Sengketa Tanah 16,4 Hektare Jusuf Kalla vs Lippo Group: Ada Keterlibatan Mafia dan Perwira

Posted on

Sengketa Lahan 16,4 Hektare antara Jusuf Kalla dan Lippo Group Memanas

Kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang melibatkan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak usaha dari Lippo Group, kini menjadi perhatian publik nasional. Peristiwa ini tidak hanya menggemparkan masyarakat umum, tetapi juga menyeret nama-nama pejabat tinggi, mafia tanah, hingga dugaan permainan hukum.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa JK secara langsung turun ke lokasi tanah yang ia klaim sebagai miliknya. Dengan nada tegas dan penuh emosi, ia menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik sah miliknya sendiri, bukan milik GMTD sebagaimana diklaim pihak perusahaan.

“Tiga puluh tahun lalu saya yang beli tanah ini langsung dari ahli waris Raja Gowa. Kami punya surat dan sertifikatnya. Kenapa sekarang ada yang datang mau merampok?” tegas JK dengan suara lantang.

Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektare itu ia beli pada awal 1990-an dari keluarga keturunan Raja Gowa, dan memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 8 Juli 1996. Sertifikat tersebut bahkan telah diperpanjang hingga 24 September 2036, menandakan lahan itu sah secara hukum dan administratif.

“Kami ini orang taat hukum. Kalau ada ketidakadilan, kami akan lawan. Tapi jangan main-main dengan hukum. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan,” tegas JK.

Lippo Group Membantah: “Tanah Itu Bukan Milik Kami”

Di sisi lain, Lippo Group melalui Chairman-nya, James Riady, membantah tudingan bahwa pihaknya telah menyerobot lahan milik Jusuf Kalla. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik Lippo Group, melainkan milik perusahaan terbuka hasil kerja sama dengan pemerintah daerah, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

“Tanah itu milik perusahaan pemda, bukan milik Lippo. Lippo hanya salah satu pemegang saham di GMTD. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Lippo Group,” ujar James Riady kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menurut James, Lippo Group tidak memiliki kendali tunggal terhadap lahan itu. Berdasarkan laporan kepemilikan saham publik GMTD, struktur saham perusahaan menunjukkan bahwa Lippo Group (melalui PT Makassar Permata Sulawesi) memiliki 32,5 persen saham non-publik, sedangkan pemerintah daerah Gowa dan Makassar masing-masing memiliki 6,5 persen, sisanya dimiliki publik.

“Kami hanya pemegang saham minoritas, bukan pemilik lahan. Jadi kalau ada konflik lahan, itu ranah perusahaan terbuka, bukan urusan Lippo Group,” tambah James.

Meski demikian, fakta bahwa Lippo adalah pemegang saham non-publik terbesar membuat banyak pihak menilai bahwa pengaruh Lippo dalam pengambilan keputusan GMTD cukup besar, termasuk dalam perkara hukum yang kini bergulir.

Kuasa Hukum Jusuf Kalla Beberkan Bukti Kepemilikan Sah

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa lahan tersebut secara hukum milik PT Hadji Kalla dengan dasar empat sertifikat HGB yang diterbitkan oleh BPN Makassar. Total luas lahan yang dimiliki mencapai 164.151 meter persegi, dengan empat bidang tanah terpisah di kawasan Maccini Sombala, Tamalate, Makassar.

Empat sertifikat itu adalah:
* HGB No. 695/Maccini Sombala (41.521 m²)
* HGB No. 696/Maccini Sombala (38.549 m²)
* HGB No. 697/Maccini Sombala (14.565 m²)
* HGB No. 698/Maccini Sombala (40.290 m²)

Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki akta pengalihan hak atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008, dengan tambahan lahan seluas 29.199 meter persegi, menjadikan total keseluruhan lahan mencapai 164.151 meter persegi.

“Klien kami menguasai lahan itu sejak 1993. Tidak pernah ada pihak lain yang mengklaim sebelumnya. Semua transaksi jual beli tercatat resmi dan sah secara hukum,” jelas Azis.

Azis menegaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan PT GMTD ke pengadilan pada Agustus 2025 tidak memiliki dasar kuat, karena objek sengketa dalam perkara lama tidak berkaitan langsung dengan tanah milik PT Hadji Kalla.

