Respons Artis Fairuz Usai Kakaknya Ditangkap KPK, Minta Jangan Dikaitkan

Posted on

Respons Artis Fairuz A Rafiq terhadap Kasus Korupsi Kakaknya

Fairuz A Rafiq, putri dari pedangdut legendaris A Rafiq, memberikan respons terkait penangkapan kakaknya, Fadia A Rafiq, yang merupakan Bupati Pekalongan. Penangkapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain Fadia, sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan dan pihak swasta juga diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Fairuz mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara detail apa saja yang dilakukan sang kakak selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Ia menyatakan kaget dengan berita tersebut karena tidak memiliki informasi lebih lanjut tentang aktivitas Fadia di balik meja jabatannya.

“Yang pasti, pastinya kaget ya dengan berita ini, karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini gitu,” ujar Fairuz A Rafiq saat ditemui di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026).

Fairuz meminta kepada publik dan penyidik KPK agar tidak melibatkannya dalam kasus dugaan korupsi Fadia A Rafiq. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki keluarga sendiri dan ingin fokus pada kehidupan pribadinya tanpa dikaitkan dengan masalah yang sedang dialami kakaknya.

“Ini kan saya juga punya keluarga ya gitu. Jadi biarkanlah keluarga saya fokus dalam menonton gitu, jangan sangkut pautkan yang saya aja tuh nggak paham dan nggak ngerti,” ucap wanita berusia 39 tahun ini.

Meski kasus ini baru dialami keluarganya, Fairuz berjanji akan mencari tahu perkembangan kasus Sang kaka tanpa bantuan penyidik KPK. Ia percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah bagian dari qadarullah atau takdir Allah.

“Ini adalah cara Allah menyayangi kami juga ya, apapun itu yang terjadi ini semua qadarullah, takdir Allah. Kami hanya bisa menjalani dan insyaallah menghasilkan hasil yang indah pada suatu saat nanti,” jelasnya.

Fairuz menegaskan bahwa Fadia akan menghadapi masalahnya sendiri sesuai ajaran orang tuanya. Ia menekankan bahwa jika ada kesalahan, konsekuensinya harus dijalani, sementara jika tidak benar, maka keadilan harus diperoleh.

“Kami keluarga selalu diajarkan adalah kalau memang salah, konsekuensinya dijalani. Kalau itu tidak benar, maka harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Jadi didoakan saja,” ungkapnya.

Fairuz belum menjalin komunikasi dengan Fadia atau suaminya untuk menanyakan masalah yang terjadi. Ia mengatakan bahwa keluarga masih belum saling berbagi informasi. Namun, ia berencana mencari tahu kebenarannya sendiri dan meminta doa dari teman-teman.

“Keluarga dan semua belum cerita. Tapi saya akan mencari tahu kebenarannya seperti apa, minta doanya aja teman-teman,” ujar Fairuz A Rafiq.

“Jadi terima kasih buat teman-teman media yang sudah selalu mendukung kami, selalu mendoakan, insyaallah,” sambungnya.

Tidak Akan Tinggalkan Sang Kakak

Fairuz A Rafiq menegaskan bahwa ia tidak akan meninggalkan sang kakak dan akan terus memberikan dukungan moral bagi Fadia A Rafiq. Ia berharap permasalahan yang sedang dihadapi Fadia cepat selesai.

“Pastinya sebagai adik saya mendoakan, semoga permasalahannya cepat selesai. Apapun itu, saya pasti mendukung. Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ujar Fairuz A Rafiq.

Penangkapan di Wilayah Semarang

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, para pihak awalnya diamankan di wilayah Semarang sebelum akhirnya langsung diterbangkan ke Jakarta. Diantara mereka adalah Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dan dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaan serta ajudan dari bupati.

“Bahwa pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari bupati. Para pihak diamankan di wilayah Semarang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Setibanya di Jakarta, rombongan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB menggunakan dua unit mobil. Namun, kedatangan Bupati Pekalongan tersebut luput dari pantauan awak media yang menunggu di pintu utama. Tim penyidik KPK menggiring Fadia beserta rombongannya masuk melalui jalur belakang atau area basement.

Konstruksi Perkara

Budi menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Saat ini, ketiga pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Secara paralel, tim penyidik KPK lainnya sedang berada di Pekalongan untuk memeriksa sejumlah pihak lain guna menggali keterangan yang dibutuhkan.

KPK juga masih terus memburu pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi ini. “Kami mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini bisa berjalan secara efektif,” tutur Budi.

Pengadaan Barang dan Jasa

Budi menjelaskan bahwa keterangan dari pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan tim penyidik selama tahap penyelidikan tertutup. Lebih lanjut, ia menerangkan dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Pemkab Pekalongan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” jelas Budi.

Secara spesifik, Budi menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Hal inilah yang menjadi alasan KPK turut mengamankan sejumlah pejabat dinas malam ini.

Penyegelan Ruangan Vital

Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta, KPK juga langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel sembilan ruangan vital di kompleks Pemkab Pekalongan untuk mencegah hilangnya barang bukti. Ruangan-ruangan yang kini telah dipasangi stiker pembatas bertuliskan “Masih dalam pengawasan KPK” tersebut antara lain:

  1. Ruang Kerja Bupati Pekalongan
  2. Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
  4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
  5. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
  6. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  7. Bagian Umum Pemkab Pekalongan
  8. Bagian Perekonomian
  9. Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)

KPK kini memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan pihak-pihak lain yang diamankan, termasuk merinci proyek mana saja yang menjadi bancakan para terduga pelaku korupsi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *