Roy Suryo Anggap Santai Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Posted on

Roy Suryo Menanggapi Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Presiden

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyangkut Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Bersama tujuh orang lainnya, ia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pernyataannya, Roy menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa status tersangka belum tentu berarti menjadi terdakwa atau terpidana. Selain itu, ia juga menyampaikan adanya buronan berinisial “SM” yang telah inkrah namun belum ditahan.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025). Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dijerat dengan beberapa pasal UU ITE, termasuk Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2.

Roy menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. Namun, ia menekankan bahwa status tersangka tidak selalu berarti menjadi terdakwa atau terpidana. Ia juga menyinggung tentang adanya buronan yang masih bebas meskipun sudah inkrah.

Kemungkinan Penahanan

Setelah penetapan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kemungkinan penahanan merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang. Penyidik akan mempertimbangkan beberapa aspek sebelum melakukan penahanan.

Pembagian Klaster Tersangka

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka yang dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 UU ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

Perbedaan Antara Dua Klaster

Perbedaan antara dua klaster ini terletak pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik. Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1. Kedua pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

Proses Penyidikan dan Laporan Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. Nama-nama terlapor mencakup Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Barang Bukti yang Diserahkan

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).