PasarModern.com Media sosial tengah diramaikan dengan kasus memilukan yang menimpa Elina Wijayanti (80), seorang nenek asal Surabaya.
Rumah yang telah ia tempati sejak tahun 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya mendadak rata dengan tanah setelah dibongkar paksa oleh sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas).
Peristiwa ini menjadi sorotan luas lantaran melibatkan tindakan kekerasan fisik terhadap lansia dan sengketa lahan yang pelik.
Hingga Jumat (26/12/2025), gelombang protes dari masyarakat Surabaya pun bermunculan menuntut keadilan bagi Nenek Elina.
Bagaimana kronologi pengusiran paksa itu terjadi?
Kejadian bermula Ketika sekitar 20 hingga 30 orang mendatangi kediaman Nenek Elina pada Agustus 2025 lalu.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyebutkan bahwa kliennya diangkat dan ditarik secara paksa oleh beberapa orang agar keluar dari rumah tersebut.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem, Rabu (24/12/2025).
Kondisi di dalam rumah saat itu dilaporkan cukup ramai. Selain Nenek Elina, ada pula balita berusia 5 tahun, bayi berusia 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.
Elina sendiri mengaku mengalami luka memar di wajah akibat perlakuan kasar tersebut.
“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina dalam kesempatan yang sama.
Setelah penghuni dikosongkan secara paksa, akses rumah dipalang. Tak lama kemudian, alat berat didatangkan untuk merobohkan seluruh bangunan hingga rata dengan tanah.
Apa yang menjadi pemicu sengketa lahan ini?
Duduk perkara kasus ini berakar pada saling klaim kepemilikan atas objek tanah dan bangunan tersebut.
Awalnya, rumah itu milik Elisa Irawati, saudara kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017 tanpa meninggalkan suami atau anak.
Berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewarisi tertanggal 6 Februari 2023, Elina merupakan satu dari enam ahli waris sah yang ditunjuk.
Pihak kelurahan pun mencatat bahwa hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih atas nama Elisa Irawati.
Namun, seorang pria bernama Samuel muncul dan mengeklaim telah membeli tanah tersebut dari mendiang Elisa sejak tahun 2014.
“Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa tahun 2014. Ada suratnya semua,” kata Samuel dalam unggahan Youtube Armuji, Rabu (24/12/2025).
Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan pengosongan paksa karena merasa sudah memberikan waktu kepada Elina untuk pindah, namun tidak diindahkan.
Bagaimana kronologi versi Samuel?
Ketika Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendatangi lokasi yang menjadi sengketa, Samuel mengklaim bahwa dirinya telah membeli rumah itu secara sah dari Elisa tahun 2014.
“Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Armuji, Rabu (24/12/2025).
Terkait dengan pembelian rumah tersebut, Samuel juga menyebut bahwa dirinya telah memberikan peringatan beberapa kali pada Elina dan keluarganya.
Ia menganggap Elina tidak kooperatif hingga akhirnya melakukan pembongkaran rumah secara paksa.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.
Mengapa tindakan ormas ini memicu kemarahan publik?
Tindakan perobohan rumah oleh ormas tanpa adanya putusan pengadilan atau kehadiran juru sita resmi dianggap sebagai bentuk premanisme.
Hal ini memicu aksi unjuk rasa ratusan massa yang menamakan diri “Arek-arek Surabaya” di Taman Apsari pada Jumat (26/12/2025).
“Hari ini teman-teman dari semua unsur masyarakat Surabaya, arek-arek Surabaya asli, menyatakan sikap atas dari banyak tindakan ulah premanisme ormas-ormas ini,” ucap koordinator aksi, Purnama.
Kasus ini juga membuat Armuji menyatakan kegeramannya.
Saat melakukan sidak, pria yang akrab disapa Cak Ji ini menyayangkan sikap pengurus lingkungan (RT/RW) yang terkesan membiarkan proses perobohan bangunan tersebut.
Menurutnya, proses perobohan banggunan rumah Elina tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat dan tanpa pemberitahuan ke apparat setempat.
“Memeratakan bangunan itu kan enggak cukup sehari bahkan mungkin bisa 2 hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” kata Armuji dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (25/12/2025).
“Kalau ada pengusir tahulah mestinya. Karena yang namanya Samuel ini sudah pernah mendatangi RT pamitan untuk mungkin mengadakan pengosongan rumah tersebut,” paparnya.
Ia pun memperingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri dengan membawa ormas tidak bisa dibenarkan secara hukum.
“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah, tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” lanjutnya.
Bagaimana kelanjutan proses hukumnya?
Pihak kuasa hukum Elina telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP).
Wellem menyebut pihaknya akan melaporkan kasus ini secara bertahap, di antaranya dugaan pencurian dokumen dan masuk pekarangan orang tanpa ijin.
Apalagi, selain luka fisik dan kehilangan tempat tinggal, Nenek Elina juga mengeluhkan hilangnya barang-barang berharga serta dokumen penting dari dalam rumah saat pengosongan dilakukan.
Armuji sendiri menyarankan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini ke Polda Jawa Timur.
“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” ujar Cak Ji.


