Silfester Matutina Dilaporkan, Abraham Samad Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Posted on

Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Panggil Saksi Terlapor dalam Kasus Ijazah Palsu Presiden

Penyidik dari Polda Metro Jaya kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemanggilan ini dilakukan pada hari Rabu (13/8/2025) dan melibatkan sejumlah tokoh penting.

Salah satu yang akan diperiksa adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 27 November 1966 ini telah memastikan dirinya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Ia akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari berbagai lembaga seperti YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.

Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah tokoh dan aktivis bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga palsu. Tuduhan ini pertama kali muncul pada tahun 2017 dan kembali bergulir beberapa kali. Puncaknya pada tahun 2025 setelah beberapa pihak menyuarakan keraguan terhadap keabsahan dokumen akademik Jokowi.

Polda Metro Jaya, sebagai lembaga kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ibu kota dan sekitarnya, telah menangani kasus ini sejak beberapa waktu lalu. Dengan status Polda tipe A+, Polda Metro Jaya memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan ibu kota negara.

Abraham Samad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor di tahap penyidikan. Ia dilaporkan oleh relawan Jokowi, Silfester Matutina, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. “Saya akan hadir pukul 10.00 WIB,” ujar Abraham Samad saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Sebagai pengacara dan aktivis antikorupsi, Abraham Samad juga dikenal sebagai pendiri Komite Anti Korupsi (ACC) Sulawesi Selatan. Ia mulai aktif di media sosial setelah pensiun dari KPK.

Selain Abraham Samad, ada tujuh orang lainnya yang juga menjadi terlapor dalam kasus ini. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rustam Effendi. Pemeriksaan mereka akan dijadwalkan ulang setelah perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Dua saksi, Sunarto dan Arif Nugroho, juga akan direschedule pemeriksaannya. Menurut pengacara Abraham Samad, Ahmad Khozinudin, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik. “Kami konfirmasi khusus karena beliau ada waktu Rabu bisa datang nanti, makanya Rabu kita mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad,” katanya.

Abraham Samad mengungkapkan bahwa dirinya siap dipenjara dalam kasus polemik ijazah Presiden Jokowi yang disebut-sebut palsu. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya para tokoh dan aktivis yang sedang memperjuangkan kebenaran soal ijazah milik Jokowi tersebut.

Menurutnya, apa yang tengah diperjuangkan harus dibela selama masih dalam koridor yang benar. Untuk itu, ia tidak takut jika dirinya harus dipenjara terkait hal itu. Dalam kasus ini, Abraham Samad mengaku menjadi salah satu dari 12 terlapor dalam laporan yang dilayangkan kubu Jokowi.

Sejumlah tokoh nasional angkat suara membela mantan Ketua KPK Abraham Samad di tengah polemik dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Mereka menilai langkah hukum terhadap Abraham berpotensi sarat muatan politis dan mengarah pada indikasi kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut. Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan. “Bahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA,” ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025. Kedua, penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak. Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.