KPK Naikkan Status Kasus OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah dilakukan ekspose dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak yang terlibat.
Pada pernyataannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dalam perkara ini telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam.
Maidi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif bersama delapan orang lainnya yang terjaring OTT KPK. Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan kapan status hukum Maidi dan yang lainnya diumumkan. Para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Sosok Perempuan yang Terjaring OTT Masih Misterius
Dalam OTT yang dilakukan oleh KPK, ada seorang perempuan yang terjaring bersama Wali Kota Madiun Maidi. Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap perempuan tersebut masih misterius.
Menurut informasi yang diperoleh, dari 15 orang yang diperiksa, sembilan orang akhirnya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dari sembilan orang ini, Budi menyebut tiga orang di antaranya, yakni Wali Kota Madiun periode 2025-2030, Maidi; Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah; dan seorang perempuan.
Sementara enam lainnya adalah ajudan wali kota Madiun, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), staf Satpol PP Kota Madiun, perwakilan dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), serta pihak swasta/kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap.
Beberapa di antaranya diketahui berinisial KPH (pejabat di Disparpora), NW (ASN di BKAD), R (pemborong) dan EB dari Stikes. Namun, sosok perempuan yang disebutkan jubir KPK hingga kini belum diketahui.
Informasi lain menyebut, sosok perempuan ini adalah salah satu pegawai di Disparpora. Meski begitu, identitas lengkapnya masih belum dapat dikonfirmasi secara pasti.
Pemeriksaan Intensif oleh KPK
Setelah OTT dilakukan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Setelahnya, sembilan dari 15 orang yang terjaring OTT KPK, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Wali Kota Madiun, Maidi, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026) malam. Ia digelandang ke markas lembaga antirasuah tersebut usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur.
Meski tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi, Maidi tetap menunjukkan sikap tenang, bahkan sempat melontarkan pernyataan mengenai dedikasinya terhadap Kota Madiun saat dicecar pertanyaan oleh awak media di lobi gedung KPK.
“Saya tidak pernah lelah membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saja,” ucap Maidi singkat sebelum memasuki gedung KPK.
Tindakan Hukum yang Dilakukan oleh KPK
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.36 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam setelah sebelumnya diterbangkan dari Bandara Juanda menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Penampilan Maidi terlihat mencolok dengan setelan serba biru dan hitam. Ia mengenakan jaket biru, topi biru, serta celana bahan hitam. Tangan kanannya menenteng sebuah tas besar berwarna biru, sementara tangan kirinya memegang pouch.
Selama digiring masuk oleh aparat kepolisian, Maidi terpantau beberapa kali melemparkan senyum ke arah wartawan. Maidi tidak sendirian. Bersamanya, turut digiring masuk melalui pintu depan gedung KPK adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang rekanan yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota.
Sementara itu, enam orang lainnya yang juga dibawa dari Madiun dimasukkan ke gedung KPK melalui pintu belakang. Saat ini, Maidi dan para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
