Karyawan Masih Bekerja Meski Ada Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, banyak karyawan tetap masuk kerja meskipun pemerintah telah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama. Di Stasiun Bogor, suasana pagi itu tidak jauh berbeda dengan hari kerja biasa. Suara pengumuman jadwal keberangkatan terus bergema, dan penumpang masih mengantre di peron jalur 2, 3, dan 6.
Begitu kereta tujuan Jakarta-Kota tiba, gerbong langsung dipenuhi penumpang. Di dalam kereta, bangku cepat terisi penuh, sementara beberapa penumpang terpaksa berdiri sambil berpegangan pada tiang besi. Banyak dari mereka tampak mengenakan lanyard perusahaan, menunjukkan bahwa mereka tetap bekerja meskipun hari ini adalah cuti bersama.
Salah satu penumpang, Wafa (27), seorang karyawan swasta di Jakarta, mengatakan bahwa cuti bersama sama sekali tidak berlaku di tempatnya bekerja. “Di kantor saya cuti bersama itu enggak berlaku. Jadi meskipun pemerintah sudah menetapkan, kami tetap masuk kerja seperti hari biasa,” ujarnya.
Perusahaan tempat Wafa bekerja memang memperbolehkan karyawannya libur dengan memotong jatah cuti tahunan, namun ia lebih memilih masuk kerja karena pekerjaan sedang padat. “Kalau pun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan. Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” tambahnya.
Fitri Yulianti (28), seorang pekerja swasta di kawasan Sudirman, juga menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan cuti bersama 18 Agustus di kantornya. Ia mengaku sudah terbiasa dengan aturan kantornya yang tidak pernah mengikuti keputusan pemerintah soal cuti bersama. “Kerja ya kerja, enggak ada itu cuti bersama. Dari dulu juga perusahaan saya enggak pernah ikut aturan cuti bersama pemerintah. Kalau libur nasional pasti libur, tapi cuti bersama enggak pernah,” katanya.
Ana (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan swasta asal Bogor, mengaku perusahaannya sama sekali tidak mempertimbangkan kebijakan cuti bersama 18 Agustus. “Kalau pemerintah sudah menetapkan cuti bersama, seharusnya ada kelonggaran sedikit lah dari kantor. Kita juga butuh istirahat, apalagi perjalanan kerja dari Bogor ke Jakarta kan lumayan melelahkan,” ujarnya.
Ia bahkan menyebutkan bahwa pada saat perayaan HUT Kemerdekaan RI kemarin, ia tetap diminta masuk kerja seperti hari biasa. “Bahkan pas 17 Agustus kemarin saya tetap masuk karena ada sistem piket, ganti-gantian. Jadi kalau cuti bersama kayak hari ini, apalagi, jelas enggak berlaku,” tambah Ana.
Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan. “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal. “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini.
