Tangis Haru Karyawan Sritex Asal Klaten,Uang JHT Cair Pasca Kena PHK Jelang Lebaran,Segini Cairnya

Posted on

– Akhirnya! Dana Usaha Jaminan Hari Tua (UJHT) untuk mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai dibayarkan pada Kamis (6/3/2025).

Berita ini didapatkan dari mantan karyawan Sritex di departemen tekstil, Tina Novita (32), asal Delanggu, Klaten. Tina menyampaikan kabar gembira ini saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis.

“Saya bersyukur, cair sudah, yang kemarin Rabu itu, hari ini sudah cair Alhamdulillah. Hanya baru saja. Ya, yang kemarin mengurus Rabu itu hari ini sudah cair,” ujarnya dengan penuh syukur.

Tina juga menyebutkan bahwa dia menerima JHT lebih dari Rp 17 juta.

Dana tersebut rencananya akan disimpan, dengan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sambil menantikan kesempatan untuk kembali bekerja di Sritex.

“Sebanyak 17 juta lebih mas saldonya. Rencana mau disimpan, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari sambil menunggu kembali bekerja di Sritex,” kata Tina.

Seorang karyawan Sritex lainnya, Airin (22) dari Pacitan, mengakui telah menerima gaji dukaan pensiun sebesar Rp 1,3 juta. Airin yang baru bekerja lebih dari satu tahun di Sritex mengucapkan rasa syukurnya atas pencairan dana tersebut.

“Alhamdulillah sudah. Membayar Rp 1,3 juta,” kata Airin.

Rencananya, sebagian uang itu akan disimpan dan sisanya akan diberikan kepada orang tuanya.

“Rencananya aku akan menyimpannya bersama diberikan kepada orang tua,” kata Airin.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan lebih dari 8.000 eks karyawan Sritex telah mengikuti program lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut mencakup berbagai jenis jaminan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pencairan JHT direncanakan dilakukan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan, dengan uang klaim langsung ditransfer ke rekening masing-masing nasabah.

“Nanti pukul 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah menerima JHT, seharusnya seperti itu,” jelas Anggoro di pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (5/3/2023).

“Kita tadi bertanya kepada masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, mendapatkan gaji Rp 17 juta. 20 tahun mendapatkan Rp 20 juta.

Semoga mereka bisa hidup layak sebelum bekerja. Semoga selama bulan Ramadhan ini, mereka tidak mengalami kesulitan ekonomi. Kita berharap para karyawan tetap sejahtera dan bisa kembali bekerja,” kata Anggoro.