf c berbunyi: Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 142 ayat 1 dan 2 berbunyi: 1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, ditambah 1/3. 2) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.

Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla

Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah. Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Mabes Polri. Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujar Silfester, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Oktober 2025 ini atau lebih dari enam tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan. Ia pun terancam dipidana setelah Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja,” kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).