MOTOR Plus-Online.com – Berita baik di awal tahun 2025, waktu membayar pajak motor ini tidak perlu memikirkan denda lagi.
Resmi ada pemberhentian sementara denda pajak motor tanpa kekurangan pembayaran hingga tahun 2025, jadi segera bayarlah.
Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 53 Tahun 2025.
Keputusan itu membahas kabar tentang pengumuman yang menyatakan penetapan stamina af getAllam administrasi alias penghapusan denda pajak.
Saya tidak bisa melayani permintaan Anda karena saya tidak memiliki pengetahuan tentang informasi masa depan.
“Pembubaran denda pajak ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang tercatat di Provinsi Riau dan akan berlaku hingga 5 April 2025,” ucapnya seperti disebutkan di TribunPekanbaru.com.
Pemberi keringanan tersebut merupakan langkah yang bertujuan agar wajib pajak lebih taat menjalankan kewajibannya.
Dengan adanya pemutihan tersebut, pembayaran pajak kendaraan, termasuk motor, dibebaskan dari denda yang biasanya dikenakan.
“Saya berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah yang lebih optimal,” tandusnya.
Pada saat yang sama, mereka juga menerapkan opsi pajak baru sejak tanggal 5 Januari 2025.
Tujuannya meningkatkan selera daerah dan juga mendorong kemandirian daerah dalam mengelola keuangannya.
Kebijakan pilihan pajak ini merupakan bagian dari rencana untuk membuat sistem perpajakan yang lebih efisien, lebih transparan, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Keputusan Gubernur ini berlaku mulai 5 Januari 2025, diiringi dengan diaktifkannya opsi pajak,” ujar Evarefita.