Profil Roy Suryo, Mantan Menpora yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo adalah seorang tokoh publik yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini, ia menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, Roy Suryo juga tercatat pernah menjadi konsultan teknis bagi presiden sebelumnya.
Latar Belakang dan Pendidikan
Roy Suryo lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968. Ia dikenal sebagai pakar telematika asal Indonesia. Sebelum menjabat sebagai menteri, ia sempat berkiprah di dunia politik melalui Partai Demokrat. Selain itu, ia juga pernah menjadi anggota DPR RI dan menjabat sebagai Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi di partai tersebut.
Dalam bidang akademik, Roy Suryo menyelesaikan pendidikan di Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1991. Setelah lulus, ia mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta antara tahun 1994 hingga 2004. Ia juga pernah menjadi dosen fotografi di Program S-1 dan D-3 Komunikasi UGM selama delapan semester.
Kehidupan Pribadi
Roy Suryo merupakan putra dari Prof. Dr. Kanjeng Pangeran Haryo Soejono PH, SpS., SpKJ dan Raden Ayu Soeratmiyati Notonegoro. Ia menikah dengan Ismarindayani Priyanti atau yang lebih dikenal sebagai Ririen Suryo, SH, CN, MH. Keduanya bertemu saat masih berkuliah di UGM. Ririen pernah bekerja di sektor perbankan dan terakhir menjabat sebagai Regional Wealth Manager Bank Mandiri Wilayah Jakarta Thamrin sebelum memutuskan untuk mendampingi Roy saat ia menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Karier Politik
Pada Pemilu 2009, Roy Suryo maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Yogyakarta dan menempati nomor urut satu. Ia kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI. Saat Pemilu 2014, dari sepuluh menteri yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, Roy Suryo tercatat memperoleh suara tertinggi.
Pada 15 Januari 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menunjuk Roy Suryo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang.
Perjalanan Karier
Selain di bidang politik, Roy juga aktif di berbagai kegiatan profesional. Ia sering menjadi pembicara seminar, juri lomba fotografi, serta pengajar di sejumlah institusi pendidikan. Ia menerima berbagai penghargaan, antara lain dari Kadin Bidang Telematika, Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Majalah Trend Digital, Telkomsel, dan Garuda Indonesia.
Roy juga aktif dalam organisasi seperti Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia dan Federasi Perkumpulan Seni Foto Indonesia. Ia pernah menjadi konsultan internet, tutor Diklat RCTI, TPI, dan Reguler di SAV Puskat Mandiri (sejak 1997), serta Widyaiswara Sistem Informasi di Diklat Depdagri dan Deppen (sejak 1998). Selain itu, ia juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Teknologi/BPTIY mulai 1999 dan menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY periode 2004–2005.
Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (7/11/2025). Kedelapan tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dikelompokkan dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri atas RS, RHS, dan TT. Para tersangka dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang turut melibatkan pengawas internal maupun eksternal. Dalam perkara ini, terdapat enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Jokowi. Beberapa nama yang dilaporkan antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Presiden Jokowi menyerahkan satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar dari media sosial X, salinan serta legalisir ijazah, fotokopi sampul dan lembar pengesahan skripsinya. Atas dasar laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE.
