Sidang Kode Etik AKBP Basuki dan Kasus Kematian Dosen Untag
AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Polda Jateng, saat ini sedang menjalani sidang kode etik Polri karena dianggap melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut terkait hubungan asmara dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan sah. Meskipun ia sudah memiliki istri dan anak kandung, Basuki diketahui menjalin hubungan dengan Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Hubungan ini telah berlangsung selama lima tahun sejak 2020.
Sanksi yang bisa diberikan kepada AKBP Basuki mencakup penundaan kenaikan pangkat, mutasi hingga pemecatan tidak hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebutkan bahwa putusan sidang kode etik bisa bervariasi mulai dari sanksi ringan hingga paling berat. “Putusan dari hakim bisa terendah sampai yang terberat dari bisa penundaan kenaikan pangkat, dimutasi atau mungkin yang paling berat adalah PTDH,” ujarnya.
Kasus ini muncul menjelang dua tahun masa pensiun Basuki. Ia kini berumur 56 tahun, sedangkan usia pensiun Polri sesuai UU No 2 Tahun 2002 adalah 58 tahun. Aturan ini berlaku bagi semua anggota kepolisian tanpa memandang pangkatnya.
Selain masalah etik, AKBP Basuki juga diperiksa apakah ada unsur pidana terkait kematian Dosen Levi. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan Basuki sebagai tersangka karena masih menunggu gelar perkara kasus tersebut. Penyidik Polda Jateng terus mengembangkan penyelidikan, termasuk melakukan olah TKP kedua di kamar kos hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat Levi ditemukan tewas.
Empat benda seperti pakaian, selimut, sprei, dan obat-obatan diamankan tim penyidik dari kamar kostel. Kombes Artanto menyatakan bahwa olah TKP merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh penyidik. “Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya,” katanya.
Tujuan olah TKP adalah untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian Dosen Levi. Selain itu, olah TKP juga untuk menguatkan temuan dari olah TKP sebelumnya. Hasil di lapangan nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, atau petunjuk lainnya. “Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara,” ujarnya.
Penyebab Kematian Masih Misteri
Penyebab kematian tragis Dosen Levi hingga kini masih misterius. Dugaan sementara menyebutkan bahwa ia meninggal karena sakit. Namun, keluarga dan tim hukum korban mendesak Polda Jateng menyelidiki sejumlah kejanggalan kematian Levi. Obat-obatan yang ditemukan di kamar kostel masih diperiksa laboratorium forensik untuk mengetahui status legalnya.
Hasil autopsi korban diharapkan memberi keterangan ilmiah terkait penyebab kematian Dwinanda Levi. Korban ditemukan meninggal di kamar kostel pada 17 November 2025 pukul 05.30 dengan kondisi telanjang di samping tempat tidur. AKBP Basuki, yang merupakan saksi utama, menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Polda Jateng dan sudah berkeluarga.
Kejanggalan Tewasnya Levi
Tim hukum Untag Semarang menunjuk Agus Widodo untuk mengawal kasus kematian Levi. Dalam konferensi pers, Agus menyampaikan bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan dalam kematian Levi. Ada tiga hal yang dirasa janggal dalam kematian Levi: rentang waktu antara penemuan jasad dan informasi yang diterima kampus, pemeriksaan ponsel dan CCTV, serta penempatan khusus terhadap AKBP Basuki.
Menurut tim hukum, keterlibatan AKBP Basuki perlu ditelusuri karena diduga terkait penyelidikan kematian Levi. “Kami tidak bisa begitu saja percaya pada hasil visum luar maupun dalam. Tujuan tim hukum ini dibentuk untuk mengawal dan menuntut kebenaran secara objektif dan materiil,” tegas Kastubi.
AKBP Basuki Akui Hubungan dengan Levi
AKBP Basuki yang saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mengaku menjalin hubungan asmara dengan Levi. Tak hanya itu, AKBP Basuki dan Levi juga tinggal bersama, meski tanpa ikatan pernikahan yang sah. Keduanya juga tercatat dalam satu kartu keluarga (KK) dengan alamat Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Menurut pengakuan AKBP Basuki kepada penyidik Propam Polda Jateng, ia menjalin hubungan asmara dengan Levi sejak 2020. Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami pengakuan tersebut dan memerlukan bukti-bukti pendukung untuk membuktikan keterangan itu.
Tewas di Kamar Kostel
Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Polisi pria ini bernama Basuki menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).
Korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut dalam kondisi tanpa busana tergeletak di lantai samping tempat tidur. Korban merupakan perempuan lajang yang sudah mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana. Sedangkan AKBP Basuki yang menjadi saksi utama kasus ini sudah berkeluarga.
