Profil Komjen Adang Daradjatun, Jenderal Polri yang Memimpin Sidang MKD DPR RI
Komjen Adang Daradjatun adalah sosok penting di balik sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sosoknya kini menjadi sorotan karena perannya dalam menegakkan disiplin dan etika anggota dewan.
Adang Daradjatun lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 13 Mei 1949. Ia adalah putra seorang jaksa dan memiliki keluarga harmonis bersama istri, Nunun Nurbaetie. Dari pernikahannya, ia dikaruniai empat anak: Muhammad Azara Daradjatun, Ratna Farida Daradjatun, Adri Achmad Daradjatun, dan Tuza Junius Daradjatun. Menariknya, Adang juga menjadi besan motivator Mario Teguh, karena putranya Azara menikahi putri Mario, Audrey Teguh.
Karier di Bidang Kepolisian
Sebagai alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, Adang memulai karier dengan berbagai posisi strategis di Korps Bhayangkara. Beberapa posisi awal yang pernah ia emban antara lain:
* Inspektur Dinas Komando Sektor Kota 711 Jakarta Pusat (1971)
* Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Negara (PKN) Komando Sektor Kota 711 Jakpus (1972)
* Kepala Seksi Sabhara Komando Sektor Kota 722 Jakarta Utara (1975)
* Ajudan Menhankam Pangab (1976)
* Kapolsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pangkat Kapten (1980)
* Kasubbag Anev Srena Polda Metro Jaya (1983)
Seiring waktu, Adang terus menanjak dengan menempati sejumlah posisi penting di Polri, antara lain:
* Kepala Biro Ops Polres Jaksel (1983)
* Wakapolres Jaksel (1984)
* Kabag Sosbud Direktorat Intelijen & Pengamanan Polda Metro Jaya (1986)
* Kabag Sospol Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1987)
* Kabag Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1989)
* Kepala Direktorat Intelijen & Pengamanan Polda Maluku (1990)
* Wakil Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1992)
* Instruktur Utama di PTIK (1993)
* Perwira Pembantu III / Perencanaan Program dan Anggaran Srena Polri (1994)
* Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri (1997)
* Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri (1997)
* Kapolda Jawa Barat (2000)
* Staf Ahli Kapolri (2001)
* Kabaharkam Polri (2002)
* Wakapolri (2004)
Selama masa karier, Adang memperoleh berbagai penghargaan bergengsi, seperti:
* Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun
* Satyalancana Dwidya Sistha
* Satyalancana Karya Bhakti
* Satyalancana Ksatriya Tamtama
* Satyalancana Jana Utama
Harta Kekayaan Adang Daradjatun
Komjen Adang Daradjatun tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp20,8 miliar. Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 20 Maret 2024. Harta terbanyak Adang datang dari tanah dan bangunan yang ia miliki di sejumlah wilayah, di antaranya di Kota Jakarta Selatan, Bogor, hingga Jakarta Pusat.
Berikut rincian harta kekayaan milik Adang Daradjatun:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.557.277.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 4380 m2/300 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 452.160.000
2. Tanah Seluas 30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 905 m2/850 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.272.550.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 459 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 286.983.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 103.050.000
7. Tanah Seluas 83 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 207.500.000
8. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 405 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 255.735.000
10. Tanah Seluas 384 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 612.132.000
11. Tanah Seluas 479 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 775.167.000
12. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
13. Tanah Seluas 108 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
14. Tanah dan Bangunan Seluas 384 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp. 3.072.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 561.000.000
1. MOTOR, KAWASAKI KZ 1000 Tahun 1994, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
2. MOTOR, HARLEY DAVIDSON HARLEY DAVIDSON Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
3. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 381.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.342.150.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 630.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.215.773.165
F. HARTA LAINNYA Rp. 6.793.078.239
Sub Total Rp. 21.099.278.404
II. HUTANG Rp. 260.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 20.839.278.404.
Hasil Sidang MKD DPR RI
Sidang MKD DPR RI yang dipimpin oleh Komjen Adang Daradjatun menghasilkan vonis terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Berikut hasil sidang:
- Nafa Urbach melanggar kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
- Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan
- Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan
- Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
- Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
Sidang pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.
