Kehidupan di Balik Sumur Minyak Rakyat
Di tengah hamparan kebun sawit yang luas, terdengar suara deru mesin dan rig yang menggema dari kejauhan. Atmosfer di sekitar lokasi ini diselimuti aroma khas minyak mentah yang berasal dari lubang-lubang di antara tanaman sawit. Di sini, sejumlah warga mempertaruhkan hidup mereka untuk mengebor minyak dari perut bumi. Aktivitas ini selama bertahun-tahun dilakukan secara sembunyi-sembunyi, penuh risiko, namun menjadi satu-satunya jalan untuk bertahan hidup di tengah harga sawit dan karet yang tidak menentu.
Dari 15 kecamatan di Kabupaten Muba, setidaknya di 11 kecamatan terdapat lokasi sumur minyak yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat. Praktik ilegal ini kini mendapatkan sedikit harapan cerah dari pemerintah. Aktivitas yang sudah ada sejak zaman Belanda ini mulai diperhatikan karena cuan yang didapatkan cukup signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan gaya hidup.
“Saya dulu kerja ini seperti main petak umpet. Kalau mau mengebor minyak harus punya keberanian dan beking kuat,” ujar SE, salah satu pemilik sumur rakyat yang sudah lebih dari sepuluh tahun berkutat dengan lumpur dan minyak. Ia bercerita, tidak sedikit rekan-rekannya menjadi korban. Ada yang terbakar saat membuka sumur, ada pula yang mengalami cacat tubuh dari insiden yang sering terjadi akibat aktivitas sumur minyak.
“Kami tahu ini berbahaya, tapi kami nggak punya pilihan. Sekarang kalau memang bisa dilegalkan, kami senang sekali. Setidaknya tidak takut lagi kerja,” ujarnya dengan nada berharap.
Namun di balik pekerjaan yang berisiko ini, ada biaya besar yang mesti ditanggung. Bagi warga, “bermain minyak” bukan urusan sepele. Modalnya mencapai ratusan juta rupiah. Hal yang sama diungkapkan oleh Joko Mulya, warga Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah, khususnya Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan Permen Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami kalau bekerja takut-takut, bahkan orang yang memeras minyak dari sisa sumur juga takut. Kami para pekerja sangat terbantu dengan adanya Permen ini, kami tidak perlu takut lagi karena sudah ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Lanjutnya, kalau ada legalitas tersebut pihaknya juga berharap ada perlakuan khusus seperti pelatihan kepada para pekerja. “Insiden yang selama ini terjadi karena kurangnya pengalaman, kedepan kalau sudah benar-benar legal harus ada pelatihan jadi tidak ada lagi insiden kebakaran yang terjadi seperti selama ini,” harapnya.
Harapan Baru dari Peraturan Menteri ESDM
Harapan baru itu muncul setelah kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan yang berlangsung, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Mulai hari ini, saya ingin BUMD, UMKM, dan koperasi bisa mengelola sumur rakyat secara legal. Tidak perlu takut lagi selama sesuai aturan,” ujar Bahlil di hadapan ratusan warga dan pekerja lapangan saat itu. Menteri yang dikenal blak-blakan itu menegaskan, Presiden memerintahkannya untuk menciptakan lapangan kerja yang aman dan bermartabat bagi rakyat di sektor energi.
“Kalau tidak ada aturan, aparat pasti bertindak. Tapi sekarang sudah ada dasar hukumnya. Saya ingin rakyat yang bekerja di sumur minyak tidak lagi jadi korban,”tegasnya. Bahlil juga memastikan bahwa hasil produksi dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina dan kontraktor migas lainnya sebesar 80 persen dari harga acuan minyak mentah Indonesia (ICP).
Pemerintah akan melibatkan BUMD seperti PT Petro Muba sebagai pengelola resmi di daerah, bekerja sama dengan koperasi dan UMKM lokal.
Biaya Besar untuk Bermain Minyak
SE, salah seorang pemain minyak di Muba yang sudah malang melintang 10 tahun berkutat dengan lumpur dan minyak, mengungkapkan bahwa butuh modal besar untuk berbisnis minyak mentah ini. Ia merincikan, untuk satu sumur saja, kedalaman bisa mencapai 400 meter. Dengan panjang satu batang pipa 3 meter, total dibutuhkan sekitar 133 batang pipa casing. Harga satu batang tergantung ketebalan, bisa didapatkan di Sekayu atau Babat Toman.
