Setelah 25 Tahun Kosong, Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diisi

Posted on

Momentum Bersejarah dalam Kepemimpinan TNI

Pada hari Minggu (10/8/2025), TNI mencatatkan sebuah momen bersejarah dengan pengangkatan Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Ini menandai akhir dari kekosongan jabatan strategis tersebut selama 25 tahun. Pelantikan dilakukan dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Batujajar, Bandung Barat.

Selain menduduki posisi Wakil Panglima TNI, Tandyo juga naik pangkat menjadi Jenderal bintang empat. Pengangkatan ini terjadi setelah sebelumnya jabatan tersebut tidak terisi selama lebih dari dua dekade. Sejak era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga masa pemerintahan presiden sebelumnya, jabatan Wakil Panglima TNI tidak pernah diisi.

Sejarah Jabatan Wakil Panglima TNI

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali diemban oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada tahun 1999-2000. Pada masa itu, Gus Dur menghapus jabatan tersebut sebagai bagian dari upaya efisiensi struktur TNI. Namun, jabatan ini kembali dihidupkan pada era Presiden ke-7, Joko Widodo, melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 66 Tahun 2019. Kini, dalam era Presiden Prabowo Subianto, posisi Wakil Panglima TNI kembali diisi melalui Perpres 84 Tahun 2025.

Kandidat Wakil Panglima TNI yang Dipilih

Sebelum pelantikan resmi, nama Tandyo Budi Revita sudah diprediksi akan menjadi Wakil Panglima TNI. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Dalam rangkaian acara upacara militer yang beredar, namanya tercantum sebagai pejabat yang akan dilantik. Selain itu, ada indikasi kuat bahwa ia akan menjabat posisi tersebut, terlihat dari kehadirannya dalam pertemuan di Hambalang bersama Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan tiga kepala staf angkatan, yaitu KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, serta KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono.

Tandyo dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia militer. Sebelum menjabat Wakasad, ia pernah menjabat beberapa posisi strategis, termasuk Pangdam dan posisi di Kementerian Pertahanan.

Tugas dan Fungsi Wakil Panglima TNI

Meskipun Perpres 84 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menjelaskan tugas dan prasyarat Wakil Panglima TNI, Perpres 66 Tahun 2019 menyebutkan empat tugas utama jabatan tersebut. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada Panglima terkait kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, doktrin, strategi militer, pembinaan kekuatan, dan penggunaan kekuatan TNI. Ketiga, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan. Keempat, menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Dalam Perpres 66 Tahun 2019 juga disebutkan bahwa Wakil Panglima bertindak sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu. Jabatan ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Alasan Reaktivasi Jabatan Wakil Panglima TNI

Menurut Anton Aliabbas, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI merupakan respons atas kompleksitas tugas Panglima TNI di era sekarang. Menurutnya, peran yang selama ini dimainkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dirasa tidak cukup untuk mengimbangi tugas-tugas yang semakin rumit.

Beberapa faktor utama yang mendorong TNI menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima antara lain luasnya peran dan tugas TNI akibat UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Selain itu, Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan telah mengubah pola hubungan antara Kemenhan dan TNI. Hal ini membuat Panglima TNI membutuhkan “backup” dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *