Tangis ibu oknum polisi di Batam buka suara soal kasus anaknya: Mengapa dizalimi seperti ini?

Posted on

Ringkasan Berita:

  • Tiurmaidah Panjaitan, ibu Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen sambil menangis akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa anaknya.
  • Bersama suaminya, Anwar Silaen didampingi dua kuasa hukum, ia blak-blakan soal tudingan wanita berinisial Fm (28) yang pernah menjalin kasih dengan anaknya.
  • Kuasa hukum mengungkap kronologis hingga oknum polisi di Batam itu dilaporkan ke Propam, hingga menjalani sidang kode etik profesi Polri di Mapolda Kepri, Kamis (18/12/2025).

 

PasarModern.com, BATAM – Tangis Tiurmaidah Panjaitan, ibu dari Brigadir Polisi (Brigpol) Yesaya Arga Aprianto Silaen (YAAS) yang menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Polda Kepri pada Kamis (18/12/2025) pecah.

Air mata tampak membasahi pipi wanita itu ketika ia menceritakan perlakuan anaknya kepada mantan kekasihnya Fm (28), sekaligus yang melaporkannya ke Bidang Propam Polda Kepri.

Tiga bulan lebih, Tiumaidah Panjaitan bersama suami, Anwar Silaen diam dengan tudingan yang dialamatkan kepada anak mereka.

Setidaknya setelah setelah FM bersama kuasa hukumnya memberanikan diri melapor ke Propam Polda Kepri, Senin (22/9/2025), sekira pukul 11.30 WIB, dengan Nomor SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan.

“Kami tak ingin masalah ini viral, apalagi harus tampil ke media. Ini aib bagi kami. Tapi daripada anak kami terus-menerus dizalimi, kami pun harus meluruskannya,” ujar Tiur dengan suara bergetar saat ditemui di kawsan Batam Center, Sabtu (20/12/2025).

Dengan emosi yang meluap, ia memastikan jika anaknya tidak melakukan apa yang dituduhkan.

Termasuk mencabut kuku Fm (28), bagian dari penganiayaan yang menurut wanita itu alami dari oknum polisi di Batam itu.

“Saya pastikan anak saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Dia polisi yang baik, dia anak yang baik. Ini sangat menyakitkan bagi kami sebagai orang tua,” katanya. 

Masih dengan kondisi menangis, ia menjelaskan jika anaknya sering mengirimi uang, bahkan menuruti semua permintaan wanita itu.

“Dia sudah bayar gedung pernikahan. Dia sudah berniat baik untuk menikahi. Kenapa anak saya dizalimi seperti ini?” ujar Tiur dengan suara yang bergetar.

Kondisi tak jauh berbeda terlihat dari Anwar Silaen.

Terlihat lesu, ayah Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen ini mencoba tegar dengan apa yang dialami anaknya.

Roger Morrow Rumapea dan Agus Sumantri Simatupang, dua penasihat hukum tampak mendampingi orang tua oknum polisi di Batam itu.

Sebagai orang tua, ia merasa harus membela anak yang dianggap telah diperlakukan tidak adil oleh hukum dan opini publik.

Anwar Silaen, sang ayah, dengan tegas membela anaknya.

Ia menyebut jika anaknya selalu berniat baik dan selalu sabar menghadapi tingkah FM.

“Anak saya sudah sabar selama ini. Dia sudah berusaha bertanggung jawab. Karena ada ketidakcocokan, akhirnya FM yang selalu meminta untuk tidak jadi menikah dengan anak saya. Bukan anak saya yang menolak,” tutur Anwar dengan nada tegas.

Sebagai orang tua, Anwar mengaku telah berupaya mendamaikan, mengingat rencana pernikahan ini sudah tersiar luas di kalangan keluarga besar dan masyarakat.

“Kami sebagai orang tua sudah berusaha mendamaikan. Rencana pernikahan ini sudah diketahui banyak orang. Tapi keputusan akhir selalu ada di tangan FM yang terus berubah-ubah,” jelasnya.

Kronologis Versi Keluarga Oknum Polisi di Batam

Kuasa hukum keluarga, Roger Morrow Rumapea memaparkan kronologis lengkap hubungan oknum polisi di Batam itu dengan Fm saat masih menjadi bidan.

Keduanya memang sempat menjalin hubungan hingga memutuskan untuk menikah.

Brigpol Yesaya Arga Aprilianto Silaen ini bakan sempat datang ke Belawan untuk bertemu orangtua Fm.

Dalam pertemuan ketika itu, salah satu yang dibahas adalah kesiapan dan keseriusan menuju pernikahan.

“Ini bukan hubungan main-main. YAAS datang langsung ke Medan menemui orang tua FM untuk meminta restu dan membicarakan rencana pernikahan. Saat itu FM menyatakan kesediaannya,” jelas Roger Morrow Rumapea.

Keseriusan tersebut makin nyata pada Mei 2025, ketika kedua keluarga berkumpul di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam acara keluarga besar marga. 

Dalam pertemuan itu, dibahas secara rinci rencana pernikahan, termasuk adat dan teknis pelaksanaan.

Tanggal 12 Juli 2025 sebagai tanggal pernikahan pun akhirnya ditetapkan.

Bahkan, gedung pernikahan telah dipesan dan dibayar oleh YAAS.

“Anak saya sudah bayar gedung pernikahan. Ini bukti keseriusan dia,” tambah Anwar Silaen.

Namun, dalam perjalanan hubungan, terjadi cekcok berulang antara FM dan YAAS terkait persoalan nomor telepon perempuan lain yang ditemukan di ponsel YAAS.

Perselisihan ini sempat dimediasi oleh kedua orang tua, dan pada beberapa kesempatan dinyatakan telah selesai secara kekeluargaan.

Konflik kembali memuncak hingga FM sempat menyatakan tidak ingin melanjutkan pernikahan.

“Pas mereka cekcok, perempuan ini bilang nikah gak jadi juga gak apa-apa. Dia sendiri yang bilang nikah gak jadi,” ujar Sumantri Simatupang, kuasa hukum keluarga lainnya.

Anwar Silaen menambahkan, orang tua Fm meminta mereka datang.

Orang tua mereka (FM) yang minta kami datang.

Setelah kami datang, orang tua ini bilang keputusan ada pada anaknya. 

“Lalu dari anaknya sendiri yang bilang tidak mau melanjutkan. Artinya, yang membatalkan pernikahan itu bukan dari kami,” tegasnya.

Sebut Minum Cairan Pembersih Lantai

Yang paling mengejutkan, peristiwa FM meminum cairan pembersih lantai di dapur rumah keluarga YAAS.

Setelah kejadian itu, ia dibawa ke IGD RSUD Embung Fatimah.

“Alhamdulillah dinyatakan selamat setelah mendapat penanganan medis,” jelas Roger.

Keluarga YAAS mengaku sangat terkejut dan khawatir dengan kondisi psikologis FM saat itu.

Setelah pulih, FM kembali ke Medan dan diantar langsung oleh keluarga YAAS ke bandara untuk memastikan keselamatannya.

“Kami antarkan dia sampai ke bandara, memastikan dia pulang dengan selamat ke Medan. Kami sangat khawatir dengan kondisi psikologisnya saat itu,” tegas kuasa hukum.

Kembali Datang ke Batam

Namun kejutan datang sekitar satu bulan kemudian.

Wanita itu diketahui kembali ke Batam tanpa sepengetahuan orang tua YAAS dan kembali menjalin komunikasi dengan YAAS secara diam-diam.

“FM diketahui tinggal di kawasan Eden Park dengan menyewa rumah. Yang mengejutkan, seluruh kebutuhannya dibiayai oleh YAAS,” ungkap Roger.

Kondisi ini disebut membuat pihak keluarga sangat terkejut karena sebelumnya mengira hubungan telah berakhir dan FM telah menetap kembali di Medan.

“Keluarga kami terkejut. Kami kira hubungan sudah berakhir dan dia sudah di Medan. Ternyata dia kembali diam-diam dan anak kami yang membiayai semua kebutuhannya,” jelas kuasa hukum.

Lapor Propam

Pada Agustus 2025, FM melaporkan YAAS ke Propam Polresta Barelang atas dugaan penganiayaan dan hamil.

Dalam proses mediasi di Propam, disepakati YAAS bersedia bertanggung jawab dengan melangsungkan pernikahan secara dinas, agama, dan adat.

“Dalam mediasi tersebut, YAAS dengan itikad baik menyatakan bersedia menikahi FM secara lengkap dinas, agama, dan adat. Tidak ada penolakan dari anak kami,” tegas Roger.

Pertemuan lanjutan antar keluarga pun dijadwalkan pada 20 September 2025 di Belawan, Medan.

Namun, orang tua YAAS tidak dapat hadir langsung pada pertemuan 20 September karena agenda keluarga yang telah terjadwal di Bandung.

Mereka hanya mengutus perwakilan keluarga.

“Orang tua kami berhalangan hadir secara langsung karena ada agenda keluarga yang sudah terjadwal jauh-jauh hari di Bandung. Kami mengutus perwakilan keluarga untuk hadir,” jelas Agus Sumantri Simatupang.

Ketidakhadiran orang tua inilah yang disebut kuasa hukum sebagai puncak persoalan.

“Ketidakhadiran orang tua inilah yang memicu laporan baru FM ke Polda Kepri dengan tuduhan yang jauh lebih berat kekerasan seksual dan penganiayaan berat, bahkan termasuk pencabutan kuku,” ungkap Roger.

Terkait laporan terbaru yang menyebut adanya penganiayaan berat hingga pencabutan kuku, kuasa hukum YAAS menilai tudingan tersebut sangat berlebihan dan mengarah pada laporan palsu.

“Tudingan penganiayaan berat hingga pencabutan kuku ini kami nilai berlebihan dan mengarah pada laporan palsu. Tidak ada bukti medis yang mendukung klaim tersebut,” tegas Roger.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional.

Mengakhiri perbincangan, keluarga YAAS melalui kuasa hukumnya menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara adil dan proporsional. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tapi kami juga berharap kebenaran sesungguhnya terungkap,” ujar Roger Morrow Rumapea.

Ia membeberkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan itikad baik YAAS selama ini. 

Kuasa hukum Fm (28), Fery Hulu dan Martin Zega sebelumnya menyatakan, laporan dilakukan demi kepastian hukum bagi FM yang mengaku mengalami kekerasan fisik berulang kali, terutama saat dalam kondisi hamil.

Pihak korban menyebut bahwa FM mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan luka fisik, termasuk klaim pencabutan kuku yang menjadi salah satu tuduhan dalam laporan. (PasarModern.com/Bereslumbantobing)