Berapa Waktu THR 2025 Pegawai Swasta Cair? Simak Prediksi Jadwal dan Jumlah Yang Diterima.
Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, banyak karyawan swasta menantikan kepastian tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hanya pegawai PNS, pegawai swasta pun berhak menerima THR.
Pemberian THR di Indonesia diatur oleh regulasi pemerintah, yang wajib membuat perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
THR 2025 sudah dipastikan akan diterima pada bulan Maret ini.
“Pengeluaran THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai swasta di bulan Maret 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin 17 Februari 2025.
Setiap tahun, pertanyaan mengenai jadwal pembayaran gaji dan nominal yang diterima selalu menjadi perhatian utama, terutama bagi pegawai yang belum genap satu tahun bekerja.
Menurut peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetap berhak mendapatkan THR, meskipun jumlahnya dihitung secara proporsional.
Artinya, meskipun seorang karyawan belum genap bekerja selama 12 bulan, mereka tetap akan menerima THR sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Hal ini memberikan kepastian bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru bergabung dengan perusahaan beberapa bulan terakhir.
Nominal THR yang diterima oleh karyawan swasta pada umumnya sama dengan gaji satu bulan bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Sementara itu, bagi yang belum genap satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja yang telah ditempuh.
Dengan demikian, penting bagi karyawan untuk memahami hak mereka dan memastikan perusahaan patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tentang Jadwal Tahun Raya 2025 Pekerja Swasta
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, tunjangan hari raya karyawan swasta diharapkan diberikan sebelum tanggal 24-25 Maret 2025.
Meskipun demikian, penyaluran THR bagi karyawan swasta bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah meminta perusahaan untuk mengikuti aturan perhitungan THR dalam rangka memastikan kesejahteraan karyawan dan memudahkan perayaan Idul Fitri.
Uang saku wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Aturan THR karyawan swasta
Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan tersebut diperintahkan pengusaha atau perusahaan untuk membayar THR kepada semua pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Berikut adalah kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:
– Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu (PKWTT), Kontrak Kerja Waktu Terbatas (PKWT), maupun pekerja harian lepas
– Karyawan atau pekerja swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji
– Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Perlu diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:
Gaji bulanan รท 12
Sanksi bagi perusahaan
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak akhir dari batas waktu pembayaran, yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan menerima sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang diberikan mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
THR PNS
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini akan diberikan pada bulan Maret.
“Pencairan THR (tunjangan hari raya) bagi pegawai negeri sipil dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin 17 Februari 2025.
Selain sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah, THR juga membantu para PNS memenuhi kebutuhannya menjelang Idul Fitri.
Pemberian THR di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lalu, kapan THR PNS 2025 akan dibayarkan?
Jadwal Pemotongan THR PNS 2025 Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR PNS kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Meskipun demikian, jadwal resmi pencairan THR 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Biasanya regulasi terkait THR akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan. Berikutnya, siapa saja Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang berhak menerima THR 2025?
Kelompok Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang berhak dan tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)
Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah adalah seorang pegawai negeri sipil.
Dengan demikian, Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintahan Perangkat Daerah (PPPK), calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Meski begitu, terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR. Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:
– Pegawai negeri sipil yang sedang beristirahat di luar tanggungan negara
– Pegawai negeri sipil (ASN) yang saat ini bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat tugas penugasan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. Kriteria bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima THR 2025 antara lain:
– Menandatangani kontrak kerja dengan pejabat yang memiliki otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam kontrak kerja tersebut telah dijelaskan bahwa ia berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13
– Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian melalui surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Komponen dan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, besaran Tunggakan Hari Raya untuk PNS 2025 akan sama dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan/umum
– Tunjangan kinerja untuk PNS di lembaga pusat atau tambahan gaji pegawai (TPP) di pemerintahan daerah
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/jabatan kelas masing-masing penerima.
Sementara itu, bagian untuk penerima pension, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga berisi tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Perbedaan Jadwal Libur Lebaran PNS dan Karyawan Swasta Tahun 2025 Lengkap Detail Besaran hingga Nominal