Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja di Atas 15 Tahun

Posted on

Instruksi korban PHK dan pensiun tahun 2025 untuk pengalaman kerja lebih dari 15 tahun akan disesuaikan.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan sebagian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober yang lalu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Mahkamah kemudian memberikan waktu 2 tahun untuk penyusunan regulasi baru oleh pembuat Undang-Undang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan sengaja mengeluarkannya dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan mengenai besaran pesangon dan beberapa pasal lainnya yang dimohon, dinilai tidak beralasan secara hukum.

:

Dengan ketetapan MK ini, maka besaran pesangon bagi pekerja yang melakukan PHK atau memasuki pensiun masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jika untuk berakhirnya Perjanjian Kerja, Pemberi Kerja harus membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti hak-hak bahwa sepatutnya diterima,” tertulis pada pasal 47 UU Cipta Kerja.

:

Yang menarik adalah besaran pensiun dan persejan untuk pegawai yang berpengalaman lebih dari 15 tahun.

Dalam Undang-Untang Cipta Kerja, karyawan yang telah bekerja selama 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan gaji 6 bulan.

Berikut adalah rincian kompensasi yang diterima pekerja yang PHK identik UU Cipta Kerja dengan masa kerja lebih dari 15 tahun:

Upah Penghargaan jika Bubarkan atau Pensiun menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *