Setelah Ungkap Dana Rp 234 T Tersimpan di Bank, Menkeu Purbaya Beri Sindiran Pedas ke Pemda yang Protes

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Data Dana Mengendap di Bank Benar

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa data mengenai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank senilai Rp234 triliun adalah benar. Ia menekankan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja berdasarkan data dan logika, serta selalu melakukan pemeriksaan ulang terhadap data tersebut.

Purbaya menyampaikan pernyataannya ini dalam rapat bersama kepala daerah secara daring di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Ia merasa heran karena masih banyak kepala daerah yang protes terhadap data tersebut. Menurutnya, data soal dana mengendap menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Askolani, dan ia menjamin kredibilitas Kemenkeu.

Daftar Daerah dengan Dana Mengendap Terbesar

Dari jumlah total Rp234 triliun, ada 15 daerah yang paling banyak menyimpan dana di bank, antara lain:

  • Provinsi DKI Jakarta: Rp 14,6 triliun
  • Jawa Timur: Rp 6,8 triliun
  • Kota Banjar Baru: Rp 5,1 triliun
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4,7 triliun
  • Provinsi Jawa Barat: Rp 4,1 triliun
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp 3,6 triliun
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp 3,2 triliun
  • Provinsi Sumatera Utara: Rp 3,1 triliun
  • Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 2,6 triliun
  • Kabupaten Mimika: Rp 2,4 triliun
  • Kabupaten Badung: Rp 2,2 triliun
  • Kabupaten Tanah Bumbu: Rp 2,11 triliun
  • Provinsi Bangka Belitung: Rp 2,10 triliun
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp 1,9 triliun
  • Kabupaten Balangan: Rp 1,8 triliun

Purbaya menilai bahwa serapan anggaran yang rendah menjadi penyebab utama dana pemda yang menganggur di bank. Ia menegaskan bahwa bukan masalah uang tidak ada, melainkan kecepatan eksekusi dalam pengelolaan anggaran.

Perbedaan Data dengan Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung membantah data yang disampaikan oleh Menkeu Purbaya. Ia menantang Purbaya untuk membuktikan tudingan bahwa dana APBD Jabar senilai Rp4,1 triliun mengendap di bank dalam bentuk deposito. Dedi mengklaim bahwa ia telah memeriksa data tersebut dan tidak ada yang disimpan dalam deposito.

“Saya sudah cek, tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Dedi menegaskan bahwa tidak semua daerah mengalami kesulitan fiskal atau sengaja memarkir anggaran di perbankan. Sebaliknya, sebagian besar pemerintah daerah justru mempercepat realisasi belanja publik agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Penjelasan dari Purbaya

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa data mengenai dana APBD yang mengendap berasal langsung dari Bank Indonesia (BI), bukan hasil perhitungan internal Kemenkeu. Ia menduga bahwa Gubernur Dedi menerima informasi yang tidak tepat dari stafnya.

“Tanya saja ke Bank Sentral. Itu kan data dari sana. Kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia, loh. Karena itu laporan dari perbankan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).

Purbaya juga membantah anggapan yang menyebut dirinya secara spesifik menyinggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa data tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.

Hasil Pemeriksaan Data oleh Gubernur Dedi

Dedi Mulyadi bahkan sampai mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI), Rabu (22/10/2025). Di Kantor Kemendagri, mantan Bupati Purwakarta itu datang bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, untuk audiensi dengan Mendagri Tito Karnavian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana Pemprov Jabar yang tersimpan di bank nilainya sekitar Rp2,6 triliun, bukan Rp4,1 triliun. Dedi menjelaskan bahwa data dari Kemendagri dan Pemprov sama, dan bahwa dana tersebut bukan uang mengendap, melainkan uang kas Pemprov Jabar yang memang harus disimpan di bank.

Bantahan Mengenai Simpanan dalam Bentuk Deposito

Dedi juga membantah bahwa Pemprov Jabar menyimpan uang dalam bentuk deposito. Ia menjelaskan bahwa seluruh uang Pemprov Jabar tidak ada yang tersimpan di deposito, melainkan dalam bentuk giro.

Namun, Menkeu Purbaya menyebut bahwa cara menyimpan dana dalam bentuk giro justru lebih rugi karena bunga yang rendah. “Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito, tapi di giro. [Itu] malah lebih rugi lagi, bunganya lebih rendah kan. Kenapa di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” kata Purbaya ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Penutup

Terkait dengan banyaknya kepala daerah yang membantah adanya dana mengendap di bank, Purbaya tak mau ambil pusing dan enggan mengurusnya. Ia menegaskan bahwa data yang digunakan berasal dari Bank Indonesia, dan tidak perlu dicampuri oleh pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *