Sidang Pertama Pegawai SPBUN PPI Ketapang Pangkalpinang Terkait Skandal Solar Subsidi Pekan Depan

Posted on


, BANGKA —

Pengadilan Negeri di Pangkalpinang direncanakan akan menyelenggarakan persidangan awal untuk terdakwa bernama Andi Octavian Dewindra atau biasa disebut dengan nama Octa, yang diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan tidak sah dari bahan bakar minyak berjenis solar yang memiliki subsidi pemerintah. Hal ini ditetapkan pada hari Senin tanggal 14 April tahun 2025 mendatang.

Terdakwa diamankan oleh Satpolairud Polresta Pangkalpinang pada hari Jumat (14/2/2025), dan petugas berhasil menyita 5.000 liter bahan bakar solar sebagai alat bukti.

Menurut data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kasus ini terdaftar dengan nomor registrasi 66/Pid.Sus/2025/PN.Pgp. Persidangan direncanakan akan dilangsungkan pada jam 09:00 Waktu Indonesia Bagian Timur (WIB), dan akan digelar di Ruang Sidang Garuda untuk sesinya pertama kali.

Andi Octavian Dewindra, seorang pekerjaadministrasi dari SPBUN PPI Ketapang, Pangkalpinang, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyelidik Polresta Pangkalpinang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pembuktian adanya indikasi penggunaan tidak sah bahan bakar minyak bersubsidi.

Kapolres Kota Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, menyatakan bahwa operasi penahanan terjadi pada hari Jumat (14/2/2025), yang dipimpin oleh Satuan Polda Udara dan Kendaraan Bermotor (Satpolairud) dari Polresta Pangkalpinang. Mereka menemukan sekitar 5.000 liter bensin bersubsidi sebagai alat bukti dalam kasus ini.

“Penyelidikan kami mengarah pada satu tersangka dan 5.000 liter bahan bakar minyak bersubsidi tipe solar sebagai barang bukti,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto kepada media hari ini, Minggu (16/2/2025).

Gatot menyatakan bahwa timnya sebelumnya telah mengevakuasi sebuah truk yang membawa drum berisi solar di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Truk yang membawa drum penuh dengan solar itu dikemudikan oleh Endy Rianpumu Bin Dirhansono (33) dan Adam (18), sesuai instruksi dari tersangka Octa.

Truk itu dipindahkan dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang ke suatu gudang yang terletak di Jalan Raya Tua Tunu Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Oleh karena itu, para anggota harus mengejar truk tersebut hingga tiba di gudang yang dimiliki oleh tersangka bernama Andi Octavian Dewindra alias Octa bin M Tanwin sebelum mereka berhasil mencegatnya.

Ketika tiba di tempat kejadian, para petugas menemukan empat drum yang berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan perkiraan jumlah total sekitar 2.600 liter,” jelasnya.

“Untuk minyak solar yang terdapat di dalam truk tersebut, terdapat 90 jeriken yang memuat total 2.400 liter solar. Saat ini seluruh barang bukti telah kami bawa ke kantor Polres Kota Pangkalpinang beserta dengan satu unit truk,” jelaskan Kombes Pol Gatot.

Perlu dicatat, bahwa tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa adalah seorang pegawaiadministrasi di SPBUN PPI Ketapang Kota Pangkalpinang.

(/Adi Saputra)