Status Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Berubah
Dua buronan Kejaksaan Agung, Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan, kini tidak lagi memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pencabutan paspor mereka oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan. Dengan begitu, keduanya berstatus “stateless”, yang artinya tidak memiliki kewarganegaraan.
Pencabutan paspor ini diharapkan dapat menghambat kemungkinan keduanya untuk pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kedua tersangka tersebut tidak bisa melarikan diri dari tuntutan hukum yang sedang menjeratnya.
Kasus Korupsi yang Menyeret Riza Chalid dan Jurist Tan
Riza Chalid adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) antara tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini melibatkan para petinggi perusahaan di lingkungan Pertamina dan swasta, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Sementara itu, Jurist Tan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 dengan anggaran sekitar Rp9,9 triliun. Ia juga merupakan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.
Pengadaan laptop seharga Rp9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli hingga 1,2 juta unit, tetapi ternyata tidak digunakan secara optimal oleh siswa-siswi sekolah. Kedua tersangka ini sudah dicekal dan berstatus sebagai buronan Kejagung, namun keberadaan mereka hingga kini masih belum diketahui.
Alasan Pencabutan Paspor
Pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dilakukan karena keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Kejagung. Riza Chalid ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus tata kelola minyak mentah. Sedangkan Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil terkait kasus pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa status kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan berubah menjadi “stateless” setelah paspor mereka dicabut. Ia menjelaskan bahwa pencabutan paspor bertujuan agar kedua buronan tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi.
Penjelasan Undang-Undang tentang Kehilangan Kewarganegaraan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya, antara lain:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
- Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain meskipun memiliki kesempatan untuk itu
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, dengan syarat usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta tinggal di luar negeri
- Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, dengan jabatan yang hanya dapat dijabat oleh WNI di Indonesia
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
- Tidak diwajibkan tetapi ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan
Lokasi Terakhir Riza Chalid
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyebutkan bahwa lintasan terakhir Riza Chalid adalah Malaysia. Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan bahwa lokasi terakhir Riza Chalid adalah Malaysia.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkap bahwa ada permintaan dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan Riza Chalid. Meski ia mengaku kenal dengan Riza Chalid, Anwar menegaskan bahwa ia tidak mengetahui lokasi maupun kasus Riza Chalid yang tengah diusut oleh Kejagung. Namun, jika memang keberadaan Riza Chalid benar ada di Malaysia, pemerintahannya akan membantu Indonesia.
Profil Riza Chalid
Muhammad Riza Chalid adalah pengusaha besar di industri minyak yang dikenal luas dengan julukan “saudagar minyak”. Ia membangun jaringan usaha yang merambah hingga ke luar negeri, mulai dari perdagangan minyak hingga sektor ritel, perkebunan, dan energi. Kiprahnya bahkan membuat ia masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Globe Asia pada 2015.
Ia juga dikenal luas di kalangan elite bisnis Tanah Air. Salah satu perusahaannya, Global Energy Resources, pernah menjadi pemasok utama minyak untuk Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura.
Meski namanya besar di industri minyak, Riza jarang tampil di hadapan publik. Ia lebih banyak bermukim di Singapura dan menjalani kehidupan pribadi yang tertutup.
