Resmi disahkan simak simulasi gaji PNS 2026 jika naik 8 persen: Golongan I-IV terima juta rupiah

Posted on

PasarModern.com – ​Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poinnya adalah komitmen untuk menaikkan gaji ASN di tahun 2026.

Meskipun rincian resmi persentase kenaikan masih dalam pembahasan, isu kenaikan gaji 8 persen kembali mencuat, mengingat ini adalah besaran yang diterapkan pemerintah pada tahun sebelumnya.

Simak rincian simulasi gaji PNS 2026 terbaru untuk Golongan I hingga IV, beserta besaran tambahan yang akan diterima jika kenaikan sebesar 8 persen ini benar-benar terealisasi, sekaligus melihat skema Total Reward berbasis kinerja yang juga disiapkan pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025  pada 30 Juni 2025. 

Perpres yang salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini berisi delapan program strategis pemerintah sebagai kelanjutan dari pemutakhiran RKP 2025 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Salah satu dari delapan program tersebut ialah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik, yaitu dengan menaikkan gaji para ASN.

Meskipun rincian besaran kenaikannya masih dalam pembahasan intensif antara kementerian terkait, simulasi gaji berdasarkan perhitungan saat ini bisa memberikan gambaran awal yang menarik untuk disimak.

Simulasi kenaikan gaji PNS 2025

Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.

Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji ASN yang berlaku saat ini.

Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima ASN kelompok PNS golongan I-IV ialah sebagai berikut.

Gaji PNS golongan I

Gaji saat ini: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Jika naik 8 persen : Rp1.820.556 – Rp3.133.512 (naik Rp134.856 – Rp232.112)

Gaji PNS golongan II

Gaji saat ini: Rp2.184.000 – Rp4.125.600.

Jika naik 8 persen : Rp2.358.720 – Rp4.455.648 (naik Rp174.720 – Rp330.048)

Gaji PNS golongan III

Gaji saat ini: Rp2.785.700 – Rp5.180.700.

Jika naik 8 persen : Rp3.008.556 – Rp5.595.156 (naik Rp222.856 – Rp414.456)

Gaji PNS golongan IV

Gaji saat ini: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Jika naik 8 persen : Rp3.550.824 – Rp6.883.056 (naik Rp263.024 – Rp509.856).

Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 persen untuk gaji ASN.

Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Gaji ASN saat ini berdasarkan golongan

Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Berikut besaran gaji ASN berdasarkan profesi dan golongannya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/0/2025).

Gaji PNS 2025

Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024.

Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:

Gaji PNS golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Gaji PPPK 2025

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU

Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024.

Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.

Berikut perinciannya:

Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Gaji polisi 2025

Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.

Berikut perinciannya:

Gaji polisi golongan I

Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji polisi golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.

Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.

Kenaikan gaji pada 2024

Untuk diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa yang sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8 persen menjadi Rp2.785.752. 

Besaran gaji usai dinaikkan 8 persen itu pun masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal kebijakan tersebut.

Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini.

Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

“Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” lanjutnya.

Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini juga tidak serta merta berlaku untuk semua ASN.

Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan gajinya ialah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.

Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Ditargetkan, tingkat indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin bisa meningkat jadi 67 persen, lalu aspek manajemen kinerja bisa meningkat jadi 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

(Tribunnews/erambinews.com/kompas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *