Penahanan Sri Purnomo dan Tantangan Hukum dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, Sri Purnomo (SP), mantan Bupati Sleman dua periode, ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata tahun 2020. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman nomor print-XXX/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. SP dinyatakan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam.
Pasal yang Digunakan dalam Penetapan Tersangka
Kejari Sleman menetapkan beberapa pasal dalam penyidikan kasus ini, termasuk pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Tipikor, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai deelneming. Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Bambang Yunianto, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, menyatakan bahwa penahanan SP dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 21 KUHAP.
Proses Penyidikan dan Pelimpahan Berkas Perkara
Sebelumnya, Kejari Sleman telah memanggil sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih dalam terkait kasus ini. Mayoritas saksi adalah wajah lama yang kembali dipanggil. Kejari Sleman juga menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata akan dilakukan secepatnya.
Penahanan SP dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lebih kurang 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Kejari Sleman dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Kontroversi dalam Penetapan Tersangka
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan, Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mendorong agar Kejaksaan Negeri Sleman segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka baru tidak harus menunggu putusan sidang atau vonis terhadap tersangka sebelumnya.
Menurut Baharuddin, seorang individu dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Jika penyidik Kejari Sleman menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan orang lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, maka penetapan tersangka baru dapat langsung dilakukan.
Pembelaan dari Kuasa Hukum Sri Purnomo
Sri Purnomo melalui kuasa hukumnya, Soepriyadi, angkat bicara terkait penahanan kliennya. Menurut dia, Sri Purnomo sangat kooperatif selama menjalani proses hukum, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Kliennya tetap memenuhi panggilan penyidik, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka pada Selasa (28/10/2025) kemarin, meskipun kondisi kesehatan kurang baik.
Soepriyadi menyatakan bahwa tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa kliennya menikmati Rp 1 rupiah pun uang hasil korupsi. Ia juga menegaskan bahwa pengambilan kebijakan oleh Sri Purnomo dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi adalah untuk kepentingan rakyat.
Perspektif Hukum dan Kebijakan
Soepriyadi berpendapat bahwa kliennya tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban karena berdasarkan surat keputusan tentang tim pelaksana tanggal 23 November 2020 dan tanggal 4 Desember 2020, telah membuktikan adanya pelimpahan wewenang secara delegasi kepada tim pelaksana sehingga secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan wewenang beralih kepada tim pelaksana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Karenanya, telah terang dan jelas klien kami tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tersebut.


