Penjelasan Terkait Peristiwa Pengguntingan Bendera Merah Putih di MAN 1 Padang
Sebuah kejadian yang menimbulkan perdebatan terjadi di MAN 1 Padang pada Jumat, 15 Agustus 2025. Dalam kegiatan ujian kenaikan tingkat Pramuka dari Bantara ke Laksana, seorang siswa melakukan tindakan menggunting pinggiran bendera Merah Putih. Aksi ini akhirnya viral di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh, dalam ujian tersebut terdapat materi tentang pemahaman siswa terhadap makna bendera sebagai lambang negara. Namun, beberapa peserta justru salah memahami instruksi tersebut. Mereka mengira bahwa tindakan menggunting bendera adalah bagian dari ujian untuk menunjukkan pemahaman mereka. Meskipun tidak ada niat untuk melecehkan simbol negara, aksi ini akhirnya menyebabkan 37 siswa dinyatakan tidak lulus dalam ujian tersebut.
Penjelasan dari Pihak Berwenang
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat langsung melakukan penelusuran terkait kejadian ini. Plt Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, menjelaskan bahwa kejadian itu benar-benar terjadi di MAN 1 Padang. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pelecehan terhadap bendera Merah Putih dalam kejadian tersebut.
“Tidak ada niat dari kepala madrasah maupun siswa untuk menghina bendera. Hanya saja, karena kesalahpahaman, siswa melakukan tindakan itu,” kata Edison kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan pengkajian secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap bendera. Namun, ia menyayangkan beredarnya potongan video tersebut yang menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Penjelasan dari Kepala Sekolah MAN 1 Padang
Kepala Sekolah MAN 1 Padang, Afrizal, juga memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari ujian Pramuka, bukan upaya merendahkan bendera Merah Putih.
“Itu bukan tindakan pengguntingan dengan maksud melecehkan, tetapi bagian dari ujian integritas untuk mengukur sejauh mana pemahaman siswa terhadap bendera Merah Putih. Hanya saja, mereka salah menafsirkan instruksi,” tegas Afrizal.
Menurutnya, tidak ada sedikitpun unsur kebencian atau penghinaan terhadap bendera dalam kejadian tersebut.
Tanggapan Gubernur Sumbar
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menanggapi beredarnya video tersebut. Ia menegaskan bahwa perobekan bendera Merah Putih tidak boleh terjadi dalam situasi apa pun. Menurutnya, bendera adalah simbol penghormatan bangsa kepada para pahlawan dan pejuang kemerdekaan.
“Saya belum dapat informasi peristiwa itu. Tapi yang jelas, perobekan bendera tidak boleh terjadi. Justru pada saat sekarang ini kita harus menjaga dan merawat serta menunjukkan penghargaan kepada para pahlawan dan pejuang kita dengan cara menaikkan bendera Merah Putih,” ujarnya.
Mahyeldi menambahkan bahwa Pemprov Sumbar sebelumnya telah mengeluarkan edaran kepada seluruh bupati dan wali kota agar selama bulan Agustus masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih di rumah masing-masing, termasuk di kantor-kantor pemerintahan.
Aturan dan Tata Cara Menghormati Bendera Merah Putih
Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas—ia adalah simbol cinta tanah air dan penghargaan terhadap perjuangan bangsa. Berikut adalah aturan dan tata cara menghormati Bendera Merah Putih yang berlaku di Indonesia:
Landasan Hukum
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
- Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Waktu Pengibaran
- Wajib dikibarkan setiap 17 Agustus dari matahari terbit hingga terbenam (sekitar pukul 06.00–18.00 waktu setempat).
- Bisa dikibarkan malam hari dengan pencahayaan yang memadai, misalnya saat upacara khusus.
Lokasi dan Posisi
- Rumah tinggal: di halaman depan, sisi kanan atau tengah bangunan.
- Instansi: di tiang utama, dan harus berada di posisi paling tinggi jika bersama bendera lain.
- Tidak boleh dikibarkan sejajar dengan lambang organisasi atau simbol lainnya.
Tata Cara Penghormatan
- Berdiri tegak saat bendera dikibarkan.
- Memberi hormat (bagi yang berseragam atau sesuai protokol).
- Tidak berbicara, bercanda, atau bermain saat upacara berlangsung.
- Bendera harus dinaikkan dan diturunkan dengan khidmat dan perlahan, tidak boleh menyentuh tanah.
Larangan
- Tidak boleh memasang bendera yang rusak, kusam, atau robek.
- Tidak boleh digunakan sebagai hiasan meja, pakaian, atau atribut komersial.
- Tidak boleh dikibarkan terbalik (putih di atas, merah di bawah).
- Tidak boleh dicoret, ditulisi, atau dimodifikasi bentuknya.
Menghormati Bendera Merah Putih adalah bentuk nyata dari rasa nasionalisme dan penghargaan terhadap sejarah bangsa.
