Profil Cheryl Darmadi dan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Raksasa
Cheryl Darmadi, putri dari Surya Darmadi yang terkenal sebagai tokoh bisnis kelapa sawit besar di Indonesia, kini menjadi salah satu buronan yang dicari oleh pihak berwajib. Statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) telah ditetapkan setelah penyidik menilai perannya sangat penting dalam kasus besar yang melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berasal dari korupsi di PT Duta Palma Group.
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Cheryl Darmadi sudah resmi masuk dalam daftar DPO sejak beberapa waktu lalu. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemanggilan tiga kali, namun tidak ada respons dari Cheryl. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, keberadaan Cheryl sangat dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diyakini berasal dari bisnis keluarganya.
Pengungkapan informasi ini juga dilakukan melalui akun Instagram @kejaksaan.ri, di mana disebutkan alamat-alamat Cheryl yang diketahui berada di Jakarta dan Singapura. Sebelumnya, publik sudah mendapatkan informasi bahwa Cheryl lebih sering berada di luar negeri. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa posisi Cheryl saat ini diduga berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia.
Peran Cheryl dalam Kasus Korupsi
Kasus yang menjerat Cheryl bukanlah perkara kecil. Ia diduga terlibat langsung dalam pengelolaan aset keluarga yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group. Selain itu, ia juga memegang jabatan sebagai Presiden Direktur PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik bahkan menetapkan dua korporasi baru sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Kedua perusahaan ini diyakini terhubung dengan jaringan bisnis dan aset-aset yang terkait dengan TPPU hasil korupsi. Langkah ini merupakan pengembangan dari alat bukti yang berhasil diidentifikasi penyidik.
Total kerugian keuangan negara akibat korupsi PT Duta Palma Group mencapai Rp4,7 triliun. Selain itu, kerugian perekonomian negara akibat dampak jangka panjangnya diperkirakan mencapai Rp73,9 triliun.
Latar Belakang Cheryl Darmadi
Cheryl Darmadi lahir di Singapura pada 11 Juni 1980 dan kini berusia 45 tahun. Meski lahir di luar negeri, ia memegang kewarganegaraan Indonesia. Alamat resminya tercatat di Jakarta dan Singapura, mencerminkan mobilitas tinggi di dua negara tersebut. Dalam perjalanan kariernya, Cheryl memegang berbagai posisi strategis di perusahaan afiliasi Duta Palma Group.
Selain sebagai Presiden Direktur PT Asset Pacific, ia juga menjabat Ketua Yayasan Darmex. Posisi-posisi tersebut memberinya akses luas terhadap aset dan jaringan bisnis keluarga yang bernilai sangat besar. Ayahnya, Surya Darmadi, pernah masuk dalam daftar 28 orang terkaya di Indonesia versi Forbes dengan perkiraan kekayaan sebesar USD 1,45 miliar (sekitar Rp23 triliun).
Namun, Surya Darmadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait perampasan lahan ilegal dan operasi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dan lingkungan yang substansial.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Hingga saat ini, Cheryl belum memenuhi panggilan penyidik dan diyakini berada di Singapura. Hal ini mendorong Kejagung RI untuk menjadikan kerja sama internasional sebagai langkah penangkapan. Penyidik tengah mengarahkan fokus pada pelacakan aset-aset milik Cheryl Darmadi, termasuk seluruh harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara dari kasus ini. Penyidik terus melakukan upaya untuk menemukan aliran dana dan membawa pelaku ke meja hijau. Dengan adanya status DPO, proses hukum akan terus berlanjut hingga semua kejahatan yang dilakukan dapat terungkap.


