Kasus Ijazah Jokowi: Pernyataan Roy Suryo dan Dumatno Budi Utomo
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menyatakan bahwa sosok dalam foto ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bukanlah sang presiden. Menurutnya, wajah yang terlihat adalah Dumatno Budi Utomo, sepupu dari Jokowi.
Roy menjelaskan bahwa ciri-ciri fisik di foto ijazah tersebut berbeda dengan wajah Jokowi yang dikenal publik. “Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya bukan leher Jokowi. Itu Dumatno,” katanya.
Dumatno disebut sebagai sepupu presiden. “Dumatno adalah sepupunya Joko Widodo, dia pemilik sarana bulu tangkis di Solo kemudian Komisaris di PT Toba. Ya, tahu lah Toba itu miliknya siapa,” ujarnya.
Roy menilai profil Dumatno cocok dengan rentang usia saat ijazah itu dibuat. “Dumatno lahir tahun bulan Juli tahun 1977 maka dia profilnya cocok banget sebagai mahasiswa seperti ini. Ijazah itu dibuat kira-kira pada tahun 2010-2012,” jelasnya.
Peran Rustam Effendi dalam Kasus Ini
Rustam Effendi, salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, juga menyatakan bahwa foto di ijazah Jokowi bukanlah wajah sang presiden. Foto pria di ijazah itu milik seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Rustam mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari keponakannya yang menerima foto anak Dumatno dan menunjukkan kemiripan dengan foto di ijazah yang dipersoalkan publik. “Jadi hasil dari analisis Mas Roy, dokter Tifa dan Bang Rismon, agak unik buat saya, justru dengan mentersangkakan saya nih, saya malah berterima kasih. Artinya Jokowi akan dihadirkan di pengadilan, rakyat akan melihat, Jokowi akan dipertanyakan dengan foto yang ada di situ (ijazah),” katanya.
Ia juga menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak Dumatno. Ia lalu diberikan foto mendapatkan foto temannya itu. “‘Om-om, saya kirim foto ini om. Ini om, teman saya anaknya Dumatno. Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya’. Anaknya saya kurang tahu namanya. Dia mengatakan kalau foto yang di ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya. Anaknya itu cerita ke keponakan saya,” kata Rustam.
Rustam meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenaran dari pernyataannya itu. “Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita,” pungkasnya.
Penetapan Delapan Orang sebagai Tersangka
Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tak Gentar
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo balik mempertanyakan cara hukum bekerja dengan membandingkan perlakuan yang ia dapat dengan penanganan kasus relawan Jokowi, Silfester Matutina.
Sementara Rismon Sianipar mengingatkan polisi agar tak main-main dalam menangani kasus ini dan berjanji akan menuntut balik Rp126 Triliun jika apa yang dituduhkan pada mereka tak terbukti di persidangan.
Pengacara Roy Suryo Menyoroti Ketimpangan Hukum
Pengacara Roy Suryo sekaligus pakar hukum, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa timnya tetap tenang menghadapi proses hukum tersebut. Ia memastikan Roy akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.
Namun, Ahmad menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan asas hukum yang fundamental, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, kasus yang menimpa Roy Suryo tidak diperlakukan secara setara dibandingkan dengan sejumlah tokoh lain.
Dalam pernyataannya, Ahmad menyinggung dua nama besar: relawan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia menilai keduanya mendapat perlakuan berbeda dari aparat hukum.
Rismon Sianipar Menantang Polri
Ahli forensik digital Rismon Sianipar kini balik menyerang Polri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo (Presiden ke-7). Rismon menyatakan bahwa ia akan menuntut Polri sebesar Rp 126 triliun jika terbukti dirinya tidak bersalah.
“Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ungkap Rismon.


