Tak berlaku mulai 2026, ini cara ubah girik jadi SHM

Posted on

PasarModern.com – Berbagai surat tanah atau dokumen kepemilikan tanah adat seperti girik sudah tidak berlaku mulai Februari 2026.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun.

Oleh karena itu, jika dihitung sejak terbitnya aturan tersebut, maka berbagai dokumen tanah adat tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026.

Surat Tanah diubah menjadi SHM

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja mengimbau agar surat adat kepemilikan tanah milik perorangan seperti girik diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).

SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Berdasarkan UU tersebut, hak milik menjadi hak kepemilikan yang tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta bisa dipertahankan dari klaim pihak lain.

“Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa Kantor Pertanahan buka Sabtu Minggu,” tutur Arie kepada PasarModern.com, Jumat (12/12/2025).

Kementerian ATR/BPN telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan selama sembilan tahun untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya.

Arie menyampaikan, mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa perlu bantuan ahli kuasa.

Girik jadi petunjuk saat pendaftaran tanah

Lebih lanjut, girik dan surat tanah adat lainnya akan menjadi petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah ketika PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku.

“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata Arie.

Selain girik, surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026 lainnya adalah letter C, petok d, kekitir, serta pipil.

Kemudian, surat atau dokumen tanah lainnya termasuk landrente, verpodning, erfpacht, opstal, dan gebruik.

“Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” tutur Arie.

Selain itu, dokumen-dokumen adat tersebut saat ini juga rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa.

Berbagai dokumen tanah adat itu bukan menjadi “alas hak” mulai 2026. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui mulai 2026 berupa akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.

Arie menekankan bahwa tanah tidak akan diambil oleh negara meski hanya memiliki surat atau dokumen tanah adat tanpa adanya sertifikat kepemilikan.

Cara ubah girik jadi SHM

Dikutip dari PasarModern.com (7/11/2025), berikut cara mengubah girik menjadi SHM:

Mengurus dokumen perubahan girik jadi SHM di kelurahan

Langkah awal untuk membuat sertifikat tanah girik adalah mendatangi kantor kelurahan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • Surat keterangan tidak sengketa yang menjadi bukti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan dimiliki secara sah, ditandatangani oleh lurah serta disaksikan oleh RT, RW, atau tokoh adat setempat
  • Surat riwayat tanah yang memuat catatan tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga sekarang
  • Surat penguasaan tanah sporadik yang menjadi bukti sejak kapan pemohon menguasai tanah secara nyata.

Proses perubahan girik menjadi SHM di Kantor Pertanahan

Bila semua dokumen dari kelurahan lengkap, dilanjutkan proses mengubah girik jadi SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.

Langkah atau tahapannya sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika dikuasakan), dan berkas lain ke loket pendaftaran.
  2. Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon.
  3. Pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran (surat ukur) oleh pejabat berwenang di BPN.
  4. Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan.
  5. Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan.
  6. Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain.
  7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Besarannya berdasarkan NJOP dan luas tanah sesuai hasil ukur.
  8. Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN.
  9. Pengambilan sertifikat biasanya dapat dilakukan sekitar enam bulan setelah proses dimulai, tergantung kelengkapan dan kondisi administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *