Situs PINTAR BI,
https://pintar.bi.go.id
, yang dipergunakan untuk melaksanakan pengajuan pertukaran uang baru 2025 dapat dilihat mulai hari Sabtu (22/3/2025) jam 10.40 WIB.
Observasi, aplikasi PINTAR BI sangat mudah dijangkau dan dapat dipergunakan untuk memeriksa lokasi serta menukar uang baru.
Akan tetapi, stok di sejumlah tempat tukar uang baru diketahui sudah mencapai batas maksimum.
Sebagaimana dikenal, Bank Indonesia (BI) telah mengubah Jadwal pertukaran uang baru versi akhir menjadi dua tahapan, yaitu akan dilaksanakan pada tanggal 22 dan 23 Maret 2025, dengan jumlah alokasi mencapai 254.800.
Pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, fase awal diluncurkan bagi daerah di Pulau Jawa, sementara fase berikutnya dimulai pada hari Minggu, 23 Maret 2025 yang ditujukan untuk area selain Jawa.
Selanjutnya, apa prosedur menukar uang baru di Bank Indonesia?
Proses menukarkan uang baru di BIROC dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Harap diingat bahwa pertukaran uang baru Bank Indonesia tahun ini dapat dilaksanakan setelah melakukan registrasi secara daring melalui platform PINTAR BI sebelumnya.
https://pintar.bi.go.id
, berikut caranya:
1. Kunjungi situs web PINTAR BI
-
Buka situs
http://pintar.bi.go.id - Siapkan KTP untuk pendaftaran
- Pilih opsi layanan bernama “Tukar Uang Rupiah Lewat Kas Berkeliling”.
2. Tentukan tempat dan waktu pertukaran uang yang baru
- Temukan kota, tempat, serta tanggal tukar uang baru yang ditawarkan.
- pastikan untuk menentukan waktu yang cocok dengan agenda setiap orang
- Ketuk terus setelah Anda memilih tempat dan waktu.
3. Isi data diri
- Silakan masukan nama, Nomor Induk Kependudukan (sesuai Kartu Tanda Penduduk), nomor telepon seluler, serta alamat surel Anda.
- Pastikan informasi yang dimasukkan akurat supaya proses registrasi berjalan lancar.
- Ketuk terus setelah melengkapi seluruh informasi.
4. Tentukan besaran dana yang akan diuangkan
Pilih nominal uang sesuai dengan batas tertinggi yaitu Rp 4,3 juta untuk setiap individu, dan ini adalah detailnya:
- Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar Rp 2 juta, yang terbagi menjadi Rp 50.000 (sebanyak 30 lembar) serta Rp 20.000 (ada 25 lembar).
- Uang Pecahan Kecil (UPK) sebanyak Rp 2,3 juta yang mencakup Rp 10.000 (sebanyak 100 lembar), Rp 5.000 (total 200 lembar), Rp 2.000 (jumlah 100 lembar), serta Rp 1.000 (pula 100 lembar).
Setelah semua beres, tekan tombol konfirmasi pemesanan. Nanti kamu bakal dapet voucher pemesanan yang harus ditukar dengan uang baru di tempat yang telah dipilih sebelumnya.
Anda bisa mengunjungi tempat tukar-menukar pada waktu yang telah disepakati, sertakan KTP asli serta bukti pemesanan yang sudah Anda unduh sebelumnya.