Sosok SF Hariyanto Jadi Kandidat Gubernur Riau Saat Abdul Wahid Jadi Tersangka Pemerasan

Posted on

Profil Sofyan Franyata (SF) Hariyanto, Kandidat Baru Pengganti Gubernur Riau

Sofyan Franyata (SF) Hariyanto adalah sosok yang kini menjadi perhatian masyarakat Riau setelah posisi Gubernur Abdul Wahid dikosongkan akibat kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Dengan latar belakang pendidikan dan karier yang cukup matang, SF Hariyanto kini dianggap sebagai calon kuat untuk menggantikan jabatan gubernur.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier

SF Hariyanto lahir di Pekanbaru pada 30 April 1965. Ia menikah dengan seorang perempuan bernama Adrias dan memiliki satu orang anak. Pendidikannya dimulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri hingga Sekolah Dasar (SD), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 5 Pekanbaru hingga tahun 1980. Setelah itu, ia melanjutkan studi di SMA Negeri 1 Pekanbaru hingga lulus pada 1983.

Setelah lulus, SF Hariyanto memasuki dunia kerja sebagai pegawai honorer pada tahun 1983-1987. Pada 1 November 1987, ia resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia kemudian melanjutkan pendidikan sarjana di Universitas Islam Riau (UIR) selama sembilan tahun hingga 1992. Pada 2023, ia juga melanjutkan studi S2 Magister Teknik Sipil di Universitas Islam Indonesia selama tiga tahun hingga selesai pada 2006.

Selama masa karier sebagai PNS, SF Hariyanto terus berkembang. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau sejak 18 Maret 2021. Tiga tahun kemudian, ia dilantik sebagai Penjabat Gubernur Riau setelah sebelumnya menjabat sebagai pelaksana harian selama sembilan hari.

Harta Kekayaan SF Hariyanto

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), SF Hariyanto terakhir melaporkan hartanya pada 31 Desember 2024. Total harta kekayaannya mencapai Rp 14.450.188.210. Berikut rincian harta kekayaannya:

I. DATA HARTA

  • TANAH DAN BANGUNAN: Rp 12.108.258.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 316 m2/97 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI: 795.557.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 1283 m2/216 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI: 494.175.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HIBAH DENGAN AKTA: 451.484.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 830 m2/118 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI: 305.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 486 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI: 683.452.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 948 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI: 681.776.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 837 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HIBAH DENGAN AKTA: 974.839.000
  • Tanah Seluas 355 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI: 264.975.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/349 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI: 3.857.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 320 m2/576 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI: 3.200.000.000
  • Tanah Seluas 89 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI: 400.000.000

  • ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 1.700.000.000

  • MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2022, HASIL SENDIRI: 800.000.000
  • MOBIL, TOYOTA BZ4X AT Tahun 2023, HASIL SENDIRI: 500.000.000
  • MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2022, HASIL SENDIRI: 400.000.000

  • HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp 216.250.000

  • SURAT BERHARGA: Rp 0
  • KAS DAN SETARA KAS: Rp 425.680.210
  • HARTA LAINNYA: Rp 0

Sub Total: Rp 14.450.188.210

II. HUTANG: Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II): Rp 14.450.188.210

Potensi Diperiksa oleh KPK

Sebagai Wakil Gubernur Terpilih Riau 2024, SF Hariyanto berpeluang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR yang menjerat beberapa orang. KPK menduga bahwa SF Hariyanto mengetahui konstruksi perkara ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut.

Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid, Gubernur Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-V Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Setelah itu, Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan, yang meminta fee menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar untuk Abdul Wahid. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.

Kemudian, pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M. Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, ditangkap di salah satu kafe di Riau. Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *