Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, Tersangka Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan
Irvian Bobby Mahendro adalah salah satu dari 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dikenal sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kaya raya, Irvian Bobby bahkan disebut oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai ‘sultan’ di Kemenaker. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Rabu (20/8/2025), dengan Irvian Bobby menjadi sosok pertama yang ditangkap malam itu.
Aksi pemerasan terhadap sertifikat K3 sudah berlangsung sejak tahun 2019. Selama kurun waktu tersebut, uang yang terkumpul mencapai angka fantastis, yaitu Rp81 miliar. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, Irvian Bobby adalah yang paling banyak menerima aliran uang haram selama periode 2019-2024. Ia diduga menerima dana sebesar Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari foya-foya hingga pembelian properti dan aset lainnya.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Irvian Bobby wajib melaporkan kekayaannya secara berkala. Selama menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker, ia hanya melaporkan kekayaannya sebanyak tiga kali. Terakhir kali, ia melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 silam. Berikut rincian kekayaannya:
- 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395
- 31 Desember 2020: Rp2.073.377.130
- 31 Desember 2021: Rp3.905.374.068
Meski memiliki kekayaan yang meningkat setiap tahun, Irvian Bobby hanya melaporkan satu rumah dan satu mobil. Properti yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan seluas 145 m²/54 m² di Jakarta Selatan senilai Rp1.278.247.000. Properti tersebut diperoleh melalui proses hibah tanpa akta. Mobil yang dimiliki adalah Mitsubishi Pajero tahun 2016 dengan harga Rp335.000.000, yang dibeli menggunakan uang pribadinya sendiri. Selain itu, Irvian Bobby juga memiliki harta bergerak senilai Rp75.253.273 dan kas serta setara kas sebesar Rp2.216.873.795. Total harta kekayaannya mencapai Rp3.905.374.068, tanpa utang.
Modus Operasi Pemerasan yang Dilakukan oleh Wamenaker Noel dan Rekan
Kasus ini melibatkan beberapa pejabat tinggi di Kemenaker, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau dikenal sebagai Noel. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak bagi buruh di bidang tertentu. Namun, modus yang digunakan oleh Noel dan rekan-rekannya justru memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pemerasan. Tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu dinaikkan hingga 20 kali lipat, sehingga para pekerja harus membayar hingga Rp6 juta.
Para tersangka mengancam akan memperlambat atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi jika tidak membayar sesuai tarif yang dipatok. Dari total uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar, Noel saja menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, tiga orang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terkait langsung dengan kasus ini.
Berikut daftar 11 tersangka yang diamankan:
- IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025
- BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang
- SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025
- AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang
- IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
- FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025
- HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025
- SKP, Sub Koordinator
- SUP, Koordinator
- PEM, pihak PT KEM Indonesia
- MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain mengamankan 11 tersangka, KPK juga menyita 15 mobil dan tujuh sepeda motor. Hanya satu unit sepeda motor yang diketahui milik IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel). Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).