“Kalau dihitung semua, habisnya sekitar Rp250 juta untuk satu sumur, memang modalnya besar untuk diawal,” ujarnya. Belum termasuk rig yang bisa mencapai Rp350 juta, diluar modal untuk satu sumur. Biasanya rig dibeli dari Lampung, sebab menurutnya di Lampung banyak ahli untuk pengeboran sumur.
“Upah operator pun tak kecil, Rp70 ribu per meter, belum termasuk dua kenek yang ikut membantu pengeboran. Waktu pengerjaan satu lubang bisa memakan waktu dua minggu hingga sebulan, tergantung kondisi tanah. Kalau tanahnya keras, banyak batu, bisa sebulan baru jadi,” jelasnya. Setelah berproduksi, satu sumur bisa menghasilkan 10 drum per hari, atau setara 4 truk dalam sebulan.
Harga per drum yang dulu hanya Rp900 ribu, kini mencapai Rp1,1 juta. Tapi tak semua hasilnya bersih untuk pekerja. “Tanah orang kita bayar 30 persen, belum lagi biaya tak terduga. Kadang ada alat rusak bahkan koordinasi. Kondisi ini normal, beda lagi kalau meluing (banyak minyak) hasil yang didapatkan pun juga tidak sedikit,” tutur SE. Meski begitu, apabila lancar, modal ratusan juta itu bisa kembali dalam waktu dua bulan. “Kalau lancar, dua bulan sudah balik modal, tapi belum untung bersih,” tambahnya.
Pelatihan untuk SDM Migas
BUPATI Muba, H M Toha Tohet SH menyambut baik hadirnya Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tersbut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah yang nyata bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat daerah penghasil migas. “Ini adalah bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Selama ini, aktivitas sumur rakyat menjadi sumber penghidupan banyak keluarga, dan sekarang mereka bisa bekerja secara legal dan aman,” kata Bupati Toha.
Disisi lain Pemkab Muba juga sedang mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) khusus migas. Persiapan SDM Migas ini dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, yang membuka vokasi pelatihan migas di Cepu, Jawa Tengah. Sebanyak 36 peserta yang berangkat terbagi dalam dua jurusan, mereka mendalami keahlian sebagai juru ikat (rigger), sementara lainnya mengikuti pelatihan sebagai operator lantai perawatan sumur (well service floor man). Pendidikan ini berlangsung intensif selama 18 hari dengan total 200 jam pelatihan, mulai 10 November hingga 12 Desember 2025.
490 Sumur Tua Dikelola Petro Muba-Pertamina
SEBANYAK 490 sumur tua di wilayah Babat Kukui, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), resmi dikelola PT Petro Muba bekerja sama dengan dengan PT Pertamina EP. Kesepakatan yang ditandatangani beberapa waktu lalu ini mengacu pada Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Sumur Tua Minyak Bumi. Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi, didampingi Legal Officer Amarullah Diansyah, mengatakan jumlah sumur tua yang dikelola berkurang dari 565 sumur pada periode kerja sama 2020–2025 menjadi 490 sumur. Penurunan ini, menurutnya, berdasarkan hasil survei tim gabungan Kementerian ESDM dan Pertamina EP.
“Kenapa menurun jumlahnya, karena banyak sumur yang hilang, setelah dicek koordinatnya tidak ditemukan lagi karena tertimbun pohon dan tanah. Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk di operasikan,” ujar Khadafi. Lanjut dia, meski jumlah sumur berkurang, mekanisme kerja tetap sama, yaitu sistem angkat-angkut minyak dari sumur tua yang melibatkan masyarakat sekitar. PT Petro Muba menargetkan produksi dari 490 sumur ini dapat mencapai maksimal 1500-2000 barel per hari (BOPD).
Terkait harga, Khadafi menjelaskan pembayaran minyak oleh Pertamina mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah setiap bulan, dengan porsi 70 persen dari ICP untuk minyak dari sumur tua sesuai Permen ESDM No. 1/2008. “Jadi, hasil dari verifikasi bersama SKK, Pertamina, dan Petro Muba terdapat 490 sumur tua yang masih aktif,” ungkapnya.


