Sholat di Pura Wajib Laporkan ke Satpam, Warga Jimbaran Protes ke DPRD Bali

Posted on

Warga Desa Adat Jimbaran Mengadukan Penguasaan Lahan oleh PT. Jimbaran Hijau

Warga dari Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, mengunjungi Kantor DPRD Bali pada Rabu 5 November 2025. Rombongan yang terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan, dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul menyampaikan aspirasi mereka terkait penguasaan lahan oleh PT. Jimbaran Hijau (JH).

Salah satu isu utama yang disampaikan adalah larangan renovasi Pura Belong Batu Nunggul yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Padahal, pura tersebut sudah ada sejak lama sebelum perusahaan PT. JH berdiri. Pada tahun 2012, saat pura diperbaiki, pengempon pura sudah meminta izin ke pihak PT. CTS, yang kini menjadi PT. JH. Saat itu, izin diberikan untuk pembangunan penambahan pura.

  • Pura Belong Batu Nunggul awalnya hanya memiliki satu pelinggih, kemudian ditambahkan satu lagi serta dipasangi tembok penyengker. Namun, sejak 2024, permohonan hibah yang diajukan oleh adat Pura Belong Batu Nunggul dilarang oleh PT. JH meskipun sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Dinas Kebudayaan Badung.

Sebelum bertemu dengan Pansus TRAP DPRD Bali, warga adat Jimbaran juga melakukan mediasi di Kelurahan Jimbaran dua hari sebelumnya, tetapi tidak membuahkan hasil. Mereka meminta agar Pansus TRAP turun langsung menelusuri lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) di PT. JH.

  • Tahun 2014, dalam paruman desa adat, diambil keputusan bahwa siapa pun yang menjadi pemimpin di Jimbaran tidak boleh melakukan perpanjangan SHBG atas nama semua PT apapun. Namun, pada tahun 2021, warga telah mengirim surat ke pihak PT JH, tetapi surat tersebut tidak pernah digubris. Hal ini membuat warga merasa tidak dihargai.

Tanah-tanah tersebut diserahkan oleh bendesa ke PT. CTS untuk di SHBG, bukan jual beli. Pada saat itu, hanya diberikan dana punia sebesar Rp 35 juta ditukar dengan luas tanah 31 hektare. Oleh karena itu, pada tahun 2019 sebagian besar SHBG seharusnya berakhir, sehingga warga berharap Pansus TRAP dapat turun untuk mendapatkan informasi sebenarnya.

Selain itu, jika ada warga yang ingin melakukan persembahyangan ke Pura Belong Batu Nunggul harus izin masuk ke satpam PT. JH. Izin masuk untuk sembayang ini sudah dilakukan warga sejak tahun 2010.

  • “Harus izin dulu ke PT kalau tidak ada petugas pegang kunci di portal, ya tidak bisa masuk. Warga kami terus menerus mempertanyakan tidak bisa masuk. Jawaban dari pihak PT tidak pernah menghalangi orang sembahyang, faktanya mau sembahyang izin sama orang. Setiap sembahyang harus lapor dulu, tidak nyaman. Semua harus melapor termasuk Jero Mangku,” ujar salah satu pengempon.

Perwakilan Krama Pura Batu, Nyoman Tekad mengatakan PT. CTS mengalihkan semua perizinan termasuk tanah ke PT. JH. Setelah itu, ia menilai PT. JH telah mengabaikan perjanjian semestinya, yaitu tanah dijanjikan jalan menuju pura tidak di-HGB-kan, sehingga krama keberatan.

  • “Kemarin pengempon memohon dana bantuan 2025 difasilitasi anggota dewan itu tidak diberikan melanjutkan pembangunan ini sangat memukul hati kami,” ungkap Nyoman Tekad.

Saba Desa Adat Jimbaran, I Gusti Putu Ariana menjelaskan jumlah hibah yang diberikan Pemprov Bali untuk memperbaiki Pura Belong Batu Nunggul sebesar Rp 500 juta. “Bagaimana hibah ini bisa segera tereksekusi agar pura ini terwujud. Bagaimana pengempon bisa masuk pura dan tukang bisa bekerja karena selama ini ada hari baik memulai pekerjaan ini sudah dibendung aparat keamanan dan ormas juga ini tempat ibadah kita, rumah kita. Mau masuk ke pura izin ke sana dan ke sini. Di sana ada beberapa pura yang sangat susah kita akses,” ujarnya.

Setelah aspirasi diterima Pansus TRAP, akan perdalam dan akan dibantu oleh tenaga ahli. Juga akan memanggil terkait siapa yang memiliki kedudukan hukum dengan obyeknya tanah di Jimbaran seluas kurang lebih 280 hektare.

PT. JH Bantah Halangi Pembangunan Pura

PT Jimbaran Hijau (JH) melalui Kuasa hukumnya, Michael A. Wirasasmita dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra menegaskan tidak ada niat untuk menghalangi membangun tempat ibadah pembangunan pura.

  • “Kami tak berniat untuk menghalangi membangun tempat ibadah, namun kami ingin mencegah adanya salah sasaran dana hibah yang cair,” jelas Michael di Denpasar, Rabu 5 November 2025.

Dalam hal ini, dana hibah Pemprov Bali difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan jumlah Rp 500 juta. “Jika nanti dibangun di posisi lahan pihak lain, bukan lahan pihak pemohon hibah nanti bisa dikategorikan merugikan keuangan daerah. Nantinya akan bisa berimbas ke kasus hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya.

  • “Kami tidak ingin nantinya pihak yang niatnya baik, seperti Pemprov Bali, Anggota DPRD Bali (Ketut Tama Tenaya) jadi ikut kena getahnya,” ujarnya.

Bahkan pihaknya, mengatakan terkait pura di area PT JH ada 4 pura yang sampai saat ini malah selalu dibantu aktif pihak PT JH dalam aktivitasnya sebagai tempat ibadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *