Temuan Miliaran Rupiah hingga Senpi di Rumah Kadis PUPR Sumut

Posted on


PIKIRAN RAKYAT


– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp2,8 miliar, satu senjata api (senpi), dan senapan angin saat menggeledah rumah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu, 2 Juli 2025.


Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR  dan proyek preservasi jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Topan sebelumnya sudah ditahan KPK. Padahal, ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.


“Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.


Budi mengatakan, jenis senpi yang disita adalah pistol Baretta beserta tujuh butir amunisi, serta satu senapan angin dengan dua kotak peluru air gun.


“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tutur Budi.


Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut dan menyita sejumlah dokumen yang relevan untuk mendukung pembuktian perkara ini.


KPK Akan Periksa Bobby Nasution


KPK memastikan akan memanggil seluruh pihak yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan dinas PUPR serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Bobby Nasution menjadi salah satu pihak yang disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.


“KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata  Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.


Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam proses penyidikan, KPK bakal memeriksa siapa pun termasuk Bobby Nasution.


“Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” kata Budi.


Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menganalisis dan menelusuri berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, sekaligus menjadi langkah awal untuk proses pemulihan aset negara.


“KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset,“ tutur Budi.


Identitas Lima Tersangka


Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:


  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;

  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut;

  3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara;

  4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG;

  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.


KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.


Kegiatan tangkap tangan ini adalah pintu masuk. KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *