Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Dampaknya terhadap Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Hasto atas tindakan korupsinya dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Meski demikian, keputusan amnesti ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai proses hukum dan komitmen lembaga anti-korupsi.
Penetapan Amnesti oleh DPR RI dan Pemerintah
Amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto bersama dengan 1.115 orang lainnya pada akhir Juli 2025. Keputusan tersebut diambil setelah rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengajuan amnesti tersebut usai berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara. Ia menyatakan bahwa persetujuan amnesti diberikan kepada seluruh terpidana yang termasuk dalam daftar tersebut.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Vonis Pengadilan dan Proses Banding
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto atas tindak pidana suap dalam kasus Harun Masiku. Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan uang sebesar Rp 400 juta dari total suap senilai Rp 1,25 miliar kepada Wahyu Setiawan. Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Namun, hakim tidak membebankan Hasto atas dakwaan perintangan penyidikan. Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai terkait kasus suap tersebut. Hasto hanya terbukti terlibat dalam tindakan suap.
KPK sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis tersebut. Namun, setelah adanya amnesti dari Presiden, lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk membatalkan pengajuan banding. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Presiden untuk tindak lanjut lebih lanjut.
KPK Tetap Menyelidiki Harun Masiku
Meskipun Hasto mendapatkan amnesti, KPK tetap fokus pada penyelidikan terhadap Harun Masiku. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa mereka akan terus mencari keberadaan Harun Masiku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta masyarakat. KPK juga menegaskan bahwa semua proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo.
Tanggapan dari KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan bahwa lembaganya masih mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis Hasto. Namun, ia menolak memberikan detail lebih lanjut mengenai pertimbangan yang akan dilakukan. Menurut Setyo, majelis hakim seharusnya dapat mempertimbangkan lebih detail mengenai dakwaan perintangan penyidikan.
“Menurut saya persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK akan membahas lebih lanjut tentang keputusan majelis hakim. Setyo menekankan bahwa pihaknya tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.
Kesimpulan
Keputusan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto menunjukkan adanya intervensi politik dalam proses hukum. Meskipun KPK menyatakan bahwa semua prosedur telah dilakukan, isu tentang perlindungan terhadap pejabat tertentu tetap menjadi sorotan. Sementara itu, penyelidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan, menunjukkan bahwa KPK tidak akan menghentikan upaya penegakan hukum meskipun ada perubahan dalam status hukum seorang tersangka.
