Sosok Pelapor Rasnal dan Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Diduga Terima Pungli Rp20 Ribu Kini Bernasib PTDH

Posted on

Peristiwa Pemecatan Guru di Luwu Utara

Sosok Rasnal dan Abdul Muis, dua guru yang mengajar di Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini mendadak menjadi perhatian publik. Keduanya terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dugaan pungutan liar (pungli) terkait sumbangan orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, menemukan bahwa beberapa guru honorer belum menerima honor mereka selama sepuluh bulan. Ia kemudian memanggil bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mencari solusi. Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor.

Rasnal menggelar rapat dewan guru dan melibatkan komite sekolah serta orangtua siswa pada 19 Februari 2018. Hasil rapat tersebut adalah kesepakatan untuk mengumpulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan per siswa, dikelola oleh komite untuk membantu honor guru. “Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.

Namun, pada tahun 2020, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan tersebut sebagai pungutan liar. Setelah pemeriksaan dan persidangan, Rasnal divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, ia kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara, namun gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024. Akhirnya, keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

Sementara itu, Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela. “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis.

Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Orang Tua Murid Menyatakan Dukungan

Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal polemik dana komite sekolah yang menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara komite hingga berujung hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran dana komite. Mereka menegaskan iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.

Akramah, salah satu orang tua siswa, mengatakan: “Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik.” Ia juga memastikan dalam rapat komite, seluruh orang tua siswa sepakat untuk membayar iuran tersebut. “Saat rapat pun tidak ada orang tua yang menolak. Semua sepakat karena itu untuk membantu sekolah.”

Para orang tua berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut. “Kami tidak melawan putusan pemerintah, tapi mungkin perlu ditinjau ulang karena ini bukan korupsi. Dana itu bukan uang negara, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa. Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat,” harapnya.

Aksi Solidaritas dan Permohonan Grasi

Keputusan PTDH ini memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia. PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden pada 4 November 2025. Surat itu berisi permohonan agar kedua guru tersebut mendapat grasi dan kesempatan peninjauan kembali (PK) atas dasar kemanusiaan dan dedikasi panjang mereka di dunia pendidikan.

DPRD Turun Tangan

Simpati dan dukungan untuk dua guru yang diberhentikan terus mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Syafiuddin Patahuddin. Pihaknya akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini secara terbuka. “Saya mendukung segala upaya yang dilakukan Pak Muis dan Pak Rasnal, dua guru yang terzalimi tersebut. Kita semua tentu berharap keadilan berpihak kepada mereka,” kata Syafiuddin.