Penindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal di Sekitar IKN
Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada tidak jauh dari IKN. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers di Balikpapan, Sabtu (8/11/2025).
Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa sedikitnya lima tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Selain itu, empat laporan polisi telah diterbitkan. Para pelaku disebut menggunakan modus pemalsuan dokumen izin tambang, padahal aktivitas mereka dilakukan di dalam kawasan konservasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa hasil tambang ilegal yang dikirim ke Surabaya menggunakan sekitar 4.000 kontainer dengan nilai ekonomi mencapai Rp80 miliar. Selain itu, lahan seluas 300 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah rusak akibat aktivitas tersebut.
Komitmen Otorita IKN untuk Menindak Aktivitas Ilegal
Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin yang baru-baru ini diungkap oleh tim gabungan. Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menyatakan bahwa pemerintah, termasuk OIKN, memiliki keseriusan tinggi dalam menangani kasus tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi di wilayah Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Myrna menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan bentuk pengalihan isu, melainkan langkah terencana dan terukur untuk menjaga fungsi ekologis kawasan konservasi di sekitar IKN. Sejak tahun 2023, OIKN telah memantau aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Saat itu, telah dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Tambang Ilegal, yang kemudian berkembang menjadi Satgas Lingkungan Hidup pada 2024, dan kini diperluas menjadi Satgas untuk seluruh aktivitas ilegal di wilayah IKN pada 2025.
Sudah Ada 8 Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau dekat IKN Nusantara. Sejak tahun 2023 hingga 2025, sedikitnya 7 laporan polisi (LP) telah ditangani dengan total 8 tersangka yang sudah ditetapkan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan tadi memang betul. Dari pihak Polda Kaltim, sejak 2023 sampai sekarang, telah menangani 7 laporan polisi dan menetapkan 8 tersangka. Dari hasil penyelidikan, kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dengan total area sekitar 30 hektare yang telah dirusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
Kerusakan Lahan yang Luas
Komitmen mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai smart forest city terancam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan secara masif. Lebih dari 4.000 hektare area di wilayah delineasi IKN hancur akibat pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal. Temuan ini menjadi fokus utama Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor Otorita IKN, Rabu (15/10) lalu.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN pun mengambil langkah tegas, dengan aksi simbolis penanaman dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal, tepatnya di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa Otorita IKN bersama Satgas akan menindak tegas dan menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal pertambangan.
Langkah Konkret untuk Mencegah Aktivitas Ilegal
Langkah ini sejalan dengan arahan keras Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal secara nasional, menargetkan pemberantasan 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Satgas ini memiliki kekuatan penindakan yang solid karena diisi oleh jajaran pimpinan tertinggi lintas lembaga, termasuk Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Gubernur Kaltim, Dirjen Gakkum KLHK, Dirjen Gakkum ESDM, dan seluruh Deputi terkait di Otorita IKN.
Bukti kerusakan di jantung IKN terlihat jelas di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku. Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton beserta 7 unit truk bermuatan ilegal. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk diproses hukum.
Upaya Legalisasi Usaha
Menyikapi temuan ini, Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, menegaskan komitmen Kepolisian untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini. Selain penindakan, Satgas juga membuka ruang bagi legalitas. Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha.
“Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” ujarnya.