Perkara Lama Jadi Alasan GMTD Eksekusi

Permohonan eksekusi yang diajukan GMTD mengacu pada putusan perkara nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang menggugat Manyombalang Dg Solong dan beberapa pihak lain. Namun, menurut Jusuf Kalla, perkara itu tidak ada hubungannya dengan PT Hadji Kalla, bahkan objek tanahnya berbeda.

“Yang dituntut itu Manyombalang, penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Ini permainan. Jangan main-main di Makassar,” ujar JK geram.

JK juga menuding bahwa eksekusi yang dilakukan GMTD tidak sesuai prosedur hukum, karena tidak ada pengukuran lapangan (constatering) oleh BPN, camat, atau pejabat berwenang.

“Eksekusi harus ada pengukuran dulu. Mana orang BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada. Jadi ini eksekusi abal-abal,” ujarnya.

Bentrok Massa di Lokasi Tanah Sengketa

Ketegangan di lokasi lahan memuncak pada Sabtu (18/10/2025) malam. Dua kelompok massa yang diduga mewakili kubu PT Hadji Kalla dan GMTD terlibat bentrok fisik di kawasan proyek pematangan lahan. Akibat insiden itu, tiga orang mengalami luka akibat terkena anak panah.

Menurut Azis Tika, pihak yang melakukan gangguan fisik itu diduga berasal dari kelompok massa yang berafiliasi dengan GMTD.

“Sejak dimulainya aktivitas pemagaran pada 27 September 2025, klien kami mengalami gangguan dari pihak tertentu yang diduga terkait dengan GMTD,” ujarnya.

Pihak GMTD sendiri enggan memberikan komentar terkait insiden tersebut. Presiden Direktur GMTD, Ali Said, hanya meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan menahan diri.

Said Didu: Ada Mafia Tanah Dibekingi Perwira Tinggi

Sengketa ini kian panas setelah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, ikut bersuara lantang di media sosial. Dalam unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, @msaid_didu, ia menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan permainan mafia tanah yang dibekingi oknum perwira tinggi TNI dan Polri.

“Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla di Makassar: ternyata dibekingi mafia tanah dari kalangan Pati TNI dan Polri. Ada yang dari Mabes AD, Korps Marinir, dan Mabes Polri. Ini keterlaluan,” tulis Said Didu.

Ia juga menuding bahwa para aparat yang bersikap netral kini justru dimutasi agar tidak lagi menangani kasus ini.

“Aparat yang netral justru dimutasi. Ini bukti bahwa oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat,” lanjutnya.

Said Didu bahkan menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menindak para mafia tanah yang disebut-sebut beroperasi di balik kasus ini.

“Bapak Presiden @prabowo harus turun tangan berantas mafia tanah. Jangan biarkan oligarki merusak keadilan,” tegasnya.

Susno Duadji: Hakim dan Aparat Harus Diperiksa

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, turut menanggapi pernyataan Said Didu. Ia menegaskan bahwa semua oknum yang terlibat, baik dari unsur aparat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Mafia tanah dan siapa pun backing-nya harus ditindak tegas. Dalam perkara tanah Pak JK, hakim yang mengadili juga harus diperiksa,” tulis Susno lewat akun X resminya, @susno2g.

JK: Siap Lawan Ketidakadilan

Hingga kini, Jusuf Kalla mengaku belum menentukan langkah hukum berikutnya, namun ia menegaskan siap melawan jika hak kepemilikannya terus diganggu.

“Saya tidak tahu nanti hukumnya kita ajukan ke mana, tapi kita siap melawan ketidakadilan dan kebohongan itu,” ujar JK dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya soal kepemilikan pribadi, tetapi juga tentang keadilan hukum dan perlindungan hak atas tanah di Indonesia.

“Kalau seorang Hadji Kalla bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat kecil?” katanya menohok.

Kasus yang Mengguncang Elit Nasional

Kasus sengketa tanah antara Jusuf Kalla dan Lippo Group ini kini menjadi isu hukum dan politik besar. Tak hanya menyentuh aspek legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menyingkap dugaan permainan mafia tanah berskala besar yang melibatkan pejabat tinggi dan korporasi besar.

Pakar hukum pertanahan menilai, konflik ini harus diselesaikan dengan audit hukum dan verifikasi menyeluruh terhadap data BPN, agar tidak menimbulkan preseden buruk.

“Kalau benar ada permainan mafia tanah, ini bahaya. Kasus JK bisa jadi simbol betapa lemahnya tata kelola lahan di Indonesia,” ujar pengamat hukum agraria dari UGM, Prof. Satria Wibawa.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *