Urgensi Moratorium Izin Tambang di Indonesia
Pada acara diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Minerba dari Timur”, yang diselenggarakan secara hybrid di Cafe Teko, Jl Tanjung Dako, Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Selatan di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (11/10/2025), sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Working Group Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sulawesi-Papua menyampaikan pentingnya kebijakan moratorium izin tambang.
Perubahan Regulasi dan Dampaknya
Eksploitasi tambang mineral dan batubara (minerba) akan semakin masif pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah Kiliu menjelaskan bahwa keran izin akan semakin terbuka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Hal ini dapat memberikan prioritas Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Swasta.
Namun, menurut Ariyansah, aktivitas tambang selama ini lebih banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial hingga ekonomi. Di saat pemerintah seharusnya beralih fokus dalam mengejar komitmen ambisinya dari perubahan iklim dan transisi energi, seharusnya moratorium izin tambang lebih penting daripada pemberian izin tambang.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Ariyansah juga mengatakan bahwa over produksi batu bara telah melampaui batasan yang ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Produksi batubara maksimal 400 juta ton di tahun 2019 dan seterusnya, namun kini, tahun 2024 misalnya, produksi telah mencapai angka 800 juta ton.
Selain itu, aktivitas pertambangan melampaui daya dukung ruang dan lahan, bahkan tambang nikel menjadi sumber deforestasi baru. Masih buruknya tata kelola sektor pertambangan, seperti banyaknya perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang, banyaknya lubang tambang yang masih menganga pasca pertambangan, maraknya tambang ilegal, kasus korupsi, maraknya pelanggaran HAM dan lingkungan serta minimnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tambang menjadi alasan urgensi moratorium izin tambang saat ini.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Yayasan Kompas Peduli Hutan (KoMIU), Ufudin menilai bahwa dampak ekonomi dari investasi pertambangan belum signifikan dirasakan masyarakat secara keseluruhan. “Hanya menimbulkan berbagai persoalan seperti konflik sosial di lingkar tambang, kerusakan infrastruktur jalan, banjir, krisis air bersih, deforestasi, hilangnya sumber daya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem laut akibat tambang, kehilangan lahan pertanian, polusi, penyakit ispa akibat debu dari aktivitas pertambangan, pencemaran air bersih dan lain-lain,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat harus segera melakukan moratorium seluruh izin tambang mineral logam di seluruh daerah, jangan hanya memikirkan untuk bagaimana mendapatkan nilai investasi sebanyak-banyaknya.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Direktur WALHI Sulawesi Tengah (Sulteng), Sunardi Katili menyebut dampak kerusakan ekologi dan pelanggaran HAM, deforestasi, krisis iklim, banjir, kesehatan dan menurunnya kehidupan ekonomi rakyat menjadi alasan utama pentingnya moratorium izin di sektor pertambangan.
Rosniaty, Direktur Eksekutif YASMIB, menyebut bahwa moratorium dibutuhkan untuk menghentikan sementara penerbitan izin tambang baru di wilayah Sulawesi Selatan yang mengalami kerusakan hutan, pencemaran air, dan konflik lahan akibat aktivitas tambang di beberapa daerah, serta fokus pada penghentian ekspansi tambang hingga tata kelola izin dan daya dukung lingkungan diperbaiki.
Perspektif dari Daerah Lain
Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (LePMIL) Sultra, Solihin menekankan bahwa Sulawesi Tenggara (Sultra), moratorium izin tambang secara menyeluruh penting dilakukan. Bukan tanpa sebab. Dorongan moratorium berlandaskan pada substansi persoalan yang terjadi di daerah tambang.
Carut marutnya tata kelola pertambangan dari hulu hingga ke hilir, dari perizinan sampai pada penerimaan negara hingga daerah penghasil berdampak sistemik pada berbagai sektor sosial ekonomi dan budaya masyarakat lokal/adat, lingkungan, pelanggaran HAM, korupsi hingga pada keberlanjutan hidup antar generasi. Situasi darurat lingkungan dan sosial ini tidak ada alasan untuk solusi konkret. Oleh karenanya negara harus segera melakukan moratorium operasi pertambangan di Sulawesi, Maluku dan Papua.
Harapan Masyarakat Terdampak
Perwakilan masyarakat Halmahera Selatan (Halsel), menyuarakan pentingnya moratorium pertambangan. Sebagai masyarakat di daerah pertambangan, sebagai masyarakat terdampak langsung aktivitas pertambangan, moratorium pertambangan harus dilakukan bersamaan dengan urgensi moratorium, masyarakat terdampak berharap pemulihan lingkungan.
“Moratorium ini diharapkan untuk masyarakat. Karena kalau kita lihat, lingkungan kita sudah mulai rusak. Harapan masyarakat terdampak, pencabutan izin bukan hanya sementara saja. Kalau pun moratorium, harus ada perbaikan. Karena kebanyakan ini (tambang) sudah mengakibatkan kerugian masyarakat. Rumah sudah digusur, ini merugikan kami. Kami berharap pemerintah serius memperhatikan masyarakat,” jelas salah satu warga Halsel dalam diskusi tersebut.
Perspektif dari Papua
Dorongan moratorium juga datang dari Papua, yakni perkumpulan pengembangan masyarakat dan konservasi sumber daya alam (Perdu). Moratorium izin tambang sangat diperlukan dalam konteks situasi pertambangan hari ini.
“Berdasarkan berbagai kasus pertambangan seperti nikel di Raja Ampat, pertambangan tanpa izin di Manokwari, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan adanya rencana pertambangan di wilayah lainnya. Maka dipandang perlu dilakukan moratorium izin tambang dan mendorong kebijakan hukum dan teknisnya, baik pusat maupun di daerah dan juga restrukturisasi kewenangan, demi dan dengan menjamin pengakuan hak-hak masyarakat adat dan berwawasan ekologis serta berkelanjutan,” kata Risdianto, Direktur PERDU Papua.
